Selasa, 25 Maret 2014

Belajar Life Safety sesuai Peraturan Lokal

Meski agak menyimpang dari judul blog-nya, karena sedang belajar masalah life safety, numpang tempat dululah, mungkin suatu saat tulisan ini saya pindah ke tempat yang sesuai.
Tata cara perencanaan akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung (SNI 03-1735-2000) adalah referensi pertama yang saya baca. Ini poin-poin yang menurut saya cukup penting.
1. Ruang lingkup
Standar ini dimaksudkan sebagai acuan yang diperlukan dalam perencanaan jalan lingkungan dan akses ke bangunan gedung sehingga penyelamatan dan operasi pemadaman kebakaran dapat dilakukan seefektif mungkin.
3. Istilah dan definisi
    3.2. bukaan akses
bukaan/lubang yang dapat dibuka, yang terdapat pada dinding bangunan terluar, bertanda khusus, menghadap ke arah luar dan diperuntukkan bagi unit pemadam kebakaran dalam pelaksanaan penyelamatan penghuni dan pemadaman kebakaran.
   3.6 jalur akses
jalur pencapaian yang menerus dari perjalanan ke atau di dalam bangunan yang cocok digunakan untuk petugas pemadam kebakaran.
4. Jalan lingkungan
4.2 Jalur akses masuk dan lapisan perkerasan.
4.2.1 Di setiap bagian dari bangunan hunian dimana ketinggian lantai hunian tertinggi diukur dari rata-rata tanah tidak melebihi 10 m, maka tidak dipersyaratkan adanya lap[isan perkerasan kecuali diperlukan area operasional dengan lebar 4 m sepanjang sisi bangunan tempat bukaan akses diletakkan, asal ruang operasional tersebut dapat dicapai pada jarak maksimum 45 m dari jalur masuk mobil pemadam kebakaran.
4.2.2 Dalam tiap bagian bangunan ( selain bangunan kelas 1, 2 dan 3), perkerasan harus ditempatkan sedemikian rupa agar dapat langsung mencapai bukaan akses pemadam kebakaran pada bangunan. Perkerasan tersebut harus dapat mengakomodasi jalan masuk dan manuver mobil pemadam, snorkel, mobil pompa, dan mobil tangga dan platform hidrolik, serta mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a). lebar minimum lapis perkerasan 6 m dan panjang minimum 15 m. Bagian-bagian lain dari jalur masuk yang digunakan untuk lewat mobil pemadam kebakaran, lebarnya tidak boleh kurang dari 4 m.
b). lapis perkerasan harus ditempatkan sedemikian agar tepi terdekat tidak boleh kurang dari 2 m atau lebih dari 10 m dari pusat posisi bukaan akses pemadam kebakaran diukur secara horisontal.
c)*. lapis perkerasan harus dibuat dari lapisan yang diperkuat agar dapat menyangga beban peralatan pemadam kebakaran. Persyaratan perkerasan untuk melayani bangunan yang ketinggian lantai huniannya melebihi 24 m harus dikonstruksi untuk menahan beban statik mobil pemadam kebakaran seberat 44 ton dengan beban plat kaki (jack).
d)*. lapis perkerasan harus dibuat sedatar mungkin dengan kemiringan tidak boleh lebih dari 1 : 15, sedangkan kemiringan untuk jalur masuk maksimum 1 : 8,5.
e)*. lapis perkerasan dari jalur akses tidak boleh melebihi 46 m dan bila melebihi 46 m harus diberi fasilitas belokan.
f)*. radius terluar dari belokan pada jalur masuk tidak boleh kurang darui 10,5 m dan harus memenuhi persyar`atan.
g). tinggi ruang bebas di atas lapis perkerasan atau jalur masuk mobil pemadam, minimum 5 m untuk dapat dilalui peralatan pemadam tersebut.
h). jalan umum boleh digunakan sebagai lapisan perkerasan asalkan lokasi jalan tersebut sesuai dengan persyaratan jarak dari bukaan akses pemadam kebakaran.
i). lapis perkerasan harus selalu dalam keadaan bebas rintangan dari bagian lain bangunan, pepohonan, tanaman atau lain-lain, dan tidak boleh menghambat jalur antara perkerasan dengan bukaan akses pemadam kebakaran.
4.2.3. Pada bangunan bukan hunian, seperti pabrik dan gudang serta bangunan hunian dengan ketinggian lantai hunian di atas 10 m, harus disediakan jalur akses dan ruang lapis perkerasan yang berdekatan dengan bangunan untuk peralatan pemadam kebakaran. Jalur akses tersebut harus mempunyai lebar minimal 6 m dan posisinya minimal 2 m dari bangunan dan dibuat minimal pada 2 sisi bangunan. Ketentuan jalur masuk harus diperhitungkan berdasarkan volume kubikasi bangunan seperti ditunjukkan dalam tabel 4.2.3.
Tabel 4.2.3 : Volume bangunan untuk penentuan jalur akses.
No
Volume bangunan
Keterangan
1
< 7.100 m3
Minimal 1/6keliling halaman.
2
> 7.100 m3
Minimal 1/6 keliling bangunan.
3
> 28.000 m3 
Minimal ¼ keliling bangunan.
4
> 56.800 m3 
Minimal ½ keliling bangunan.
5
> 85.200 m3 
Minimal ¾ keliling bangunan.
6
> 113.600 m3
Harus sekeliling bangunan.