Senin, 28 Maret 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 4 (Hotel dan Asrama Baru)

 Hotel dan Asrama Baru

Semua gedung, kecuali gedung yang memanuhi ketentuan 5.3.2.13.2, harus diproteksi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang diawasi dan yang disetujui, sesuai dengan ketentuan 5.3.2.13.3.

Proteksi springkler otomatik tidak disyaratkan dalam semua kamar tidur tamu atau kamar tamu suite yang mempunyai pintu membuka langsung ke salah satu dari berikut ini:

1. Ke luar ke jalan atau ke tingkat dasar (grade level). 

2. Akses Eksit Exterior (Exterior exit access) yang ditempatkan sesuai ketentuan pada gedung sampai dengan tiga tingkat di atas tingkat dasar.

Dalam hal suatu sistem springkler otomatik dipasang, baik untuk proteksi seluruh atau sebagian gedung, maka sistem tersebut harus sesuai dengan butir 5.3, yang diubah oleh 5.3.2.13.4; dalam gedung yang tingginya sampai dengan empat tingkat di atas tingkat dasar, sistem sesuai dengan standar instalasi sistem springkler untuk hunian residential sampai dengan empat lantai, dibolehkan.

Persyaratan untuk penghalang angin (draft stops) dan persyaratan untuk springkler yang dipasang memenuhi SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, tidak diperlukan untuk bukaan yang memenuhi ketentuan bukaan vertikal tak terlindung dan tak tersembunyi dalam konstruksi bangunan gedung di mana bukaan tersebut berada di dalam kamar tamu atau kamar tamusuit.

Springkler respon cepat terdaftar atau springkler residential terdaftar harus digunakan pada seluruh kamar tamu dan kamar tamu suit.

Gedung terbuka untuk parkir yang memenuhi standar bangunan gedung parkir, dan menerus (contiguous) dengan hotel dan asrama harus dibebaskan dari persyaratan springkler menurut butir 5.3.2.13.1.


Hotel dan Asrama Yang Sudah Ada.

Untuk semua gedung bertingkat tinggi, kecuali di mana kamar tamu atau kamar tamu suite mempunyai akses eksit sesuai dengan jalan eksterior akses eksit, harus diproteksi seluruhnya dengan sistem springkler diawasi yang disetujui sesuai butir 5.3.2.14.2.

Di mana sistem springkler otomatik dipasang, baik untuk proteksi seluruh atau sebagian gedung, maka sistem tersebut harus sesuai dengan butir 5.3, yang diubah oleh butir 5.3.2.14.3 dan 5.3.2.14.4; dalam gedung yang tingginya sampai dengan empat tingkat di atas tingkat dasar, dibolehkan sistem sesuai standar instalasi sistem springkler untuk hunian residential,

Persyaratan untuk penghalang angin (draft stops) dan persyaratan untuk springkler yang dipasang berdekatan dalam SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, tidak diperlukan untuk bukaan yang memenuhi ketentuan bukaan vertikal tak terlindung dan tak tersembunyi dalam konstruksi bangunan gedung di mana bukaan tersebut berada di dalam kamar tamu atau kamar tamu suit.

Dalam kamar tamu dan kamar tamu suit, instalasi springkler tidak diperlukan di dalam ruang kecil yang tidak melebihi 2,2 m2 dan di dalam kamar mandi yang tidak melebihi 5,1 m2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar