Selasa, 29 Maret 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 6 (Gedung Penginapan)

 Gedung Penginapan (Lodging and Rooming Houses).

Semua gedung baru, kecuali yang memenuhi persyaratan dalam butir 5.3.2.17.2, harus diproteksi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui sesuai persyaratan dalam butir 5.3.2.17.3

Sistem springkler otomatik tidak disyaratkan dalam hal setiap kamar tidur mempunyai pintu yang membuka langsung ke luar gedung pada level jalan atau level dasar, atau ada pintu yang membuka langsung ke luar menuju ke tangga luar yang memenuhi persyaratan.

Dalam hal sistem springkler otomatik disyaratkan atau digunakan sebagai suatu metoda alternatif untuk proteksi sebagian atau seluruh gedung, sistem tersebut harus sesuai dengan butir 5.3 dari persyaratan teknis ini dan butir 5.3.2.17.3.1 sampai dengan butir 5.3.2.17.3.6

Pengaktifan sistem springkler otomatik harus mengaktifkan sistem alarm kebakaran sesuai dengan butir 5.7 

Sistem yang sesuai dengan standar instalasi sistem springkler untuk hunianresidential dibolehkan untuk gedung yang tingginya sampai dengan empat tingkat.

Sistem yang sesuai dengan standar instalasi sistem springkler untuk hunian rumah tinggal satu atau dua keluarga dan rumah fabrikasi dibolehkan dalam hal persyaratan berikut ini dipenuhi

1.  Gedung penginapan ini tidak merupakan bagian dari hunian campuran (mixed occupancy).

2. Lobi masuk (entrance foyer) harus diproteksi dengan springkler.

3. Rumah penginapan dengan tempat menginap (sleepingaccomodation) lebih dari delapan penghuni harus diperlakukan sebagai hunian dua keluarga, dalam hal persyaratan penyediaan air.

Dalam gedung yang diproteksi sistem springkler sesuai persyaratan SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, ruang kecil yang tidak melebihi 1,1 m2dalam unit hunian individual tidak perlu dipasang springkler.

Dalam gedung yang diproteksi sistem springkler sesuai persyaratan SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, ruang kecil ukuran berapapun yang berisi peralatan seperti mesin cuci, mesin pengering, tungku pemanas, atau pemanas air, harus diproteksi dengan springkler.

Dalam rumah penginapan yang sudah ada, springkler tidak diperlukan dalam ruang kecil yang luasnya tidak lebih dari 2,2 m2 dan dalam kamar mandi yang luasnya tidak lebih dari 5,1 m2 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar