Kamis, 24 Maret 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 2 (Hunian Pertemuan) / Instalasi Sprinkler untuk Tempat Konser, GOR, Pertunjukkan dan sebagainya

 Hunian Pertemuan Baru

Hunian pertemuan berikut ini harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang diawasi, yang disetujui OBS berdasarkan SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru :

- Bar dengan hiburan langsung. 

- Ruang dansa.

- Diskotek.

- Kelab malam.

- Hunian pertemuan dengan susunan kursi pesta (festival seating).

Hunian pertemuan dengan jumlah orang lebih dari 300 harus dilindungi dengan sistem springkler otomatik yang diawasi, yang disetujui OBS berdasarkan butir 5.3 persyaratan teknis ini sebagai berikut: 

- Dipasang di seluruh tingkat yang berisi hunian pertemuan.

- Dipasang pada seluruh tingkat di bawah tingkat yang ada hunian pertemuan.

- Dalam hal hunian pertemuan berada di bawah lantai eksit pelepasan, dipasang pada seluruh tingkat di antara tingkat yang ada hunian pertemuan tersebut sampai dengan lantai eksit pelepasan berada.

Persyaratan dalam butir diatas tidak berlaku pada kasus berikut:

- Hunian pertemuan ruang serbaguna tunggal dengan luas kurang dari 1115 m2 yang tidak digunakan untuk pameran (exhibition) atau display dan bukan bagian dari sebuah hunian campuran.

-Gymnasium, lapang selancar es (skating rink), dan kolam renang, hanya digunakan untuk olahraga dengan fasilitas untuk penonton tidak lebih dari 300 orang.

-Lokasi dalam stadion dan arena sebagai berikut:

a. Di atas lantai yang digunakan untuk kontes, pertunjukan, atau hiburan.

b. Di atas daerah tempat duduk penonton.

c. Di atas koridor terbuka (open-air concourse) dalam hal analisis enjiniring yang disetujui OBS menegaskan ketidak efektifan proteksi springkler akibat ketinggian gedung dan beban api.

- Lokasi dalam stadion dan arena tidak tertutup :

a. Ruang untuk wartawan dengan luas kurang dari 93 m2. 

b. Fasilitas gudang dengan luas kurang dari 93 m2 bila dilindungi konstruksi tahan api dengan tingkat ketahanan api tidak kurang dari 1 jam.

c. Ruang tertutup di bawah podium utama (grandstand) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. ruang tambahan dengan luas 28 m2 atau kurang, seperti tempat penjualan tiket, fasilitas toilet, atau ruang longgar yang dibangun dari konstruksi tidak terbakar atau konstruksi tahan api.

2. ruang tertutup dengan konstruksi yang mempunyai tingkat ketahanan api tidak kurang dari 1 jam dan kurang dari 93 m2

Proteksi Kebakaran.

Setiap panggung harus dilindungi dengan sistem springkler otomatik yang diawasi, yang disetujui OBS sesuai ketentuan butir 5.3.

Proteksi kebakaran harus disediakan untuk seluruh panggung dan dalam gudang, bengkel kerja, ruang ganti permanen, dan ruang pelengkap lain yang berdekatan dengan panggung.

Springkler tidak diperlukan untuk panggung luas 93 m2 atau kurang dan tinggi 15 m atau kurang kalau memenuhi kriteria berikut:

1. Tirai, lukisan latar belakang, atau bahan digantung yang dapat terbakar, tidak dapat digulung ke atas.

2. Bahan dapat terbakar yang digantung dibatasi dengan layar bingkai (borders, legs), sebuah tirai utama, dan sebuah latar belakang.

Springkler tidak diperlukan di bawah panggung kalau tingginya kurang dari 1220 mm yang hanya digunakan khusus untuk menyimpan meja dan kursi, dan dilapis di bagian dalam dengan papan gipsum 16 mm (5/8 inch) Type X atau bahan setara yang disetujui OBS.

Hunian Pertemuan Yang Sudah Ada

Dalam hal jumlah orang melebihi 100, hunian pertemuan ini harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang diawasi, yang disetujui OBS sesuai dengan ketentuan dalam SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru :

1. Bar dengan hiburan langsung.

2. Ruang dansa.

3. Diskotik.

4. Kelab malam.

5. Hunian pertemuan dengan susunan kursi pesta.

Setiap hunian pertemuan yang digunakan atau dapat digunakan untuk pameran atau display harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui OBS sesuai dengan butir 5.3 bila luas lantai pameran atau display melebihi 1400 m2

Springkler yang disyaratkan dalam butir 5.3.2.6.2.tidak diperlukan bila diizinkan dalam lokasi berikut:

1. Lokasi dalam stadion dan gelanggang sebagai berikut:

a. Di atas lantai yang digunakan untuk kontes, pertunjukan, atau hiburan. 

b. Di atas daerah tempat duduk.

c. Di atas koridor terbuka (open-air concourse) dalam hal analisa enjiniring yang disetujui OBS menegaskan ketidak efektifan proteksi springkler akibat ketinggian gedung dan beban api.

2. Lokasi di dalam stadion dan gelanggang tak beratap sebagai berikut:

a. Ruang untuk wartawan kurang dari 93 m2 .

b. Fasilitas gudang dengan luas kurang dari 93 m2 bila dilindungi konstruksi tahan api dengan tingkat ketahanan api tidak kurang dari satu jam.

c. Ruang tertutup di bawah podium utama (grandstand) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. ruang tambahan dengan luas 28 m2 atau kurang, seperti tempat penjualan tiket, fasilitas toilet, atau ruang longgar yang dibangun dari konstruksi tidak terbakar atau konstruksi tahan api.

2. ruang tertutup dengan konstruksi yang mempunyai tingkat ketahanan api tidak kurang dari 1 jam dan kurang dari 93 m2.

Proteksi Kebakaran.

Setiap panggung harus dilindungi dengan sistem springkler otomatik yang diawasi, yang disetujui OBS sesuai ketentuan butir 5.3.

Proteksi kebakaran harus disediakan untuk seluruh panggung dan dalam gudang, bengkel kerja, ruang ganti permanen, dan ruang pelengkap lain yang berdekatan dengan panggung.

Springkler tidak diperlukan untuk panggung luas 93 m2 atau kurang bila memenuhi ketentuan berikut:

1. Tirai, lukisan latar belakang, atau bahan digantung yang dapat terbakar, tidak dapat digulung ke atas.

2. Perangkat gantung dari bahan dapat terbakar dibatasi dengan bingkai, satu tirai utama, dan sebuah latar belakang

Springkler tidak diperlukan di bawah panggung kalau tingginya kurang dari 1220 mm yang hanya digunakan untuk menyimpan kursi dan meja, dan dilapis di bagian dalam dengan papan gipsum tebal 18 mm Type X atau bahan setara yang disetujui OBS.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar