Selasa, 07 April 2015

STP Extended Aeration


Secara konseptual, proses ini sangat sederhana: Sejumlah kecil mikroorganisme mengubah massa besar air tercemar menjadi air bersih. Proses ini juga menghasilkan produk sejenis: biomassa padat kompak yang jauh berkurang (kelebihan mikroorganisme yang dihasilkan oleh pertumbuhan dan multiplikasi dari populasi asli mikroorganisme).

Parameter perencanaan dasar untuk bangunan hunian sesuai standard Hongkong :
1. 0.3 - 0.46 m3/orang/hari
2. 55g BOD/orang/hari
3. 55g SS/orang/hari

Debit puncak perencanaan yang masuk STP secara proposional dengan DWF adalah:
- 6 DWF untuk populasi  =< 1000
- 4 DWFuntuk populasi  > 1000 tetapi tidak boleh kurang dari populasi =< 1000

Umumnya proses STP seperti diagram alir berikut :




















Manfaat utama STP yang beroperasi dengan baik :
- Menjamin ketersediaan air untuk berbagai penggunaan sekunder
- Penghematan yang besar untuk biaya air bersih
- Meminimalisir degradasi lingkungan
- Meningkatkan kesehatan umum

Ilustrasi kualitas air olahan STP yang sesuai perencanaan dalam biaya yang terjangkau
Parameter         Kualitas LimbahKualitas Olahan
PH6.5-7.56.5-7.5
BOD200-250 mg/L<10 mg/L
KekeruhanTidak ditentukan        < 10 NTU
E ColiTidak ditentukanTidak ada






Kriteria Perencanaan Proses-proses STP

Bak penyaring (Bar screen chamber)
1. Luas penampang harus cukup untuk debit puncak (2.5 s/d 3 kali debit rata-rata)
    pada kecepatan 0.8-1 m/s
2. Jarak penyaring dari muka air saat jam puncak minimal 300mm

Perangkap minyak dan lemak
1. Perangkap harus dangkal
2. Panjang perangkap kurang lebih dua kali kedalamannya
3. Waktu tinggal 5-20 menit
4. Luas permukaan dalam m2 kurang lebih 1.5-2 kali kedalaman dalam meter.

Tangki ekualisasi
1. Harus mampu menampung volume pada saat waktu puncak.
2. Waktu puncak dan volume sangat tergantung jenis gedung
    * Untuk  gedung apartemen harus mampu menampung untuk 4-6 jam dari debit rata-rata
    * Harus diperhatikan pola akhir minggu.

Pompa ekualisasi
Seleksi kapasitas pompa ekualisasi  berdasar debit rata-rata kapasitas STP.

Tangki Aerasi
1. Volume limbah yang diolah per hari
2. Parameter influent sepert BOD, COD, TSS, O&G
3. Effisiensi pengolahan, diambil sekitar 90-98%
4.  Rasio makanan/mikroorganisme (F/M Ratio) berkisar 0.1 - 0.12
5. Untuk ngecap biasanya diambil 50-60 m3/jam udara untuk setiap kg pengurangan BOD.

Tangki Pengendap (Clafier Tank)
1. Kriteria perencanaan dasarnya adalah luas penampang tangki pengendap.
2. Perhitungan luas penampang berdasar pada 12-18 m3/jam/m2.
    Untuk STP kecil digunakan 16 m3/jam/m2 (Golden rule)
3. Kedalaman tangki pengendap 2.5 - 3 meter

Resirkulasi Lumpur (Sludge Recirculation)
1. Berdasarkan 50-100% dari debit keluaran STP,

Tangki Air hasil Pengendapan
1. Waktu retensi minimum 30 menit.
2. Harus mampu untuk membilas filter. (dihitung dari 2-3 jam dari debit rata-rata STP)












Rule of thumb Volume Kebutuhan STP :

STP Extended Aeration : 2 x STP Cap.
STP Extended Aeration w/ Media : 1,6 x STP Cap.
Biomedia Full : 1,3 x STP Cap.
















Dasar Hukum Pengolahan Air Limbah

a. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
     Lingkungan Hidup
b. Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air
    dan Pengendalian Pencemaran Air
c. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 37 tahun 2003 tentang
    Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan
d. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 110 tahun 2003 tentang
    Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemar Air Pada Sumber Air
e. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 111 tahun 2003 tentang
    Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian
    Pembuagan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
f. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 112 tahun 2003 tentang
    Baku Mutu Air Limbah Domestik
g. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 52 tahun 1995 tentang
    Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel
h. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 58 tahun 1995 tentang
    Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit
i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 1999 tentang
    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
j. Peraturan MEnteri Lingkungan Hidup nomor 11 tahun 2006 tentang
   Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan
   Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
k. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002 tentang
    Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
    Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
l. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup  nomor 5 TAHUN 2014 Tentang
    Baku Mutu Air Limbah

Baku Mutu Air Limbah Permen PU Tahun 2016
























Baku Mutu dari EPA Victoria
























Beban air kotor



 
 
 
Diambil dari https://openjicareport.jica.go.jp/pdf/12303160_04.pdf
 
Sewerage Tariff of Bali Province Tahun ???
 
 
 
Tariff of PD PAL Jaya 2016