Selasa, 06 Desember 2022

Perencanaan Instalasi Pemipaan Taman : Data/Informasi Lapangan

 Langkah-langkah dalam perencanaan instalasi pemipaaan taman yaitu :

1. Mendapatkan/ memperoleh informasi/data lapangan

2. Menentukan persyaratan pemipaan taman

3. Menentukan sumber air dan listrik

4. Pemilihan sprinkler dan peralatan lainnya

5. Layout lateral (titik-titik sprinkler), penempatin katup dan jalur utama

6. Menentukan ukuran pipa dan katup dan menghitung rugi tekanan sistem keseluruhan

7. Menempatkan pengontrol dan ukuran kabel

8. Menyiapkan rancangan irigasi akhir

Mendapatkan informasi lapangan merupakan tahapan yang sangat penting dalam prosedur perencanaan. Informasi lapangan yang lengkap dan akurat sangat penting untuk merancang sistem sprinkler yang efisien. Tanpa mengetahui kondisi lapangan yang akurat, tentunya sulit untuk merancang irigasi yang benar.

Sebuah catatan penting: sebelum memulai perencanaan site plan dimulai, pastikan memeriksa jaringan utilitas disekitar lokasi, misalnya jaringan pdam, pln dan kabel fo. sehingga nantinya instalasi kita tidak mengganggu/ merusak jaringan yang ada maupun nantinya jika ada masalah pada jaringan yang sudah ada tersebut instalasi kita menghalangi proses perbaikannya.

Gambar tapak/ site plan tidak harus digambar dari nol. Gambar arsitek atau lanskap mestinya sudah tersedia (dalam bentuk hardcopy maupun cad). Lebih baik lagi kalau gambar tersebut adalah gambar as-built. Jika ternyata gambar tapak belum ada maka perlu dibuat gambar tapak sendiri dengan skala  yang mudah dibaca.

Pada gambar tapak ini mestinya  tidak hanya menggambar denah taman saja tetapi juga memuat lokasi sumber air dan meternya, elevasi/ kemiringan tapak, batas-batas lahan, dan jenis tanah.


PET Iklim

IklimInch per harimm per hari
------oooooOOOOoooooooo--------

Kamis, 23 Juni 2022

Perencanaan Instalasi Pemipaan Taman : Hidrolika Dasar

 


Hidrolik merupakan studi tentang perilaku fluida, saat diam dan bergerak. Perpipaan yang dirancang dengan benar, dengan dasar-dasar hidraulik, dapat  mengurangi masalah perawatan sistem irigasi. Dengan mengontrol kecepatan aliran air dan menjaga kecepatan dalam batas yang ditentukan dapat mengurangi keausan pada komponen sistem dan memperpanjang masa pakainya. Desain hidrolik yang jelek menghasilkan kinerja yang buruk dari sistem irigasi, yang menyebabkan material lansekap menerima beban, atau bahkan pipa rusak dan menyebabkan banjir.  Kurangnya pengetahuan juga dapat membuat pemilik sistem lebih banyak mengeluarkan uang karena perancang mungkin mendesain sistem secara berlebihan untuk menghindari faktor yang tidak diketahui. Selain pemborosan uang, desain hidraulik yang buruk seringnya boros air juga . Analisis hidraulik penting untuk meminimalkan risiko keuangan, menghasilkan produk rancangan yang efisien  dan menghilangkan pemborosan.

Untuk mencapai semua ini kita perlu memahami sifat air. Betuk air selalu menikuti bentuk wadahnya. Air relatif tidak dapat dimampatkan. Air juga cukup berat,satu liter air memiliki berat 1 kg dan air memiliki berat spesifik satu ton per meter kubik. Air merespon gravitasi dan mencari level terendahnya sendiri (merespon gravitasi). Air memberikan tekanan — didefinisikan sebagai kekuatan air yang diberikan pada area tertentu. Rumus untuk tekanan air sebahai berikut:

dimana,
P : Tekanan dalam kilogram/cm2
F : Berat dalam kilogram
A : Luas dalam cm2

Gaya terjadi karena adanya berat air di atas titik di mana ia diukur. Jika luasnya konstan, seperti 1 cm2, maka gaya dalam kilogram bergantung pada, secara sederhana, ketinggian air. Semakin tinggi kolom air, semakin besar berat, gaya, dan tekanannya. Tekanan dinyatakan sebagai kilogram per sentimeter persegi dan disingkat kg/cm2 atau bar

Wadah berukuran 1cm x 1cm terisi air setinggi 50cm akan memiliki tekanan sebesar 0,05 bar. Jika tinggi air kita naikan 2 kali lipatnya maka tekanan menjadi 0,1 bar.
Kata hidrostatik merujuk pada perilaku/ sifat air dalam keadaan diam. Hidrodinamik merujuk sifat air saat mengalir. 

Tekanan Statis

 Ada dua cara untuk membuat tekanan statis :
1. Dengan menaikan elevasi air
2. Dengan menggunakan pompa

Untuk memulai desain sistem irigasi, Kita harus memiliki data yang diperlukan atau membuat asumsi yang kritis tentang sumber air. Tekanan air statis pada titik koneksi adalah bagian penting dari data yang diperlukan untuk memulai desain sistem irigasi.

Desain irigasi yang baik tidak dapat dimulai dengan istilah subjektif seperti "tekanan yang baik," atau "tekanan tinggi.". Saat mengumpulkan informasi di lokasi proyek, pembacaan tekanan air atau asumsi tekanan yang valid sangat penting.

Penting untuk merancang sistem irigasi untuk kondisi tekanan "kasus terburuk". Di sebagian daerah, situasi "kasus terburuk" akan terjadi pada hari-hari akhir pekan yang panas di musim kemarau ketika banyak orang mengairi halaman rumput mereka. Penyedia air mungkin menggunakan model komputer untuk memprediksi tekanan musim kemarau yang lebih rendah di sistem mereka, sehingga mereka dapat memberikan data tanpa mengacu ke suatu musim. Penyedia air juga dapat memprediksi jika tekanan dapat berubah di masa depan. Misalnya, mereka mungkin berencana untuk memasang pompa baru untuk meningkatkan tekanan atau sebaliknya, rumah tambahan yang akan dibangun di masa depan dapat menyebabkan tekanan menjadi lebih rendah. Saran yang baik umumnya dapat diperoleh dari para profesional yang bekerja untuk pemasok air, dan baik untuk menghubungi mereka bahkan jika pembacaan tekanan dilakukan di lokasi.
Sejauh ini tekanan yang kita bahas adalah tekanan statis. Pada saat kran taman dibuka, air mengalir, yang mana terjadi perubahan tekanan. Rugi-rugi gesek merupakan hilangnya tekanan (penurunan tekanan) yang disebabkan oleh air mengalir melalui pipa, sambungan, katup dan komponen pemipaan lainnya.Pipa, sambungan, katup, meter air, dan perangkat pencegah aliran balik semuanya menjadi hambatan terhadap aliran air, dan hambatan tersebut menciptakan kehilangan tekanan. Kekasaran dan turbulensi pada permukaan sisi dalam pipa dan komponennya menciptakan suatu hambatan atau gesekan pada air yang mengalir, sehingga tekanan pada air yang mengalir turun.

Tekanan Dinamis

Tekanan dinamis atau "tekanan kerja" berbeda dengan tekanan statis karena tekanan dinamis berubah sepanjang pemipaan karena adanya rugi gesek dan juga berubah-rubah sesuai elevasinya. Tekanan dinamis merupakan tekanan pada suatu titik dalam sistem dengan mempertimbangkan besaran air yang mengalir pada titik tersebut.
Jumlah air yang mengalir melewati komponen sistem juga mempengaruhi rugi gesek. Semakin banyak air yang melalui sistem, semakin tinggi pula kecepatannnya, dan semakin besar pula rugi tekanannya.
Pada umumnya kecepatan maksimum dibatasi sampai dengan 1,5 m/s. Kecepatan kurang dari 1,5m/s mengurangi resiko kerusakan akibat tekanan kejut, Dan juga, rugi tekanan karena gesekan meningkat dengan tajam untuk kecepatan lebih dari 1,5 m/s.
Untuk menghitung  kecepatan air dalam pipa bisa digunakan dengan rumus :

dimana,
v : kecepatan dalam m/detik
Q : debit air yang mengalir (m3/detik) 
A : Luas penampang pipa (m2)

atau bisa langsung disini.

Rabu, 13 April 2022

Istilah dalam NFPA 101

Approved - Dapat diterima/ disetujui oleh otoritas yang memiliki yurisdiksi (otoritas yang berwenang).

Authority Having Jurisdiction - Organisasi, kantor, atau individu yang bertanggung jawab untuk menegakkan persyaratan suatu kode atau standar, atau untuk menyetujui peralatan, bahan, instalasi, atau suatu prosedur.

Code - Standar yang merupakan himpunan luas dari ketentuan yang mencakup materi suatu subjek yang luas atau yang sesuai untuk diadopsi ke dalam hukum secara independen dari kode dan standar lain.

Labeled  - Peralatan atau bahan yang telah dilampirkan label, simbol, atau tanda pengenal lain dari suatu organisasi yang dapat diterima oleh otoritas yang berwenang dan terkait dengan evaluasi produk, yang menyelenggarakan inspeksi berkala terhadap produksi peralatan atau bahan berlabel, dan dengan label siapa pabrikan menunjukkan kepatuhan terhadap standar atau kinerja yang sesuai dengan cara yang ditentukan.

Listed - Peralatan, bahan, atau layanan yang termasuk dalam daftar yang diterbitkan oleh organisasi yang dapat diterima oleh otoritas yang berwenang dan terkait dengan evaluasi produk atau layanan, yang menyelenggarakan inspeksi berkala produksi peralatan atau bahan yang terdaftar atau evaluasi layanan berkala, dan yang daftarnya menyatakan bahwa baik peralatan, bahan, atau layanan memenuhi standar yang ditentukan atau telah diuji dan ditemukan sesuai untuk tujuan tertentu.

Shall - Menunjukkan persyaratan wajib.

Should - Menunjukkan rekomendasi atau yang disarankan tetapi tidak diperlukan.

Accessible Route - Jalur tanpa halangan kontinyu yang mematuhi Kode ini dan ICC A117.1, Bangunan dan Fasilitas yang Dapat Diakses dan Dapat Digunakan.

Actuating Member or Bar - Mekanisme pengaktifan perangkat keras panik atau perangkat keras pemadam kebakaran yang terletak di sisi jalan keluar pintu.

Addition - Peningkatan luas bangunan, luas lantai keseluruhan, tinggi bangunan, atau jumlah lantai suatu struktur.

Aircraft Loading Walkway - Perangkat di atas tanah di mana penumpang bergerak antara titik di gedung terminal bandara dan pesawat terbang. Termasuk dalam kategori ini adalah jalan setapak yang tetap dan ditempatkan secara permanen, atau jalan setapak yang  bersifat bergerak dan yang dapat melipat, memanjang/memebdek, atau berputar dari titik tetap di gedung terminal bandar udara.

Aisle Accessway - Bagian awal dari akses keluar yang mengarah ke gang.

Single-Station Alarm - Detektor yang terdiri dari rakitan yang menggabungkan sensor, komponen kontrol, dan alat pemberitahuan alarm dalam satu unit yang dioperasikan dari sumber daya baik yang terletak di unit atau diperoleh di titik pemasangan.

Smoke Alarm - Alarm tunggal atau beberapa stasiun yang responsif terhadap asap.

Alternative Calculation Procedure - Prosedur perhitungan yang berbeda dari prosedur awal yang digunakan oleh tim desain tetapi memberikan prediksi untuk variabel yang sama.

Sensitivity Analysis - Analisis yang dilakukan untuk menentukan sejauh mana keluaran yang diprediksi akan bervariasi dengan adanya perubahan tertentu dalam parameter masukan, biasanya terkait dengan model.

Uncertainty Analysis - Analisis yang dilakukan untuk menentukan sejauh mana nilai prediksi akan bervariasi

Animal Housing Facility - Area bangunan atau struktur, termasuk ruang interior dan eksterior yang berdekatan, di mana hewan diberi makan, beristirahat, bekerja, berolahraga, dirawat, dipamerkan, atau digunakan untuk produksi.

Detention and Correctional Residential Housing Area - Area tidur dan ruang siang hari yang berdekatan, ruang aktivitas kelompok, atau ruang umum lainnya untuk akses biasa bagi penghuni.

Clear Floor Area - Area lantai yang dapat diakses dan tidak terhalang.

Gross Floor Area - Luas lantai di dalam perimeter bagian dalam dari dinding luar, atau dinding luar dan dinding api suatu bangunan, atau di luar dan/atau dinding bagian dalam yang mengikat area hunian atau penggunaan insidental tanpa pengurangan untuk lorong, tangga, lemari, ketebalan dinding interior, kolom, lift dan poros layanan bangunan, atau fitur lainnya, tetapi tidak termasuk bukaan lantai yang terkait dengan atrium dan ruang penghubung.

Gross Floor Area (Health Care and Ambulatory Health Care Occupancies) - Untuk menentukan area kompartemen asap dalam perawatan kesehatan dan hunian perawatan kesehatan rawat jalan dan menentukan area suite perawatan kesehatan, area lantai di dalam batas dalam dari dinding luar, atau dinding luar dan dinding api suatu bangunan, atau di luar dan/atau di dalam dinding yang membatasi hunian atau area penggunaan insidental tanpa pengurangan untuk lorong, lemari, ketebalan dinding interior, kolom, atau fitur lainnya, tetapi tidak termasuk bukaan lantai yang terkait dengan atrium dan ruang penghubung.

Net Floor Area - Area lantai di dalam perimeter bagian dalam dari dinding luar, atau dinding luar dan dinding api suatu bangunan, atau di luar dan/atau dinding dalam yang mengikat area hunian atau penggunaan insidental dengan pengurangan untuk lorong, tangga, lemari, poros, ketebalan dinding interior, kolom, dan fitur lainnya

Gross Leasable Area - Lima puluh persen dari area penyewa utama, dan 100 persen dari semua area lantai lainnya yang ditujukan untuk hunian penyewa dan penggunaan eksklusif, termasuk area penyimpanan. Luas hunian penyewa diukur dari garis tengah partisi bersama hingga bagian luar dinding penyewa

Hazardous Area - Area dari suatu struktur atau bangunan yang menimbulkan tingkat bahaya yang lebih besar dari biasanya terhadap umumnya hunian  suatu bangunan atau struktur tersebut.

Living Area - Setiap ruang yang biasanya dapat ditempati dalam hunian residensi (tempat tinggal), selain kamar tidur atau kamar yang dimaksudkan untuk kombinasi tidur/ruang tamu, kamar mandi, kompartemen toilet, dapur, lemari pakaian, aula, ruang penyimpanan atau utilitas, dan area serupa

Normally Unoccupied Building Service Equipment Support Area - Area pendukung peralatan layanan bangunan di mana orang tidak diharapkan hadir secara teratur

Occupiable Area - Area fasilitas yang ditempati oleh orang-orang secara teratur

Rehabilitation Work Area - Bagian dari bangunan yang terkena dampak pekerjaan renovasi, modifikasi, atau rekonstruksi seperti yang semula dimaksudkan oleh pemiliknya, dan ditunjukkan seperti itu dalam izin, tetapi tidak termasuk bagian lain dari bangunan di mana pekerjaan insidental yang terkait dengan pekerjaan yang dimaksud harus dilakukan, dan tidak termasuk bagian bangunan di mana pekerjaan pada awalnya tidak dimaksudkan oleh pemiliknya secara khusus diperlukan

Area of Refuge - Suatu area yang berupa (1) lantai dalam suatu gedung dimana gedung tersebut dilindungi seluruhnya oleh sistem sprinkler otomatis yang diawasi dan disetujui dan memiliki tidak kurang dari dua kamar atau ruang yang dapat diakses yang dipisahkan satu sama lain oleh partisi penahan asap; atau (2) ruang yang terletak di jalur perjalanan menuju jalan umum yang terlindung dari efek kebakaran, baik melalui pemisahan dari ruang lain di gedung yang sama atau berdasarkan lokasi, sehingga memungkinkan penundaan jalan keluar perjalanan dari tingkat manapun.

Accessible Area of Refuge - Area perlindungan yang memenuhi persyaratan rute yang dapat diakses dari ICC A117.1, Bangunan dan Fasilitas yang Dapat Diakses dan Dapat Digunakan.

Door Assembly - Setiap kombinasi dari pintu, rangka, perangkat keras, dan aksesori lainnya yang ditempatkan pada bukaan di dinding yang dimaksudkan terutama untuk akses masuk atau keluar manusia

Fire Door Assembly - Setiap kombinasi dari pintu kebakaran, bingkai, perangkat keras, dan aksesori lain yang bersama-sama memberikan tingkat perlindungan kebakaran tertentu pada bukaan

Horizontal Fire Door Assembly - Kombinasi pintu kebakaran, bingkai, perangkat keras, dan aksesori lain yang dipasang di bidang horizontal, yang bersama-sama memberikan tingkat perlindungan kebakaran tertentu ke bukaan tembus di lantai atau atap tahan api

Fire Window Assembly - Seperangkat blok jendela atau kaca yang memiliki peringkat proteksi kebakaran

Common Atmosphere - Kondisi yang ada di antara ruangan, ruang, atau area di dalam bangunan yang tidak dipisahkan oleh penghalang asap yang disetujui

Separate Atmosphere - Kondisi yang ada di antara ruangan, ruang, atau area yang dipisahkan oleh penghalang asap yang disetujui.

Atrium - Ruang bervolume besar yang dibuat oleh bukaan lantai atau serangkaian bukaan lantai yang menghubungkan dua lantai atau lebih yang tertutup di bagian atas rangkaian bukaan dan digunakan untuk tujuan selain tangga tertutup; hoistway lift; bukaan eskalator; atau sebagai shaf utilitas yang digunakan untuk pipa plambing, listrik, AC, atau fasilitas komunikasi

Attic - Ruang yang terletak di antara langit-langit sebuah lantai dan atap tepat di atas lantai yang layak huni tersebut

Automatic - Mampu melakukan suatu fungsi tanpa perlu campur tangan manusia

Fire Barrier - Membran kontinu atau membran dengan diskontinuitas yang dibuat oleh bukaan yang dilindungi dengan peringkat proteksi kebakaran tertentu, di mana membran tersebut dirancang dan dibangun dengan peringkat ketahanan api tertentu untuk membatasi penyebaran api.

Smoke Barrier - Sebuah membran kontinu, atau membran dengan diskontinuitas yang dibuat oleh bukaan yang dilindungi, di mana membran tersebut dirancang dan dibangun untuk membatasi pergerakan asap

Thermal Barrier - Bahan yang membatasi kenaikan suhu rata-rata dari permukaan yang tidak terpapar hingga tidak lebih dari 250 ° F (139 ° C) untuk paparan api tertentu yang sesuai dengan kurva waktu-suhu standar ASTM E119, Metode Uji Standar untuk Uji Kebakaran Konstruksi dan Bahan Bangunan, atau UL 263, Uji Kebakaran Konstruksi dan Bahan Bangunan. (SAF-BCF)

Basement - Setiap lantai bangunan yang seluruhnya atau sebagian di bawah bidang datar yang tidak dianggap sebagai lantai pertama di atas bidang datar. (Lihat juga 11 130.1, Tingkat Pertama Di Atas Pesawat Kelas.) (SAF-FUN)

Birth Center - Sebuah fasilitas di mana kelahiran berisiko rendah diharapkan terjadi setelah kehamilan normal tanpa komplikasi, dan di mana asuhan kebidanan profesional diberikan kepada wanita selama kehamilan, kelahiran, dan pascapersalinan. (SAF-MER)

Bleachers - Sebuah tribun di mana kursi tidak dilengkapi dengan sandaran. (SAF-AXM)

Building - Setiap struktur yang digunakan atau dimaksudkan untuk mendukung atau bernaung setiap penggunaan atau hunian. (SAF-FUN)

Airport Terminal Building - Struktur yang digunakan terutama untuk naik atau turun bagi penumpang pesawat, termasuk penjualan tiket, informasi penerbangan, penanganan bagasi, dan fungsi lain yang diperlukan sehubungan dengan operasi transportasi udara. Istilah ini mencakup setiap perluasan dan bangunan satelit yang digunakan untuk penanganan penumpang atau fungsi layanan penerbangan pesawat. Jalan setapak pemuatan pesawat dan "lobby bergerak" dikecualikan. [415, 2016] (SAF-AXM) 

Anchor Building - Sebuah bangunan yang menampung hunian apa pun yang memiliki isi bahaya rendah atau biasa dan memiliki akses langsung ke struktur mal, tetapi memiliki semua sarana jalan keluar yang diperlukan tidak bergantung dari tempat terbuka mal. (SAF-MER) 

Apartment Building - 

Bulk Merchandising Retail Building - 

Existing Building - 

Senin, 11 April 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 12 (Jumlah Sprinkler Cadangan)

Sejumlah springkler cadangan (tidak kurang dari enam) harus selalu tersedia dalam bangunan gedung (on the premises) sehingga setiap springkler yang telah bekerja atau yang rusak dapat segera diganti.

Springkler cadangan harus disimpan di dalam sebuah lemari yang sedemikian sehingga temperatur di dalamnya tidak pernah melebihi 38˚C(100˚F).

Cadangan springkler harus terdiri atas semua tipe dan rating yang dipasang, dan memenuhi ketentuan berikut :

1. Untuk fasilitas yang dilindungi dengan springkler kurang dari 300, tidak kurang dari 6 springkler cadangan.

2. Untuk fasilitas yang dilindungi dengan springkler antara 300 sampai 1000, tidak kurang dari 12 springkelr cadangan.

3. Untuk fasilitas yang dilindungi dengan springkler lebih dari 1000, tidak kurang dari 24 springkler cadangan.

 

Jumat, 08 April 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 11 (Hunian Gudang Baru)

Penyimpanan dengan Penumpukan (atau penimbunan) Tinggi.

Sistem springkler otomatik harus dipasang di seluruh gudang berbagai hunian dengan luas lebih dari 232 m2 untuk penumpukan tinggi barang dapat terbakar (high-piled storage of combustibles)


Penyimpanan Umum.

Sistem springkler otomatik harus dipasang di seluruh gudang berbagai hunian pada luas lebih dari 1115 m2 yang digunakan untuk menyimpan barang dapat terbakar (high-piled storage of combustibles)

Sistem springkler otomatik harus dipasang di seluruh hunian yang berisi komoditas yang diklasifikasikan sebagai Grup A Plastik dengan tinggi lebih dari 1,5 m pada luas lantai lebih dari 232 m3


Gudang (Penyimpanan) Kecil).

Sistem springkler otomatik harus dipasang di seluruh gudang kecil yang berukuran lebih dari 232 m2.


Penyimpanan Ban Mobil Jumlah Besar. (bulk storage of tires).

Gedung dan bangunan gedung yang memiliki gudang penyimpanan ban dengan volume lebih dari 566 m3harus dilengkapi/dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui.


Gedung Untuk Pengerjaan Kayu.

Sistem springkler otomatik yang disetujui harus dipasang dalam gedung untuk pengerjaan kayu yang luasnya lebih dari 232 m2 yang menggunakan peralatan, mesin, atau peralatan (appliances), yang menimbulkan limbah halus mudah terbakar, atau yang menggunakan bahan halus mudah terbakar.


Gedung Perawatan Harian (Day Care) Baru dan Yang Sudah Ada.

Gedung dengan bukaan tak terlindungi harus diproteksi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik diawasi yang disetujui sesuai dengan butir 5.3

Rabu, 06 April 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 10 (Gedung Bertingkat Tinggi)

Gedung bertingkat tinggi baru harus diproteksi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik tersupervisi yang disetujui sesuai dengan butir 5.3

Gedung bertingkat tinggi yang sudah ada harus diproteksi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui sesuai dengan butir ini, butir 5.3.2.24.2.1 dan butir 5.3.2.24.2.3

Setiap pemilik gedung harus membuat surat persetujuan akan mematuhi ketentuan ini dalam waktu 180 hari sejak menerima pemberitahuan, atas persetujuan OBS.

OBS harus mengkaji (review) dan menjawab kemauan pemilik untuk mematuhi ketentuan ini, dalam waktu 60 hari sejak surat persetujuan pemilik diterima.

Seluruh gedung harus disyaratkan untuk diproteksi dengan sistem springkler otomatik yang disetujui, dalam waktu 12 tahun secara bertahap sejak persyaratan teknis ini diberlakukan.


Selasa, 05 April 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 9 (Gedung Bawah Tanah/ Tanpa Jendela)

Bangunan gedung bawah tanah dan bangunan gedung dengan akses terbatas, dan semua daerah (areas) dan lantai yang dilintasi dalam perjalanan menuju eksit pelepasan, harus diproteksi dengan sistem springkler otomatik tersupervisi yang disetujui sesuai butir 5.3, kecuali bila bangunan gedung tersebut memenuhi salah satu dari berikut ini : 

(1) Bangunan gedung tersebut mempunyai kepadatan hunian 50 orang atau kurang dalam bangunan gedung bawah tanah baru atau bagian akses terbatas dari bangunan gedung tersebut. 

(2) Bangunan gedung tersebut mempunyai kapadatan hunian 100 orang atau kurang dalam bangunan gedung bawah tanah yang sudah ada atau bagian akses terbatas dari bangunan gedung tersebut.

(3) Bangunan gedung tersebut merupakan bangunan gedung bawah tanah satu tingkat atau bangunan gedung akses terbatas yang diizinkan mempunyai eksit tunggal, dengan jalur lintasan utama tidak lebih dari 15 m.

Senin, 04 April 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 8 (Hunian Perdagangan)

Hunian Perdagangan Baru.

Hunian perdagangan harus dilindungi dengan sistem springkler otomatik yang disetujui sesuai butir 5.3 sebagai berikut:

1. Seluruh hunian perdagangan setinggi tiga tingkat atau lebih.

2. Seluruh hunian perdagangan melebihi luas lantai kotor 1115 m2 . 

3. Seluruh tingkat di bawah tingkat eksit pelepasan di mana lantai tersebut melebihi luas 232 m2 dan digunakan untuk penjualan, penyimpanan, atau pengolahan (handling) barang dapat-terbakar (combustible goods and merchandise).

4. Seluruh jenis hunian campuran dilindungi sebagaimana jenis hunian campuran sesuai persyaratan pada butir 5.3.2.21.1 (1), (2), atau (3), untuk jenis hunian perdagangan.

Sistem springkler otomatik di dalam jenis hunian perdagangan Kelas A harus tersupervisi sesuai dengan butir 5.3.1.7

Gedung perdagangan eceran barang curah (bulk merchandising retail buildings) harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik diawasi yang disetujui sesuai dengan butir 5.3 dan ketentuan yang sesuai dari :

1. SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru,

2. Kode tentang Cairan mudah menyala dan mudah terbakar (Flammable and Combustible Liquid Code)

3. Kode untuk manufaktur dan penyimpanan produk aerosol, (Code for the Manufacture and Storage of Aerosol Products).

4. Persyaratan pemadaman (Extinguishing Requirements)

Gedung Mal

Gedung mal dan bangunan gedung pendukungnya harus seluruhnya diproteksi dengan suatu sistem springkler otomatik tersupervisi yang disetujui, sesuai dengan butir 5.3, butir 5.3.1.7 dan 5.3.2.21.4.1.

Sistem harus dipasang dengan cara sedemikian sehingga bagian manapun yang melayani ruang penghuni dapat dimatikan/dihentikan sementara tanpa mengganggu pengoperasian bagian sistem lainnya yang melayani mal.

Hunian Perdagangan Yang Sudah Ada

Hunian perdagangan, kecuali gedung satu tingkat yang memenuhi ketentuan lantai dasar (street floor), sebagaimana disyaratkan untuk lantai dasar, harus diproteksi dengan sistem springkler otomatik yang disetujui sesuai SNI 03-3989-2000 sebagai berikut :

1. Seluruh hunian perdagangan dengan satu lantai lebih dari 1400 m2 .

2. Seluruh hunian perdagangan dengan luas kotor lebih dari 2800 m2 .

3. Seluruh tingkat di bawah level eksit pelepasan yang luas lantainya melebihi luas 232 m2 dan digunakan untuk penjualan, penyimpanan, atau pengolahan (handling) barang termasuk baran dagangan yabg dapat-terbakar (combustible goods and merchandise).

4. Seluruh hunian campuran dilindungi sebagai hunian campuran di mana berlaku kondisi butir 5.3.2.21.1 (1), (2), atau (3), untuk hunian perdagangan.

Gedung perdagangan grosir jumlah besar (bulk merchandising retail buildings) harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik tersupervisi yang disetujui sesuai dengan butir 5.3 dan ketentuan yang cocok dari:

1. SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru,

2. Kode tentang Cairan mudah menyala dan mudah terbakar (Flammable and Combustible Liquid Code).

3. Kode untuk manufaktur dan penyimpanan produk aerosol, (Code for the Manufacture and Storage of Aerosol Products).

4. Persyaratan sistem proteksi kebakaran.


Selasa, 29 Maret 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 7 (Rumah Tinggal dengan Satu dan Dua-Keluarga.)

 Rumah Tinggal dengan Satu dan Dua-Keluarga.

Semua hunian rumah tinggal satu dan dua-keluarga yang baru harus diproteksi seluruhnya dengan suatu sistem springkler otomatik yang disetujui, sesuai dengan persyaratan butir 5.3.2.18.2.

Apabila dipasang sistem springkler otomatik, baik untuk seluruh atau sebagian gedung, sistem tersebut harus sesuai dengan persyaratan springkler otomatis dan peralatan pemadaman lain; dalam gedung yang tingginya sampai empat tingkat, sistem sesuai persyaratan standar instalasi sistem springkler untuk jenis hunian residential dan standar instalasi springkler untuk jenis hunian rumah tinggal satu dan dua keluarga dan rumah fabrikasi dibolehkan

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 6 (Gedung Penginapan)

 Gedung Penginapan (Lodging and Rooming Houses).

Semua gedung baru, kecuali yang memenuhi persyaratan dalam butir 5.3.2.17.2, harus diproteksi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui sesuai persyaratan dalam butir 5.3.2.17.3

Sistem springkler otomatik tidak disyaratkan dalam hal setiap kamar tidur mempunyai pintu yang membuka langsung ke luar gedung pada level jalan atau level dasar, atau ada pintu yang membuka langsung ke luar menuju ke tangga luar yang memenuhi persyaratan.

Dalam hal sistem springkler otomatik disyaratkan atau digunakan sebagai suatu metoda alternatif untuk proteksi sebagian atau seluruh gedung, sistem tersebut harus sesuai dengan butir 5.3 dari persyaratan teknis ini dan butir 5.3.2.17.3.1 sampai dengan butir 5.3.2.17.3.6

Pengaktifan sistem springkler otomatik harus mengaktifkan sistem alarm kebakaran sesuai dengan butir 5.7 

Sistem yang sesuai dengan standar instalasi sistem springkler untuk hunianresidential dibolehkan untuk gedung yang tingginya sampai dengan empat tingkat.

Sistem yang sesuai dengan standar instalasi sistem springkler untuk hunian rumah tinggal satu atau dua keluarga dan rumah fabrikasi dibolehkan dalam hal persyaratan berikut ini dipenuhi

1.  Gedung penginapan ini tidak merupakan bagian dari hunian campuran (mixed occupancy).

2. Lobi masuk (entrance foyer) harus diproteksi dengan springkler.

3. Rumah penginapan dengan tempat menginap (sleepingaccomodation) lebih dari delapan penghuni harus diperlakukan sebagai hunian dua keluarga, dalam hal persyaratan penyediaan air.

Dalam gedung yang diproteksi sistem springkler sesuai persyaratan SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, ruang kecil yang tidak melebihi 1,1 m2dalam unit hunian individual tidak perlu dipasang springkler.

Dalam gedung yang diproteksi sistem springkler sesuai persyaratan SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, ruang kecil ukuran berapapun yang berisi peralatan seperti mesin cuci, mesin pengering, tungku pemanas, atau pemanas air, harus diproteksi dengan springkler.

Dalam rumah penginapan yang sudah ada, springkler tidak diperlukan dalam ruang kecil yang luasnya tidak lebih dari 2,2 m2 dan dalam kamar mandi yang luasnya tidak lebih dari 5,1 m2 .

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 5 (Apartemen)

Apartemen Baru

Semua gedung, kecuali yang memenuhi ketentuan butir 5.3.2.15.2, harus diproteksi keseluruhannnya dengan suatu sistem springkler otomatik diawasi yang disetujui dipasang memenuhi ketentuan butir 5.3.2.15.3

Sistem springkler tidak disyaratkan dalam gedung di mana setiap unit hunian rumah tinggal menyediakan salah satu dari berikut ini:

1.  Suatu pintu yang membuka langsung ke jalan atau halaman pada tingkat dasar.

2. Akses langsung ke suatu tangga luar yang memenuhi ketentuan tangga dan melayani maksimum dua unit hunian rumah tinggal, keduanya berada pada lantai yang sama.

3. Akses langsung ke suatu tangga luar yang hanya melayani unit tersebut dan dipisahkan dari semua bagian lain gedung oleh sekat api dengan tingkat ketahanan api 1 jam tanpa bukaan.

Dalam hal sistem springkler otomatik dipasang untuk proteksi seluruh atau sebagian gedung, sistem tersebut harus dipasang memenuhi ketentuan butir 5.3, yang diubah oleh 5.3.2.15.4 dan 5.3.2.15.5. Dalam gedung yang tingginya sampai empat tingkat di atas tingkat dasar, harus diizinkan sistem sesuai standar instalasi sistem springkler untuk hunian residential.

Dalam gedung yang diproteksi dengan springkler sesuai ketentuan SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, ruang kecil dengan luas kurang dari 1,1 m2 di dalam unit hunian individual, springkler tidak perlu disyaratkan. Ruang kecil ukuran berapapun yang berisi peralatan seperti mesin cuci, mesin pengering, tungku pemanas, atau pemanas air, harus diproteksi dengan springkler.

Persyaratan untuk penghalang angin (draft stop) dan persyaratan untuk springkler yang dipasang memenuhi SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, tidak diperlukan untuk bukaan yang memenuhi ketentuan bukaan vertikal tak terlindung dan tak tersembunyi dalam konstruksi bangunan gedung di mana bukaan tersebut berada di dalam hunian rumah tinggal.

Springkler respon cepat terdaftar dan springkler residential terdaftar harus digunakan pada seluruh unit hunian.

Gedung terbuka untuk parkir yang memenuhi standar struktur parkir, dan yang menerus (contiguous) dengan gedung apartmen harus dibebaskan dari persyaratan springkler menurut butir 5.3.2.15.1

 Gedung dengan bukaan tak terlindungi sesuai untuk ruang komunikasi (communicating space) harus diproteksi seluruhnya oleh sistem springkler otomatik diawasi yang disetujui, sesuai persyaratan pemadaman.

 

Apartemen Yang Sudah Ada

Dalam hal dipasang sistem springkler otomatik, untuk proteksi seluruh atau sebagian gedung, sistem tersebut harus dipasang memenuhi ketentuan butir 5.3, yang diubah oleh 5.3.2.16.2 dan 5.3.2.16.3. Dalam gedung yang tingginya sampai empat tingkat di atas tingkat dasar, harus diizinkan sistem sesuai dengan standar instalasi sistem springkler untuk hunian residential

Dalam unit hunian individual, tidak disyaratkan instalasi springkler di dalam ruang kecil yang tidak melebihi 2,2 m2 dan di dalam kamar mandi yang tidak melebihi 5,1 m2. Ruang kecil ukuran berapapun yang berisi peralatan seperti mesin cuci, mesin pengering, tungku pemanas, atau pemanas air, harus diproteksi dengan springkler.

Persyaratan untuk penghalang angin (draft stop) dan persyaratan untuk springkler yang dipasang memenuhi SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, tidak diperlukan untuk bukaan yang memenuhi ketentuan bukaan vertikal tak terlindung dan tak tersembunyi dalam konstruksi bangunan gedung di mana bukaan tersebut berada di dalam unit hunian. 

Gedung yang memilih opsi 3 harus dilengkapi dengan sistem proteksi springkler otomatik yang dipasang memenuhi ketentuan 5.3.2.16.4.1 sampai dengan 5.3.2.16.6

Springkler otomatik harus dipasang dalam koridor, sepanjang langit-langit koridor, dengan menerapkan persyaratan jarak-antara yang ditentukan dalam standar yang diacu oleh butir 5.3.2.16.1

Sistem springkler otomatik harus dipasang di dalam setiap unit hunian yan mempunyai satu bukaan pintu ke koridor, dengan springkler tersebut ditempatkan di atas tengah-tengah pintu, kecuali pintu ke dalam unit hunian tersebut memiliki tingkat ketahanan api tidak kurang dari 20 menit dan akan menutup sendiri

Kualitas pemasangan (workmanship) dan bahan instalasi springkler yang disyaratkan untuk bangunan gedung yang memakai opsi 3 harus dilengkapi dengan proteksi springkler otomatik harus memenuhi persyaratan springkler otomatik dan peralatan pemadaman lainnya

Dalam hal opsi 3 diterapkan agar dapat diizinkan penggunaan pintu kayu tebal 44 mm, inti padat direkat sesuai persyaratan , maka springkler harus dipasang di dalam eksit terlindung (exit enclosure)sesuai ketentuan dalam SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru

Gedung yang memilih opsi 4 harus diproteksi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui, sesuai dengan ketentuan 5.3.2.16.1 dan memenuhi persyaratan butir 5.3 untuk pengawasan gedung yang tingginya lebih dari enam tingkat

Dalam hal springkler digunakan sebagai pilihan (option) terhadap persyaratan manapun dalam persyaratan teknis ini, maka springkler harus dipasang pada seluruh gedung sesuai persyaratan opsi tersebut.

Senin, 28 Maret 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 4 (Hotel dan Asrama Baru)

 Hotel dan Asrama Baru

Semua gedung, kecuali gedung yang memanuhi ketentuan 5.3.2.13.2, harus diproteksi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang diawasi dan yang disetujui, sesuai dengan ketentuan 5.3.2.13.3.

Proteksi springkler otomatik tidak disyaratkan dalam semua kamar tidur tamu atau kamar tamu suite yang mempunyai pintu membuka langsung ke salah satu dari berikut ini:

1. Ke luar ke jalan atau ke tingkat dasar (grade level). 

2. Akses Eksit Exterior (Exterior exit access) yang ditempatkan sesuai ketentuan pada gedung sampai dengan tiga tingkat di atas tingkat dasar.

Dalam hal suatu sistem springkler otomatik dipasang, baik untuk proteksi seluruh atau sebagian gedung, maka sistem tersebut harus sesuai dengan butir 5.3, yang diubah oleh 5.3.2.13.4; dalam gedung yang tingginya sampai dengan empat tingkat di atas tingkat dasar, sistem sesuai dengan standar instalasi sistem springkler untuk hunian residential sampai dengan empat lantai, dibolehkan.

Persyaratan untuk penghalang angin (draft stops) dan persyaratan untuk springkler yang dipasang memenuhi SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, tidak diperlukan untuk bukaan yang memenuhi ketentuan bukaan vertikal tak terlindung dan tak tersembunyi dalam konstruksi bangunan gedung di mana bukaan tersebut berada di dalam kamar tamu atau kamar tamusuit.

Springkler respon cepat terdaftar atau springkler residential terdaftar harus digunakan pada seluruh kamar tamu dan kamar tamu suit.

Gedung terbuka untuk parkir yang memenuhi standar bangunan gedung parkir, dan menerus (contiguous) dengan hotel dan asrama harus dibebaskan dari persyaratan springkler menurut butir 5.3.2.13.1.


Hotel dan Asrama Yang Sudah Ada.

Untuk semua gedung bertingkat tinggi, kecuali di mana kamar tamu atau kamar tamu suite mempunyai akses eksit sesuai dengan jalan eksterior akses eksit, harus diproteksi seluruhnya dengan sistem springkler diawasi yang disetujui sesuai butir 5.3.2.14.2.

Di mana sistem springkler otomatik dipasang, baik untuk proteksi seluruh atau sebagian gedung, maka sistem tersebut harus sesuai dengan butir 5.3, yang diubah oleh butir 5.3.2.14.3 dan 5.3.2.14.4; dalam gedung yang tingginya sampai dengan empat tingkat di atas tingkat dasar, dibolehkan sistem sesuai standar instalasi sistem springkler untuk hunian residential,

Persyaratan untuk penghalang angin (draft stops) dan persyaratan untuk springkler yang dipasang berdekatan dalam SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, tidak diperlukan untuk bukaan yang memenuhi ketentuan bukaan vertikal tak terlindung dan tak tersembunyi dalam konstruksi bangunan gedung di mana bukaan tersebut berada di dalam kamar tamu atau kamar tamu suit.

Dalam kamar tamu dan kamar tamu suit, instalasi springkler tidak diperlukan di dalam ruang kecil yang tidak melebihi 2,2 m2 dan di dalam kamar mandi yang tidak melebihi 5,1 m2

Jumat, 25 Maret 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 3 (Hunian Pendidikan dan Hunian Perawatan)

 Hunian Pendidikan Yang Baru.

Setiap bagian hunian pendidikan yang berada pada level di bawah eksit pelepasan harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik diawasi yang disetujui OBS sesuai dengan persyaratan dalam butir 5.3.

Bangunan gedung dengan bukaan tak terlindungi harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik tersupervisi dan disetujui OBS sesuai dengan persyaratan dalam butir 5.3

Hunian Pendidikan Yang Sudah Ada.

Bila ada hunian siswa di bawah tingkat eksit pelepasan maka setiap bagian lantai itu harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui OBS sesuai dengan persyaratan dalam butir 5.3

Bila tidak terdapat hunian siswa di bawah lantai eksit pelepasan maka lantai semacam ini harus dipisahkan dari bagian gedung lainnya dengan konstruksi dengan tingkat ketahana api satu jam atau dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui OBS sesuai dengan persyaratan dalam butir 5.3.

Tidak diperlukan proteksi springkler otomatik bila ada hunian siswa di bawah lantai eksit pelepasan dalam hal kedua persyaratan di bawah ini dipenuhi:

1. Harus mendapat persetujuan OBS.

2. Jendela untuk keperluan penyelamatan dan ventilasi perlu disediakan sesuai ketentuan.

Bangunan gedung dengan bukaan tak terlindungi sesuai ketentuan ruang komunikasi (communicating space) harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik tersupervisi dan disetujui OBS sesuai dengan persyaratan dalam butir 5.3

Bilamana ada ketentuan hunian pendidikan yang sudah ada mensyaratkan sistem springkler otomatik, maka sistem springkler tersebut harus dipasang sesuai SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru

 

Hunian Perawatan Kesehatan Baru.

Hunian perawatan kesehatan harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik diawasi yang disetujui OBS sesuai dengan persyaratan dalam butir 5.3, kecuali bila diizinkan dalam butir 5.3.2.9.3. 

Pada gedung dengan konstruksi Kelas I dan Kelas II, harus diizinkan memasang proteksi alternatif sebagai pengganti sistem springkler, yang tidak mengakibatkan gedung tersebut menjadi di klasifikasikan non-springkler, pada daerah khusus di mana OBS telah melarang digunakan springkler.

Springkler terdaftar untuk residential atau jenis respon-cepat terdaftar harus dipasang pada seluruh kompartemen asap yang ada kamar tidur pasien.


Hunian Perawatan Kesehatan Yang Sudah Ada.

Bangunan gedung yang digunakan atau terdapat didalamnya rumah perawatan (nursing homes) harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik diawasi yang disetujui OBS sesuai dengan persyaratan dalam butir 5.3, kecuali bila diperbolehkan oleh butir 5.3.2.10.4.

Bila disyaratkan, bangunan gedung yang digunakan atau terdapat rumah sakit dengan pelayanan terbatas (limited care facilities) harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik diawasi yang disetujui OBS sesuai persyaratan dalam butir 5.3, kecuali bila diperbolehkan oleh butir 5.3.2.10.1

Pada gedung dengan Konstruksi Tipe I dan Konstruksi Tipe II, harus diizinkan memasang proteksi alternatif sebagai pengganti sistem springkler, yang tidak mengakibatkan gedung tersebut menjadi di klasifikasikan sebagai non-springkler, pada daerah khusus di mana OBS telah melarang digunakan springkler.

Springkler respon standar harus diizinkan untuk terus digunakan dalam daerah sistem springkler yang sudah terpasang (existing) di mana springkler respon-cepat dan springkler residential belum terdaftar digunakan pada lokasi semacam ini pada waktu pemasangan springkler itu.

Springkler respon standar harus diizinkan untuk digunakan dalam daerah berbahaya (hazardous areas) yang dilindungi sesuai ketentuan untuk daerah berbahaya.

Daerah berbahaya yang terpisah harus diizinkan untuk diproteksi sesuai dengan ketentuan butir 5.3.1.4. Untuk instalasi baru dalam gedung perawatan kesehatan yang sudah ada, yang mana terdapat lebih dari dua springkler dipasang pada suatu ruang, harus disediakan deteksi aliran air yang akan membunyikan alarm kebakaran gedung atau untuk memberi tanda, ke lokasi yang selalu dijaga petugas, seperti ruang PABX, ruang petugas Sekuriti, atau ruang darurat, sehingga tindakan korektif yang diperlukan dapat diambil.


Kamis, 24 Maret 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 2 (Hunian Pertemuan) / Instalasi Sprinkler untuk Tempat Konser, GOR, Pertunjukkan dan sebagainya

 Hunian Pertemuan Baru

Hunian pertemuan berikut ini harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang diawasi, yang disetujui OBS berdasarkan SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru :

- Bar dengan hiburan langsung. 

- Ruang dansa.

- Diskotek.

- Kelab malam.

- Hunian pertemuan dengan susunan kursi pesta (festival seating).

Hunian pertemuan dengan jumlah orang lebih dari 300 harus dilindungi dengan sistem springkler otomatik yang diawasi, yang disetujui OBS berdasarkan butir 5.3 persyaratan teknis ini sebagai berikut: 

- Dipasang di seluruh tingkat yang berisi hunian pertemuan.

- Dipasang pada seluruh tingkat di bawah tingkat yang ada hunian pertemuan.

- Dalam hal hunian pertemuan berada di bawah lantai eksit pelepasan, dipasang pada seluruh tingkat di antara tingkat yang ada hunian pertemuan tersebut sampai dengan lantai eksit pelepasan berada.

Persyaratan dalam butir diatas tidak berlaku pada kasus berikut:

- Hunian pertemuan ruang serbaguna tunggal dengan luas kurang dari 1115 m2 yang tidak digunakan untuk pameran (exhibition) atau display dan bukan bagian dari sebuah hunian campuran.

-Gymnasium, lapang selancar es (skating rink), dan kolam renang, hanya digunakan untuk olahraga dengan fasilitas untuk penonton tidak lebih dari 300 orang.

-Lokasi dalam stadion dan arena sebagai berikut:

a. Di atas lantai yang digunakan untuk kontes, pertunjukan, atau hiburan.

b. Di atas daerah tempat duduk penonton.

c. Di atas koridor terbuka (open-air concourse) dalam hal analisis enjiniring yang disetujui OBS menegaskan ketidak efektifan proteksi springkler akibat ketinggian gedung dan beban api.

- Lokasi dalam stadion dan arena tidak tertutup :

a. Ruang untuk wartawan dengan luas kurang dari 93 m2. 

b. Fasilitas gudang dengan luas kurang dari 93 m2 bila dilindungi konstruksi tahan api dengan tingkat ketahanan api tidak kurang dari 1 jam.

c. Ruang tertutup di bawah podium utama (grandstand) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. ruang tambahan dengan luas 28 m2 atau kurang, seperti tempat penjualan tiket, fasilitas toilet, atau ruang longgar yang dibangun dari konstruksi tidak terbakar atau konstruksi tahan api.

2. ruang tertutup dengan konstruksi yang mempunyai tingkat ketahanan api tidak kurang dari 1 jam dan kurang dari 93 m2

Proteksi Kebakaran.

Setiap panggung harus dilindungi dengan sistem springkler otomatik yang diawasi, yang disetujui OBS sesuai ketentuan butir 5.3.

Proteksi kebakaran harus disediakan untuk seluruh panggung dan dalam gudang, bengkel kerja, ruang ganti permanen, dan ruang pelengkap lain yang berdekatan dengan panggung.

Springkler tidak diperlukan untuk panggung luas 93 m2 atau kurang dan tinggi 15 m atau kurang kalau memenuhi kriteria berikut:

1. Tirai, lukisan latar belakang, atau bahan digantung yang dapat terbakar, tidak dapat digulung ke atas.

2. Bahan dapat terbakar yang digantung dibatasi dengan layar bingkai (borders, legs), sebuah tirai utama, dan sebuah latar belakang.

Springkler tidak diperlukan di bawah panggung kalau tingginya kurang dari 1220 mm yang hanya digunakan khusus untuk menyimpan meja dan kursi, dan dilapis di bagian dalam dengan papan gipsum 16 mm (5/8 inch) Type X atau bahan setara yang disetujui OBS.

Hunian Pertemuan Yang Sudah Ada

Dalam hal jumlah orang melebihi 100, hunian pertemuan ini harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang diawasi, yang disetujui OBS sesuai dengan ketentuan dalam SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru :

1. Bar dengan hiburan langsung.

2. Ruang dansa.

3. Diskotik.

4. Kelab malam.

5. Hunian pertemuan dengan susunan kursi pesta.

Setiap hunian pertemuan yang digunakan atau dapat digunakan untuk pameran atau display harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui OBS sesuai dengan butir 5.3 bila luas lantai pameran atau display melebihi 1400 m2

Springkler yang disyaratkan dalam butir 5.3.2.6.2.tidak diperlukan bila diizinkan dalam lokasi berikut:

1. Lokasi dalam stadion dan gelanggang sebagai berikut:

a. Di atas lantai yang digunakan untuk kontes, pertunjukan, atau hiburan. 

b. Di atas daerah tempat duduk.

c. Di atas koridor terbuka (open-air concourse) dalam hal analisa enjiniring yang disetujui OBS menegaskan ketidak efektifan proteksi springkler akibat ketinggian gedung dan beban api.

2. Lokasi di dalam stadion dan gelanggang tak beratap sebagai berikut:

a. Ruang untuk wartawan kurang dari 93 m2 .

b. Fasilitas gudang dengan luas kurang dari 93 m2 bila dilindungi konstruksi tahan api dengan tingkat ketahanan api tidak kurang dari satu jam.

c. Ruang tertutup di bawah podium utama (grandstand) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. ruang tambahan dengan luas 28 m2 atau kurang, seperti tempat penjualan tiket, fasilitas toilet, atau ruang longgar yang dibangun dari konstruksi tidak terbakar atau konstruksi tahan api.

2. ruang tertutup dengan konstruksi yang mempunyai tingkat ketahanan api tidak kurang dari 1 jam dan kurang dari 93 m2.

Proteksi Kebakaran.

Setiap panggung harus dilindungi dengan sistem springkler otomatik yang diawasi, yang disetujui OBS sesuai ketentuan butir 5.3.

Proteksi kebakaran harus disediakan untuk seluruh panggung dan dalam gudang, bengkel kerja, ruang ganti permanen, dan ruang pelengkap lain yang berdekatan dengan panggung.

Springkler tidak diperlukan untuk panggung luas 93 m2 atau kurang bila memenuhi ketentuan berikut:

1. Tirai, lukisan latar belakang, atau bahan digantung yang dapat terbakar, tidak dapat digulung ke atas.

2. Perangkat gantung dari bahan dapat terbakar dibatasi dengan bingkai, satu tirai utama, dan sebuah latar belakang

Springkler tidak diperlukan di bawah panggung kalau tingginya kurang dari 1220 mm yang hanya digunakan untuk menyimpan kursi dan meja, dan dilapis di bagian dalam dengan papan gipsum tebal 18 mm Type X atau bahan setara yang disetujui OBS.


Rabu, 23 Maret 2022

Cincin sambungan patri

Cincin sambungan patri

Cincin sambungan patri


Ukuran bagian dalam (mm) :
Panjang (mm) :
Berat minimum (gram) :

Jumat, 18 Maret 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 1

 Berikut catatan ketika saya baca-baca Permen PU tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Catatan ini saya buat agar mudah mengingat kembali tentang poin yang saya kira penting dan sering ditanyakan.

    Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan pengaturan pelaksanaannya, maka Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan perlu disempurnakan dan diganti dengan peraturan menteri yang baru.

    Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Kelas bangunan gedung, adalah pembagian bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan jenis peruntukan atau penggunaan bangunan gedung, sebagai berikut: 

Kelas 1 : Bangunan gedung hunian biasa.

    Satu atau lebih bangunan gedung yang merupakan: 

Kelas 1a, bangunan gedung hunian tunggal yang berupa:

a) satu rumah tinggal; atau

b) satu atau lebih bangunan gedung gandeng, yang masing-masing bangunan gedungnya dipisahkan dengan suatu dinding tahan api, termasuk rumah deret, rumah taman, unit town house, villa; atau

Kelas 1b, rumah asrama/kost, rumah tamu, hotel atau sejenisnya dengan luas total lantai kurang dari 300 m2 dan tidak ditinggali lebih dari 12 orang secara tetap, dan tidak terletak di atas atau di bawah bangunan gedung hunian lain atu banguan kelas lain selain tempat garasi pribadi.

Kelas 2 : Bangunan gedung hunian, terdiri atas 2 atau lebih unit hunian yang masing-masing merupakan tempat tinggal terpisah. 

Kelas 3 : Bangunan gedung hunian di luar bangunan gedung kelas 1 atau kelas 2, yang umum digunakan sebagai tempat tinggal lama atau sementara oleh sejumlah orang yang tidak berhubungan, termasuk:

1) rumah asrama, rumah tamu (guest house), losmen; atau

2) bagian untuk tempat tinggal dari suatu hotel atau motel; atau

3) bagian untuk tempat tinggal dari suatu sekolah; atau

4) panti untuk lanjut usia, cacat atau anak-anak; atau

5) bagian untuk tempat tinggal dari suatu bangunan gedung perawatan kesehatan yang menampung karyawan-karyawannya.

Kelas 4 : Bangunan gedung hunian campuran.

Tempat tinggal yang berada di dalam suatu bangunan gedung kelas 5, 6, 7, 8 atau 9 dan merupakan tempat tinggal yang ada dalam bangunan gedung tersebut.

Kelas 5 : Bangunan gedung kantor. 

 Bangunan gedung yang dipergunakan untuk tujuan-tujuan usaha profesional, pengurusan administrasi, atau usaha komersial, di luar bangunan gedung kelas 6, 7, 8 atau 9.

Kelas 6 : Bangunan gedung perdagangan.

 Bangunan gedung toko atau bangunan gedung lain yang dipergunakan untuk tempat penjualan barang-barang secara eceran atau pelayanan kebutuhan langsung kepada masyarakat, termasuk:

 1) ruang makan, kafe, restoran; atau 

2) ruang makan malam, bar, toko atau kios sebagai bagian dari suatu hotel atau motel; atau 

3) tempat potong rambut/salon, tempat cuci umum; atau 

4) pasar, ruang penjualan, ruang pamer, atau bengkel.

Kelas 7 : Bangunan gedung penyimpanan/Gudang.

Bangunan gedung yang dipergunakan untuk penyimpanan, termasuk:

1) tempat parkir umum; atau 

2) gudang, atau tempat pamer barang-barang produksi untuk dijual atau cuci gudang.

Kelas 8 : Bangunan gedung Laboratorium/Industri/Pabrik. 

Bangunan gedung laboratorium dan bangunan gedung yang dipergunakan untuk tempat pemrosesan suatu produk, perakitan, perubahan, perbaikan, pengepakan, finishing, atau pembersihan barang-barang produksi dalam rangka perdagangan atau penjualan.

Kelas 9 : Bangunan gedung Umum.

Bangunan gedung yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum, yaitu: 

1) Kelas 9a : bangunan gedung perawatan kesehatan, termasuk bagian-bagian dai bangunan gedung tersebut yang berupa laboratorium.

2) Kelas 9b : bangunan gedung pertemuan, termasuk bengkel kerja, laboratorium atau sejenisnya di sekolah dasar atau sekolah lanjutan, hall, bangunan gedung peribadatan, bangunan gedung budaya atau sejenis, tetapi tidak termasuk setiap bagian dari bangunan gedung yang merupakan kelas lain.

Kelas 10 : Bangunan gedung atau struktur yang bukan hunian.

1) Kelas 10a : bangunan gedung bukan hunian yang merupakan garasi pribadi, carport, atau sejenisnya.

2) Kelas 10b : struktur yang berupa pagar, tonggak, antena, inding penyangga atau dinding yang berdiri bebas, kolam renang, atau sejenisnya. 

Springkler, adalah alat pemancar air untuk pemadaman kebakaranyang mempunyai tudung berbentuk deflektor pada ujung mulut pancarnya, sehingga air dapat memancar kesemua arah secara merata. Dalam pertanian ada juga jenis springkler yang digunakan untuk penyiraman tanaman.

Tidak mudah terbakar, adalah:(a) material/bahan yang tidak mudah terbakar sesuai standar. (b) konstruksi atau bagian bangunan gedung yang dibangun seluruhnya dari bahan yang tidak mudah terbakar.

Perpipaan springkler yang melayani tidak lebih dari enam springkler untuk setiap daerah berbahaya terisolasi harus diizinkan untuk disambung langsung ke pasokan air bersih Sistem Plambing yang memiliki kapasitas cukup untuk menyediakan air 6,1 mm/menit untuk seluruh daerah yang terisolasi tersebut. Sebuah katup penutup dengan indikator, diawasi sesuai butir 5.3.1.7 atau ketentuan SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, harus dipasang dalam suatu lokasi yang terlihat, mudah dicapai, di antara springkler dan sambungan ke sistem pasokan air bersih Sistem Plambing.

Dalam daerah yang dilindungi dengan springkler otomatik, tidak diperlukan peralatan deteksi panas yang disyaratkan oleh bagian lain persyaratan teknis ini. 

Springkler yang berada di bawah atap (skylight) kaca atau plastik yang terkena langsung cahaya matahari harus dari klasifikasi temperatur-menengah.

Springkler yang berada dalam rongga tertutup tak berventilasi, di bawah atap tak berisolasi, atau di dalam loteng yang tak berventilasi, harus dari klasifikasi temperatur-menengah. 

Springkler yang melindungi peralatan masak jenis komersial dan sistem ventilasi harus dari klasifikasi temperatur-tinggi atau temperatur-extra-tinggi yang ditentukan dengan menggunakan alat pengukur temperatur 

Besmen dengan luas lebih dari 232 m2 dalam bangunan gedung baru harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatis yang disetujui OBS. 

Gedung baru yang menyediakan layanan darurat kebakaran, penyelamatan (rescue) dan ambulan harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui OBS. 

Atap dan Kanopi Luar.

Dalam gedung yang dilindungi dengan otomatik springkler, harus disediakan proteksi springkler otomatik untuk ruang exterior sesuai ketentuan 

Springkler harus dipasang di bawah atap atau di bawah kanopi exterior yang lebarnya lebih dari 1,2 m (4 ft), kecuali bila persyaratan dalam butir dibawah dapat dipenuhi.

Springkler diizinkan tidak dipasang bila atap atau kanopi dari jenis konstruksi tidak dapat terbakar atau tidak mudah terbakar (limited combustible construction).

Springkler diizinkan untuk tidak dipasang di koridor eksit luar bila dinding luar koridor tersebut sekurang-kurangnya 50% terbuka dan bila seluruh koridor dari konstruksi tidak dapat terbakar (noncombustible).

Springkler harus dipasang di bawah atap atau di bawah kanopi di atas tempat penyimpanan dan penggarapan bahan dapat terbakar (combustibles).


 

Jumat, 11 Maret 2022

Unit Beban Alat Plambing dan Beban Maksimum Unit Alat Plambing untuk Air Limbah dan Ven

   

Unit beban alat plambing untuk air limbah 

Nilai unit beban alat plambing (UBAP) yang tercantum dalam Tabel berikut harus digunakan untuk menghitung jumlah beban pada pipa air limbah, pengering, dan ven, kecuali jika ditentukan lain.

Alat plambing atau
kelompok alat plambing
Ukuran perangkap/lengan perangkap minimum (inci) Pribadi (UBAP) Umum (UBAP) Tempat berkumpul (UBAP)
Bak mandi atau kombinasi mandi/shower

2,0
2,0
-
Bidet

1,0
-
-
Bidet

2,0
-
-
Mesin cuci pakaian, rumah tangga, pipa tegak5
2
3,0
3,0
3,0
Unit dental, peludahan
1-1/4
-
1,0
1,0
Mesin cuci piring rumah tangga dengan saluran sendiri2
1-1/2
2,0
2,0
2,0
Pancaran air minum atau alat pendingin air
1-1/4
0,5
0,5
1,0
Penggerus sisa makanan, komersial
2
-
3,0
3,0
Lubang pengering lantai, keadaan darurat
2
-
0,0
0,0
Lubang pengering lantai (untuk ukuran tambahan)
2
2,0
2,0
2,0
Shower, perangkap tunggal
2
2,0
2,0
2,0
Lavatori, tunggal
1-1/4
1,0
1,0
1,0
Lavatori, dalam set dua atau tiga
1-1/2
2,0
2,0
2,0
Washfountain
1-1/2
-
2,0
2,0
Washfountain
2
-
2,0
3,0
Receptor, buangan tidak langsung1,3
1-,/2



Receptor, buangan tidak langsung1,4
2



Receptor, buangan tidak langsung1
3



Sink/bak




  Bar
1-1/2
1,0
-
-
  Bar 2
1-1/2
-
2,0
2,0
  Klinik
3
-
6,0
6,0
  Komersial dengan sampah
  makanan2
1/1/2
-
3,0
3,0
  Bak cuci dapur untuk rumah
  tangga2 dengan atau tanpa
  unit; penggerus sisa
  makanan, mesin cuci piring,
  atau keduanya
1-1/2
2,0
2,0
-
  Laundry2 (dengan atau
  tanpa pipa pelepas dari  pencuci pakaian)
1-1/2
2,0
2,0
2,0
Pelayanan atau bak pel
2
-
3,0
3,0
Pelayanan atau bak pel
3
-
3,0
3,0
Kran pencuci, setiap set kran
-
-
2,0
2,0
Urinal, perangkap terpadu 3,8LPF2
2
2,0
2,0
5,0
Urinal, perangkap terpadu > 3,8LPF
2
2,0
2,0
6,0
Urinal, perangkap exposed2
1-1/2
2,0
2,0
5,0
Kloset, Tangki gelontor 6 LPF6
3
3,0
4,0
6,0
Kloset, Tangki pembilas 6 LPF6
3
3,0
4,0
6,0
Kloset, katup pembilas 6 LPF6
3
3,0
4,0
6,0
Kloset,Tangki gelontor > 6 LPF6
3
4
6,0
8,0
Kloset, flushometer > 6 LPF6
3
4
6,0
8,0

Sumber : UPC 2012-IAPMO tabel 702.1

CATATAN :

1)  Reseptor air limbah tidak langsung harus didasarkan pada ukuran kapasitas perlengkapan air
limbah total yang mengalir.

2) Minimum pipa pengering 2 inci (63 mm).

3) Untuk pendingin dan kebutuhan air yang sedikit untuk unit serupa.

4) Untuk sink komersial, mesin cuci piring, dan kebutuhan air yang banyak lainnya untuk unit serupa.

5) Bangunan yang mempunyai area pencucian pakaian dengan mesin cuci pakaian dengan tiga atau
lebih harus dinilai pada 6 UBAP setiap peralatan untuk ukuran pipa horisontal dan vertikal.

6) Kloset harus dihitung sebagai 6 UBAP.

Untuk menghitung total UBAP air limbah :  http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/19_ubapAirLimbah/ubapAirLimbah.php atau klik disini. 

Beban maksimum unit alat plambing

Beban maksimum alat plambing yang diijinkan untuk alat plambing yang dapat dihubungkan pada tiap pipa cabang datar atau pipa tegak air limbah, saluran pembuangan (pipa horisontal) bangunan gedung dan juga cabang saluran pembuangan bangunan gedung, pipa tegak dan ven ditentukan dari berikut kecuali bila ditentukan lain.

Ukuran pipa ( inci) 2 3 4 5 6 8 10 12
Maksimum Unit
Pipa air limbah1
Vertikal/tegak (UBAP)
Horisontal (UBAP)


1
1


2
1


16
8


32
14


48
35


256
216


600
428


1380
720


3600
2640


5600
4680


8400
8200
Panjang Maksimum
Pipa air limbah1
Vertikal/tegak (m)
Horisontal (tdk terbatas)


14



18



37



55



65



91



119



155



229



-



-

Pipa Ven
Horisontal dan vertikal
Maksimum Unit (UBAP)
Panjang maksimum (m)


1
45


8
60


24
120


48
180


84
212


256
300


600
390


1380
510


3600
750


-
-


-
-

Sumber : UPC 2012-IAPMO tabel 703.2

 Unit SI; I inci = 25 mm, 1 feet = 304,8 mm

CATATAN :

1)  Tidak termasuk lengan perangkap

2) Kecuali sink, urinal, dan mesin cuci piring – melebihi 1 UBAP

3) Kecuali enam unit perangkap atau kloset

4) Hanya empat kloset atau enam unit perangkap yang dibolehkan pada pipa vertikal atau pipa tegak, dan tidak melebihi tiga kloset atau enam unit perangkap pada cabang horisontal pipa air limbah

5) Berdasarkan ¼ inci per foot (20,8 mm/m) kemiringan. Untuk ⅛ inci per foot (10,4 mm/m)
kemiringan, kalikan nilai UBAP horisontal dengan faktor 0,8

6) Diameter pipa ven individu tidak boleh kurang dari 1¼ inci (32 mm) tidak juga kurang dari 1½
diameter pipa air limbah yang dihubungkan.

7) Beban unit alat plambing untuk air limbah dan pipa ven harus dihitung dari Tabel 11 dan Tabel 12.
Panjang pipa ven kurang dari sepertiga dari panjang pipa ven boleh dipasang pada posisi
horisontal. Bila diameter pipa ven meningkat, limit maksimum panjang tidak dapat digunakan tabel
di atas.

Atau bisa lewat http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/20_BebanMaksUAP/BebanMaksUAP.php atau klik disini

 

Nilai UBAP untuk aliran tidak kontinu

Unit alat plambing untuk aliran tidak kontinu sistem air limbah harus dihitung pada kapasitas pengaliran dalam satuan L/detik sesuai dengan Tabel.

L/detik Nilai unit beban alat plambing
Sampai 0,45 1
>0,45 s.d. 0,9 2
> 0,9 s.d. 1,8 4
>1,8 s.d. 3 6           

Ukuran maksimum unit alat plambing air limbah untuk perangkap

Maksimum beban unit alat plambing drainase untuk perangkap untuk ukuran sampai dengan 4 inci (100 mm) harus sesuai dengan Tabel.

Ukuran perangkap dan
lengan perangkap
(inci)
Nilai unit alat plambing
air limbah (UBAP)
1-1/4 1
1-1/2 3
2 4
3 6
4 8

Jarak maksimum ven dari perangkap alat plambing

Sambungan ven harus dipasang sedemikian rupa, sehingga panjang ukur saluran pembuangan alat plambing antara sambungan ven dan ambang perangkap alat plambing tidak melebihi jarak yang tercantum dalam Tabel

Ukuran saluran pembuangan
alat plambing
(inci)
Jarak maksimum ven
terhadap perangkap
a (cm)
1 75
1-1/4 105
2 150
3 180
4 300

Ukuran pipa tegak ven untuk ven basah melayani kelompok kamar mandi

Banyaknya Alat Plambing
yang Dilayani Ven Basah
Ukuran Pipa Tegak Ven
(inci)
1-2 bak mandi atau pancuran mandi (shower) 2
3-5 bak mandi atau pancuran mandi (shower) 2-1/2
6-9 bak mandi atau pancuran mandi (shower) 3
10-16 bak mandi atau pancuran mandi (shower) 4

Selasa, 01 Maret 2022

TABG – ME DKI JAKARTA CHECK LIST LAPORAN PENDAMPINGAN - BIDANG LISTRIK ARUS LEMAH (LAL)

BIDANG LISTRIK ARUS LEMAH (LAL)                                                            

PENDAMPINGAN KE-1 (PEMATANGAN KONSEP)

No Dokumen yang Diperlukan keterangan
I.
Deskripsi Proyek :
  1. Penjelasan singkat dari pemilik proyek tentang proyek bangunan gedung yang dikembangkan
  2. Laporan / Deskripsi proyek dengan gambaran singkat tentang fasilitas yang disediakan :
    1. Lokasi proyek;
    2. Fungsi bangunan gedung dengan uraian singkat tentang kegiatan yang akan dilakukan;
    3. Perkiraan jumlah penghuni (beban hunian) dan demografi;
  3. Tabulasi untuk menggambarkan penjelasan pada Butir (I.1 dan I.2)
  4. Perencana LAL & Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB), kualifikasi - A yang masih berlaku.


II.
Data bangunan
Tabulasi Tabel:
  1. Jumlah tower, jumlah lantai, ketinggian bangunan gedung (meter), jumlah basemen, kedalaman basemen (meter);
  2. Perkiraan luas lantai;


III.
Peraturan Daerah, Gubernur dan Standar (SNI) dan Kriteria Perencanaan yang digunakan

IV.
Lingkup Perencanaan
  1. Sistem, Instalasi Deteksi dan Alarm Kebakaran
  2. Sistem, Instalasi Tata Suara
  3. Sistem, Instalasi Telepon dan Jaringan
  4. Sistem, Instalasi Closed Circuit Television (CCTV) & Electronic Security
  5. Sistem, Instalasi Building Automation System (BAS)
  6. Sistem, Instalasi Master Antena Television (MATV)


V.
Konsep Perencanaan
  1. Kriteria perencanaan
  2. Gambar Skematik sistem / Blok Diagram Sistem
  3. Tabel estimasi perhitungan setiap sistem.
  4. Layout dan besaran ruangan utama LAL yang sudah terkoordinasi dengan layout Arsitek (FCC, R.Kontrol, dll).


PENDAMPINGAN KE-2 & 3 (PERANCANGAN DETAIL)

No Dokumen yang Diperlukan keterangan
I.
Laporan dan Perhitungan Perencanaan :
  1. Perhitungan setiap Sistem
  2. Uraian Cara Kerja Setiap Sistem
  3. Outline Spek Teknis Sistem
  4. Lampiran Gambar Skematik Sistem


II.
Gambar Detail :
  1. Detail Skematik / Diagram Sistem
  2. Layout dan besaran ruangan utama LAL yang sudah terkoordinasi dengan layout Arsitek
  3. (FCC, Ruang Kontrol, Shaft-shaft, dll)
  4. Layout denah lantai tipikal setiap sistem
  5. Detail Gambar layout ruang utama sistem


Jumat, 25 Februari 2022

TABG – ME DKI JAKARTA CHECK LIST LAPORAN PENDAMPINGAN - BIDANG LISTRIK ARUS KUAT (LAK)

BIDANG LISTRIK ARUS KUAT (LAK)

PENDAMPINGAN KE-1 (PEMATANGAN KONSEP)

No Dokumen yang Diperlukan keterangan
I.
Deskripsi Proyek :
  1. Penjelasan singkat dari pemilik proyek tentang proyek bangunan gedung yang dikembangkan
  2. Laporan / Deskripsi proyek dengan gambaran singkat tentang fasilitas yang disediakan :
    1. Lokasi proyek;
    2. Fungsi bangunan gedung dengan uraian singkat tentang kegiatan yang akan dilakukan;
    3. Perkiraan jumlah penghuni (beban hunian) dan demografi;
    4. Material bangunan yang akan digunakan.
  3. Tabulasi untuk menggambarkan penjelasan pada Butir (I.1 dan I.2)


II.
Data bangunan
  1. Laporan pola, gubahan, dan bentuk bangunan gedung dalam bentuk gambar, yaitu :
    1. Rencana massa bangunan gedung;
    2. Rencana tapak;
    3. Denah;
    4. Tampak bangunan gedung;
    5. Potongan bangunan gedung; dan
    6. Visualisasi desain tiga dimensi.
  2. Laporan aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan gambar seperti :
    1. Jumlah tower, jumlah lantai, ketinggian bangunan gedung (meter), jumlah basemen, kedalaman basemen (meter), jumlah unit rusun/apartemen);
    2. Perkiraan luas lantai;
    3. Informasi penggunaan bahan;
    4. Sistem konstruksi (konstruksi beton bertulang, konstruksi baja, dsb)
  3. Kriteria Perancangan berisikan penjelasan secara ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk perancangan:
    1. Perhitungan Kebutuhan Daya, Normal, Gangguan, Keadaan Darurat.
    2. Neraca Penggunaan Daya (Kapasitas Trafo Distribusi, Daya yang dicadangkan, Kapasitas Genset)
    3. Dasar pemilihan sistem
    4. Dasar perhitungan dan asumsi-asumsi yang dipergunakan (Isc 3 fasa, Isc 1 fasa, Voltage Drop)
    5. Faktor keamanan dan faktor-faktor lainnya yang dipergunakan
    6. Upaya penerapan penghematan energi
    7. Bahan dan peralatan yang dipergunakan
  4. Tabulasi untuk menggambarkan penjelasan pada Butir (II.1 dan II.2)


III.
Kriteria Desain, Peraturan dan Standar (SNI)
Standar dan peraturan yang digunakan adalah edisi terakhir yang masih berlaku yang berkaitan langsung/tidak langsung dengan listrik arus kuat, antara lain: Dalam laporan perancangan, bila diperlukan untuk menjelaskan secara spesifik disebutkan nomor pasal/ayat yang terkait dari standar/peraturan yang digunakan.
  1. SNI No. 04-0255-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
  2. SNI No. 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan Gedung.
  3. SNI 04-7019-2004, tentang Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat menggunakan Energi Tersimpan.
  4. SNI 04-7018-2004, tentang Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat dan Siaga.
  5. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku dan yang berkaitan dengan tenaga listrik.
  6. Panduan Pencahayaan Sisi Luar Bangunan Tinggi dan Penting di Wilayah DKI Jakarta tahun 1999.
  7. Standar IEC dan Standar Internasional lainnya bagi hal-hal yang belum diatur dalam standar/peraturan diatas,.


IV.
Instalasi Sumber Daya: Daya Utama, Sumber Daya Darurat dan Sumber Daya Cadangan

V.
Instalasi Distribusi Tegangan Menengah

VI.
Instalasi Distribusi Tegangan Rendah:
  • Distribusi daya ke beban dan peralatan,
  • Distribusi dan sistem pencahayaan dalam bangunan,
  • Pencahayaan dekorasi,
  • Pencahayaan luar bangunan, dan
  • Pencahayaan rambu udara.


VII.
Instalasi pencahayaan darurat

VIII.
Instalasi pembumian: pemilihan sistem pembumian, pembumian sistem, pembumian peralatan, pembumian genset, pembumian transformator, dan pembumian pengaman, desain sistem pembumian

IX.
Instalasi Proteksi Petir meliputi: Sistem proteksi petir terhadap sambaran langsung / sistem proteksi pertir eksternal (instalasi penangkap, penghantar dan pembumian petir) dan sistem proteksi petir terhadap sambaran tidak langsung / sistem proteksi petir internal

PENDAMPINGAN KE-2 & 3 (PERANCANGAN DETAIL)

A. PERENCANAAN SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK

Lingkup perencanaan Sistem Distribusi Listrik dimaksud meliputi:

  • Instalasi Sistem tenaga untuk Sumber Daya Utama, Sumber Daya Cadangan dan Sumber Daya Tak Terputus (UPS).
  • Instalasi Sistem Distribusi Tegangan Menengah & Trafo Distribusi.
  • Instalasi Sistem Distribusi Tegangan Rendah termasuk Sistem - Distribusi Daya dalam dan luar gedung.
  • Sistem UPS dan Distribusi Daya Listrik UPS.

No Dokumen yang Diperlukan keterangan
I.
Instalasi Sistem Tenaga :
  1. Sistem Sumber Daya :
    1. Sumber Daya Utama
    2. umber Daya Cadangan
    3. Sumber Daya Darurat
    4. Sumber Daya Tak terputus (UPS)
  2. Karakteristik sumber daya yang disyaratkan :
    1. Jenis-jenis beban & prioritas layanannya
    2. Konsep peralihan dari Sumber Daya Utama ke Sumber Daya Cadangan
    3. Konsep pengendalian Faktor Daya
    4. Konsep Pengendalian Harmonisa Arus & Tegangan
  3. Rumah genset & trafo (power house) :
    1. Layout Power House
    2. Penataan & Detail Jalur Kabel TR di Power House
    3. Diagram & Layout Sistem Grounding
    4. Rancangan &Perhitungan Sistem Ventilasi
    5. Rancangan Vibrasi Genset
    6. Rancangan Kebisingan Genset
    7. Rancangan & Perhitungan Sistem Bahan Bakar
    8. Implementasi sistem supervisi/ monitoring


II.
Instalasi Sistem Tegangan Menengah (PUTM) & Trafo Distribusi :
  1. Sistem dan jenis Kubikel yang diterapkan :
    1. Jenis Konstruksi Yang diipilih
    2. Sistem penghubung antara Pemutus Daya ke unit Transformator
  2. Jenis Pemutus Daya yang dipilih :
    1. Incoming
    2. Metering
    3. Ke Trafo
    4. Outgoing
  3. Perhitungan di Instalasi TM :
    1. Beban Maksimum Pemutus Daya
    2. Pemilihan Setting Koordinasi Proteksi
    3. Penentuan KHA & Penetapan Diameter Penghantar
    4. Penentuan KHA & Penetapan Dimensi Busbar
    5. Perhitungan Arus Hubung Pendek :
      • Hubung Pendek 3 Fasa
      • Hubung Pendek Fasa – Fasa
      • Hubung Pendek Fasa - Netral
  4. Trafo Distribusi :
    1. Jenis Trafo Yang Dipilih
    2. Penjelasan Hubungan Antar Belitan
    3. Pertimbangan Pemilihan Kapasitas
  5. Rumah gardu Instalasi PUTM & Trafo :
    1. Layout Ruang PUTM & Trafo
    2. Diagram & Layout Sistem Grounding
    3. Rancangan & Perhitungan Sistem Ventilasi
    4. Implementasi sistem supervisi/ monitoring


III.
Instalasi Sistem Tegangan Rendah :
  1. Sistem dan jenis Instalasi yang diterapkan :
    1. Jenis Konstruksi Kubikel Yang diipilih
    2. Sistem penghubung antara Trafo Distribusi ke Pemutus Daya di Panel Induk Tegangan Rendah
  2. Rumah gardu Instalasi Panel Utama Tegangan Rendah (PUTR) :
    1. Layout Ruang PUTR/Ruang Panel
    2. Sistem Grounding
    3. Sistem Ventilasi
    4. Implementasi sistem supervisi/ monitoring
  3. Perhitungan di Instalasi TR :
    1. Beban Maksimum Pemutus Daya
    2. Pemilihan Setting Koordinasi Proteksi
    3. Penentuan KHA & Penetapan Diameter Penghantar
    4. Penentuan KHA & Penetapan Dimensi Busbar
    5. Perhitungan Arus Hubung Pendek :
      • Hubung Pendek 3 Fasa
      • Hubung Pendek Fasa – Fasa
      • Hubung Pendek Fasa - Netral
  4. Perhitungan Kebutuhan Daya :
    1. Beban Normal
    2. Beban Gangguan
    3. Beban Keadaan Darurat
  5. Neraca Penggunaan Daya :
    1. Kapasitas Trafo Distribusi
    2. Daya Spare Yang Dicadangkan
    3. Kapasitas Genset Yang Dipilih
  6. Perhitungan Per Komponen Beban :
    1. Beban Lampu Penerangan
    2. Beban Kotak Kontak Daya
    3. Beban Peralatan Khusus
    4. Beban Sistem Ventilasi & Tata Udara Gedung
    5. Beban Sistem Transportasi Dalam Gedung
    6. Beban Pompa Sistem Drainase & Plambing
    7. Beban Pompa Perlawanan Kebakaran
  7. Penentuan Kapasitas Sumber Daya :
    1. Sumber Daya Listrik Utama
    2. Sumber Daya Listrik Cadangan
    3. Sumber Daya Listrik Keadaan Darurat
  8. Perhitungan di Instalasi TR :
    1. Beban Maksimum Pemutus Daya
    2. Pemilihan Setting Koordinasi Proteksi
    3. Penentuan KHA & Penetapan Diameter Penghantar
    4. Penentuan KHA & Penetapan Dimensi Busbar
    5. Perhitungan Arus Hubung Pendek :
      • Hubung Pendek 3 Fasa
      • Hubung Pendek Fasa – Fasa
      • Hubung Pendek Fasa - Netral
    6. Analisis/Perhitungan Faktor Daya
    7. Analisis/Perhitungan Harmonisa Arus & Tegangan :
      • Referensi Harmonisa Lampu Penerangan
      • Referensi Harmonasi Peralatan Kantor via Kotak Kontak Biasa
      • Referensi Harmonisa Peralatan VSD/ Inverter Sistem AC
      • Referensi Harmonisa Peralatan VSD/ Inverter Fan/Blower
      • Referensi Harmonisa Peralatan VSD/Inverter Elevator
      • Referensi Harmonisa Peralatan VSD/Inverter Pompa-Pompa
      • Referensi Harmonisa Peralatan VSD/Inverter Pompa Kebakaran
      • Referensi Harmonisa Peralatan Khusus


B. PERENCANAAN SISTEM PROTEKSI PETIR

Persyaratan sistem proteksi petir harus memenuhi SNI 03-7015-2004 Sistem Proteksi Petir Pada Bangunan Gedung.
Lingkup Perencanaan Sistem Proteksi Petir (internal dan eksternal) dalam gedung tinggi, meliputi:

  • Instalasi Penangkap
  • Instalasi Penyalur
  • Instalasi Pembumian (Pengetanahan)

No Dokumen yang Diperlukan keterangan
I.
ACUAN NORMATIF :
  1. Peraturan :
    1. Peraturan yang harus ditaati
    2. Matrik Korelasi Peraturan Dengan Subtsansi Perencanaan
  2. Standar :
    1. Standar yang menjadi acuan tata cara perencanaan
    2. Matrik Korelasi Standar Dengan Susbstansi Perencanaan


II.
KRITERIA PERENCANAAN :
  1. Konsep Proteksi Petir Yang Diterapkan :
    1. Uraian Penjelasan Konsep SPP yang dipilih
    2. Alasan Pemilihan SPP dimaksud
    3. Proteksi Sambaran Langsung (Proteksi Eksternal)
    4. Proteksi Sambaran Tidak Langsung (Proteksi Internal)
  2. Perhitungan Sistem Proteksi Petir :
    1. Penentuan Probabilitas Arus Petir
    2. Manajemen Resiko dan Penetapan konsep LPZ
    3. Perhitungan Arus Gangguan Petir & Penentuan Jumlah Titik Pembumian
    4. Penetapan Ukuran & Jenis Penghantar Penyalur Petir
    5. Proteksi Petir Internal


III.
GAMBAR PERENCANAAN :
  1. Diagram Sistem Proteksi Petir
  2. Layout Instalasi Aerial Penangkap Petir
  3. Layput Instalasi Pembumian Penyalur Petir
  4. Detail Penangkap Petir, Kabel Penghantar (Down Conductor) dan Titik Pembumian
  5. Detail Sistem Proteksi Petir Internal


C. PERENCANAAN SISTEM PEMBUMIAN

Perencanaan sistem pembumian meliputi penentuan sistem pembumian yang akan digunakan, konsep pembumian sistem, konsep pembumian peralatan dan konsep pembumian pengaman, perhitungan kabel dan konduktor pembumian, desain sistem pembumian.

No Dokumen yang Diperlukan keterangan
I.
ACUAN NORMATIF :
  1. Peraturan :
    1. Peraturan yang harus ditaati
    2. Matrik Korelasi Peraturan Dengan Subtsansi Perencanaan
  2. Standar :
    1. Standar yang menjadi acuan tata cara perencanaan
    2. Matrik Korelasi Standar Dengan Susbstansi Perencanaan


II.
KRITERIA PERENCANAAN :
  1. Konsep Sistem Pembumian Yang Diterapkan :
    1. Uraian Penjelasan Konsep Sistem Pembumian yang dipilih
    2. Alasan Pemilihan Sistem Pembumian dimaksud
    3. Pembumian Sistem
    4. Pembumian Peralatan
    5. Pembumian Pengaman
    6. Pembumian Genset
    7. Pembumian Transformator
  2. Perhitungan Sistem Pembumian :
    1. Penentuan Kabel Pembumian
    2. Penentuan Jenis dan Dimensi Konduktor Pembumian
    3. Penentuan Jumlah dan Lokasi Titik Pembumian


III.
GAMBAR PERENCANAAN :
  1. Diagram Sistem Pembumian
  2. Layout Instalasi Sistem Pembumian
  3. Layout Instalasi Pembumian Penyalur Petir
  4. Detail Titik Pembumian