Berikut catatan ketika saya baca-baca Permen PU tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Catatan ini saya buat agar mudah mengingat kembali tentang poin yang saya kira penting dan sering ditanyakan.
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan pengaturan pelaksanaannya, maka Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan perlu disempurnakan dan diganti dengan peraturan menteri yang baru.
Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kelas bangunan gedung, adalah pembagian bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan jenis peruntukan atau penggunaan bangunan gedung, sebagai berikut:
Kelas 1 : Bangunan gedung hunian biasa.
Satu atau lebih bangunan gedung yang merupakan:
Kelas 1a, bangunan gedung hunian tunggal yang berupa:
a) satu rumah tinggal; atau
b) satu atau lebih bangunan gedung gandeng, yang masing-masing bangunan gedungnya dipisahkan dengan suatu dinding tahan api, termasuk rumah deret, rumah taman, unit town house, villa; atau
Kelas 1b, rumah asrama/kost, rumah tamu, hotel atau sejenisnya dengan luas total lantai kurang dari 300 m2 dan tidak ditinggali lebih dari 12 orang secara tetap, dan tidak terletak di atas atau di bawah bangunan gedung hunian lain atu banguan kelas lain selain tempat garasi pribadi.
Kelas 2 : Bangunan gedung hunian, terdiri atas 2 atau lebih unit hunian yang masing-masing merupakan tempat tinggal terpisah.
Kelas 3 : Bangunan gedung hunian di luar bangunan gedung kelas 1 atau kelas 2, yang umum digunakan sebagai tempat tinggal lama atau sementara oleh sejumlah orang yang tidak berhubungan, termasuk:
1) rumah asrama, rumah tamu (guest house), losmen; atau
2) bagian untuk tempat tinggal dari suatu hotel atau motel; atau
3) bagian untuk tempat tinggal dari suatu sekolah; atau
4) panti untuk lanjut usia, cacat atau anak-anak; atau
5) bagian untuk tempat tinggal dari suatu bangunan gedung perawatan kesehatan yang menampung karyawan-karyawannya.
Kelas 4 : Bangunan gedung hunian campuran.
Tempat tinggal yang berada di dalam suatu bangunan gedung kelas 5, 6, 7, 8 atau 9 dan merupakan tempat tinggal yang ada dalam bangunan gedung tersebut.
Kelas 5 : Bangunan gedung kantor.
Bangunan gedung yang dipergunakan untuk tujuan-tujuan usaha profesional, pengurusan administrasi, atau usaha komersial, di luar bangunan gedung kelas 6, 7, 8 atau 9.
Kelas 6 : Bangunan gedung perdagangan.
Bangunan gedung toko atau bangunan gedung lain yang dipergunakan untuk tempat penjualan barang-barang secara eceran atau pelayanan kebutuhan langsung kepada masyarakat, termasuk:
1) ruang makan, kafe, restoran; atau
2) ruang makan malam, bar, toko atau kios sebagai bagian dari suatu hotel atau motel; atau
3) tempat potong rambut/salon, tempat cuci umum; atau
4) pasar, ruang penjualan, ruang pamer, atau bengkel.
Kelas 7 : Bangunan gedung penyimpanan/Gudang.
Bangunan gedung yang dipergunakan untuk penyimpanan, termasuk:
1) tempat parkir umum; atau
2) gudang, atau tempat pamer barang-barang produksi untuk dijual atau cuci gudang.
Kelas 8 : Bangunan gedung Laboratorium/Industri/Pabrik.
Bangunan gedung laboratorium dan bangunan gedung yang dipergunakan untuk tempat pemrosesan suatu produk, perakitan, perubahan, perbaikan, pengepakan, finishing, atau pembersihan barang-barang produksi dalam rangka perdagangan atau penjualan.
Kelas 9 : Bangunan gedung Umum.
Bangunan gedung yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum, yaitu:
1) Kelas 9a : bangunan gedung perawatan kesehatan, termasuk bagian-bagian dai bangunan gedung tersebut yang berupa laboratorium.
2) Kelas 9b : bangunan gedung pertemuan, termasuk bengkel kerja, laboratorium atau sejenisnya di sekolah dasar atau sekolah lanjutan, hall, bangunan gedung peribadatan, bangunan gedung budaya atau sejenis, tetapi tidak termasuk setiap bagian dari bangunan gedung yang merupakan kelas lain.
Kelas 10 : Bangunan gedung atau struktur yang bukan hunian.
1) Kelas 10a : bangunan gedung bukan hunian yang merupakan garasi pribadi, carport, atau sejenisnya.
2) Kelas 10b : struktur yang berupa pagar, tonggak, antena, inding penyangga atau dinding yang berdiri bebas, kolam renang, atau sejenisnya.
Springkler, adalah alat pemancar air untuk pemadaman kebakaranyang mempunyai tudung berbentuk deflektor pada ujung mulut pancarnya, sehingga air dapat memancar kesemua arah secara merata. Dalam pertanian ada juga jenis springkler yang digunakan untuk penyiraman tanaman.
Tidak mudah terbakar, adalah:(a) material/bahan yang tidak mudah terbakar sesuai standar. (b) konstruksi atau bagian bangunan gedung yang dibangun seluruhnya dari bahan yang tidak mudah terbakar.
Perpipaan springkler yang melayani tidak lebih dari enam springkler untuk setiap daerah berbahaya terisolasi harus diizinkan untuk disambung langsung ke pasokan air bersih Sistem Plambing yang memiliki kapasitas cukup untuk menyediakan air 6,1 mm/menit untuk seluruh daerah yang terisolasi tersebut. Sebuah katup penutup dengan indikator, diawasi sesuai butir 5.3.1.7 atau ketentuan SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, harus dipasang dalam suatu lokasi yang terlihat, mudah dicapai, di antara springkler dan sambungan ke sistem pasokan air bersih Sistem Plambing.
Dalam daerah yang dilindungi dengan springkler otomatik, tidak diperlukan peralatan deteksi panas yang disyaratkan oleh bagian lain persyaratan teknis ini.
Springkler yang berada di bawah atap (skylight) kaca atau plastik yang terkena langsung cahaya matahari harus dari klasifikasi temperatur-menengah.
Springkler yang berada dalam rongga tertutup tak berventilasi, di bawah atap tak berisolasi, atau di dalam loteng yang tak berventilasi, harus dari klasifikasi temperatur-menengah.
Springkler yang melindungi peralatan masak jenis komersial dan sistem ventilasi harus dari klasifikasi temperatur-tinggi atau temperatur-extra-tinggi yang ditentukan dengan menggunakan alat pengukur temperatur
Besmen dengan luas lebih dari 232 m2 dalam bangunan gedung baru harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatis yang disetujui OBS.
Gedung baru yang menyediakan layanan darurat kebakaran, penyelamatan (rescue) dan ambulan harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui OBS.
Atap dan Kanopi Luar.
Dalam gedung yang dilindungi dengan otomatik springkler, harus disediakan proteksi springkler otomatik untuk ruang exterior sesuai ketentuan
Springkler harus dipasang di bawah atap atau di bawah kanopi exterior yang lebarnya lebih dari 1,2 m (4 ft), kecuali bila persyaratan dalam butir dibawah dapat dipenuhi.
Springkler diizinkan tidak dipasang bila atap atau kanopi dari jenis konstruksi tidak dapat terbakar atau tidak mudah terbakar (limited combustible construction).
Springkler diizinkan untuk tidak dipasang di koridor eksit luar bila dinding luar koridor tersebut sekurang-kurangnya 50% terbuka dan bila seluruh koridor dari konstruksi tidak dapat terbakar (noncombustible).
Springkler harus dipasang di bawah atap atau di bawah kanopi di atas tempat penyimpanan dan penggarapan bahan dapat terbakar (combustibles).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar