Minggu, 06 September 2015

Belajar Instalasi Sprinkler Kebakaran sesuai NFPA 13 dan FM Global

Pendahuluan
Sebelum sistem springkler kebakaran yang pertama dikembangkan pada tahun 1870an,
sistem sprinkler kebakaran terdiri dari pipa berlubang, katup, orang untuk membuka katup,
dan tong atau tangki pada ketinggian tertentu yang diisi air. Sistem yang lebih dapat
diandalkan dibuat seiring dengan meningkatnya bahaya kebakaran dan meningkatnya
nilai gedung dan segala isinya. Sistem sprinkler kebakaran yang lebih canggih menjadi
sangat mungkin ketika teknologi menjadi semakin canggih.

Sistem sprinkler kebakaran otomatis mendeteksi dan kemudian mengontrol,
menahan/memperlambat, atau memadamkan kebakaran. Sumber air dapat berasal dari
jaringan kota, tangki atau kolam khusus untuk kebakaran. Katup-katup dan peralatan alarm
mengontrol dan memonitor aliran air. Pipa-pipa distribusi mengalirkan air ke kepala
sprinkler kebakaran menggunakan sumber air untuk menjaga dan menaikkan
tekanan air sesuai kriteria perencanaan. Sistem modern mampu mendeteksi kondisi
kebakaran dan memancarkan air dengan cepat, sebelum api berkembang sampai ukuran
yang sangat membahayakan atau fatal, mengurangi kematian karena kebakaran
sampai mendekati 100%.

Instalasi harus sesuai dengan persyaratan semua standar dan ketentuan, dan sesuai
dengan arahan dari Otoritas Berwenang Setempat (OBS). Otoritas Berwenang
Setempat kedudukannya selalu lebih kuat dibanding standar dan ketentuan lainnya
dan merupakan otoritas terakhir.

Sistem Sprinkler Kebakaran
Sistem sprinkler kebakaran ada empat (4) jenis :
1. Sprinkler kebakaran sistem pipa basah
2. Sprinkler kebakaran sistem pipa kering
3. Sprinkler kebakaran sistem banjir (deluge)
4. Sprinkler kebakaran sistem pre-aksi (pre-action)

Sistem Pipa Basah
Sprinkler kebakaran sistem pipa basah merupakan sistem yang paling banyak digunakan.
Sistem ini memiliki jumlah komponen yang lebis sedikit dan membutuhkan waktu instalasi
lebih cepat dibandingkan sistem yang lain.
Sprinkler kebakaran sistem pipa basah tidak dapat dipasang dalam daerah dimana pipa
distribusi terkena suhu yang dapat membekukan air, misalnya gudang pendingin, karena
pipanya selalu terisi air.
Bekerjanya sprinkler kebakaran sistem pipa basah tergantung pada reaksi panas kepala
sprinkler kebakaran ketika kebakaran mulai terjadi. Panasnya menyebabkan bohlam kaca
yang dapat meleleh atau sensor panas logam dalam kepala sprinkler kebakaran menjadi
pecah atau meleleh dan memisah. Hal ini menyebabkan air bergerak dari pipa distribusi,
mendorong deflektor dan membuka kepala sprinkler kebakaran dan memancarkan air ke
api dalam pola atau aliran yang direkayasa
Sistem pipa basah merupakan jenis instalasi temperatur tetap, yang berarti masing-masing
kepala sprinkler kebakaran hanya teraktivasi jika terkena suhu antara 155oF - 286oF
(68oC - 141oC).

Ada 3 (tiga) jenis sistem  sprinkler kebakaran pipa basah :
- Sprinkler kebakaran sistem pipa basah dengan alarm check valve
- Sprinkler kebakaran sistem pipa basah dengan tekanan lebih terjaga
- Sprinkler kebakaran sistem pipa basah dengan pipa tegak lurus

Sprinkler kebakaran sistem pipa basah dengan alarm check valve
Saat air masuk kedalam pemipaan sistem sprinkler kebakaran, air menjadi tercemar dan
tidak ada jaminan kualitasnya sebagai air bersih. Untuk menjaga air tercemar tersebut
dari kebocoran ke arah penyuplai air bersih, katup searah beralarm (alarm check valve)
harus dipasang. Katup tersebut terdiri dari pegas (per), penutup katup (valve clapper) dan
lubang alarm.
Pegas menahan penutup katup tetap tertutup, sehingga air hanya akan mengalir satu arah.
Air tidak akan memancar dari kepala sprinkler sampai pada suhu tertentu yang menyebabkan
kepala sprinkler teraktivasi. Saat kepala sprinkler teraktivasi, penutup katup terbuka membuat
air mengalir melalui katup menuju sistem. Karena lubang alarm terkena terkena tekanan
air, hal ini menyebabkan alarm gong, bel mekanis, atau peralatan audio/video berbunyi.
Suatu detektor aliran air yang terhubung ke bel elektrik, sirine, atau sirine dengan
lampu sirine telah menjadi peralatan notifikasi alarm yang umum digunakan, menggantikan
alarm gong mekanis.

Sprinkler kebakaran sistem pipa basah dengan tekanan-lebih terjaga


Sprinkler kebakaran sistem pipa basah dengan pipa tegak lurus



Definisi

Authority Having Jurisdiction (AHJ) - Otoritas yang Berwenang
 - An organization, office, or individual responsible for enforcing the requirement of
    a code or standard, or for approving equipment, materials, an installation, or
    a procedure.
 - Suatu organisasi, kantor, atau pribadi yang bertanggungjawab untuk menerapkan
    suatu persyaratan dari kode atau standar, atau membuat persetujuan peralatan,
    material, instalasi, atau prosedur.

Listed - Terdaftar
- Equipment, materials, or services included in a list published by an organization
   that is acceptable to the AHJ and concerned with evaluation of products or services
   , that maintains periodic inspection of production of listed equipment or materials or
   periodic evaluation of services, and whose listing states that either the equipment,
   material, or service meets appropriate designated standards or has been tested and
  found suitable for spesified purpose.
- Peralatan, material, atau jasa tercantum dalam daftar yang dipublikasikan oleh suatu
   organisasi yang diterima oleh AHJ dan terkait dengan evaluasi produk atau jasa, yang
   terus-menerus melakukan inspeksi secara berkala terhadap peralatan atau material
   yang terdaftar atau evalusi berkala terhadap jasa, dan dimana proses terdaftarnya (??)
   menyatakan bahwa peralatan, material, atau jasa memenuhi standar perencanaan yang
   sesuai atau telah di uji dan sesuai dengan peruntukannya.

Standard - Standar
- A document, the main text of which contains only mandatory provisions using
  the word “shall” to indicate requirements and which is in a form generally suitable
  for mandatory reference by another standard or code or for adoption into law.
  Nonmandatory provisions shall be located in an appendix or annex, footnote, or
  fine-print note and are not to be considered a part of the requirements of a standard.
-Dokumen, dimana teks utamanya berisi hanya syarat wajib dengan menggunakan
 kata "harus" untuk mengindikasikan persyaratannya yang mana secara umum bentuknya
 sesuai untuk referensi wajib oleh standar atau kode yang lain atau diadopsi untuk
  hukum (UU).
  Persyaratan yang tidak wajib harus ditempatkan dalam apendik atau tambahan,
  catatan kaki, atau catatan lainnya dan tidak dipertimbangkan sebagai bagiaan
  dari persyaratan suatu standar

Alternative - Alternatif
- A system, condition, arrangement, material, or equipment submitted to the AHJ as
   a substitute for a requirement in a standard.
- Suatu sistem, kondisi, susunan, material, atau peralatan diajukan ke AHJ sebagai
   pengganti untuk perssyaratan dalam suatu standar.

Basement
-Any story of a building wholly or partly below grade plane that is not considered
  the first story above grade plane.
- Setiap lantai/lapis gedung secara keseluruhan atau sebagian dibawah bidang tanah
  (lantai dasar) yang tidak dianggap sebagai lantai pertama diatas bidang tanah.

Automatic Sprinkler - Sprinkler Otomatis
- A fire suppression or control device that operates automatically when its heat-activated element is
  heated to its thermal rating or above, allowing water to discharge over a specified area.
- Suatu alat untuk mengontrol atau memadamkan api  yang beroperasi secara oromatis ketika elemen
   dipanaskan sampai dengan atau melebihi ratis panasnya, sehingga air memancar pada suatu daerah
   tertentu. Definisi dari sprinkler otomatis membantu menjelasakan perbedaan antara sprinkler otomatis
   dan sprinkler terbuka.

Bathroom - Kamar mandi
- Within a dwelling unit, any room or compartment dedicated to personal hygiene, containing a toilet, sink, or bathing capability such as a shower or tub.
- Dalam unit hunian, setiap ruang atau kompartemen yang dikhususkan untuk kegiatan
   kebersihan pribadi, bersisi toilet, cuci tangan, atau berisi tempat mandi seperti
   shower atau bak mandi.
   Suatu ruangan masih dipertimbangkan sebagai kamar mandiri jika hanya berisi sebuah toilet. Sebagai
   tambahan, dua kamar mandi bisa bersebelahan satu sama lain dan dapat dipertimbangkan sebagai
   ruang terpisah, dengan syarat keduanya dipisahkan dengan tingkat konstruksi (bahaya kebakaran)
   yang diperlukan (sesuai). Suatu kompartemen yang hanya terdiri dari satu toilet, tanpa mengacu untuk
   peruntukannya, tetap dipertimbangkan sebagai kamar mandi.
  Istilah kamar mandi menunjukkan dan menjelaskan batas-batas fisik dan karakteristik kamar mandi.
  Definisi ini memberikan kejelasan ketika diaplikasikan pada pasal 8.15.8.1.1 untuk meniadakan
  sprinkler dalam beberapa kamar mandi di dalam sustu hunian termasuk hotel dan motel. Banyak unit
  tempat tinggal modern berisi hanya ruang-ruang kecil yang berdekatan yang bersama-sama meberikan
   keperluan dasar dengan istilah kamar mandi. Ruang-ruang atau kompartemen tersendiri ini mestinya
   diperlakukan sebagai kamar mandi.


Ceiling Height - tinggi langit-langit.
- The distance between the floor and the underside of the ceiling above (or roof deck) within the area.
- Jarak antara lantai dan sisi bawah langit-langit ( atau dak atap) dalam suatu area.

Ceiling Pocket - Kantung langit-langit
-An architectural ceiling feature that consists of a bounded area of ceiling located at a higher elevation
 than the attached lower ceiling.
- Sebuah fitur langit-langit arsitektur yang terdiri dari area terbatas langit-langit yang terletak pada
  elevasi yang lebih tinggi dari langit-langit yang dipasang lebih rendah.

definisi ini bukan dimaksudkan untuk diterapkan kepada rangka-rangka dan / atau struktural,
definisi ini hanya untuk mendefinisikan konstruksi yang terhalang atau yang tidak terhalang. kantung
langit-langit dapat terlindungi atau tidak terlindungi (dengan springkler). Kantung langit-langit
di mana langit-langit yang atas berada dalam jarak vertikal yang diijinkan dari deflektor sprinkler
harus dipertimbangkan sebagai kantung langit-langit yang terlindungi. Bangunan dengan kantong
langit-langit yang terlindungi diizinkan untuk menggunakan springkler tipe quick-response dari
pengurangan pasal 11.2.3.2.3. Bangunan dengan kantung langit-langit yang tidak terlindungi
lebih besar dari 32 ft2 (3,0 m2) tidak diperbolehkan untuk menggunakan springkler tipe quick-response dari pengurangan pasal 11.2.3.2.3.
Definisi istilah kantung langit-langit telah ditambahkan pada edisi 2010 untuk menjelaskan
bahwa tidak semua lekuk langit-langit dianggap kantung langit-langit untuk tujuan penerapan
syarat-syarat pasal 8.6.7, 8.8.7, atau 11.2.3.2.3(4).

Gambar Perubahan elevasi langit-langit lebih dari 36 in (914mm)

Cloud Ceiling - Langit-langit awan
- Any ceiling system installed in the same plane with horizontal openings to the structure
  above on all sides.
- berbagai sistem langit-langit yang dipasang sebidang dengan bukaan horizontal terhadap
   struktur diatas setiap sisinya.

Langit-langit awan menjadi hal biasa dalam gedung kantor dan area publik, seperti
toko dan restauran, sebagai cara untuk menyembunyikan peralatan sistem, diantaranya
saluran udara dan pemipaan, tanpa memasang secara total langit-langit tergantung
dinding ke dinding atau penurunan langit-langit. Historisnya, sistem langit-langit
seperti ini memerlukan perlindungan sprinkler baik di atas maupun dibawah
langit-langit awan. Pengujian yang dilakukan FPRF telah membuat perkembangan
dari kriteria baru dalam pasal 8.15.24

Flat Ceiling (Langit-langit rata)
- Plafon kontinu dalam satu bidang
  Istilah langit-langit rata tidak berarti bahwa langit-langit itu horisontal. Dalam banyak contoh dan aplikasi, langit-langit rata memiliki beberapa jenis kemiringan.


Horizontal Ceiling (Langit-langit horisontal)
- Langit-langit dengan kemiringan tidak melebihi 2 /12.




Gambar kemiringin langit-langit



  Gambar Perubahan elevasi langit-langit kurang dari 36 in (914mm)







   Gambar Analogi pemadaman dan pengendalian kebakaran


Rencana kerja harus digambar pada skala yang terlihat, pada lembar ukuran seragam,
dengan rancangan tiap lantai,  dengan menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
1.  Nama pemilik dan penghuni
2.  Lokasi, termasuk alamat jalan mana.
3.  Titik kompas/ penunjuk arah
4.  Gambar potongan setinggi gedung, atau diagram sistem, termasuk informasi balok-balok
     struktur jika diperlukan untuk kejelasan dan termasuk konstruksi langit-langit dan
     metode proteksi terhadap pipa nonmetal.
5.  Lokasi partisi
6.  Lokasi dinding tahan api
7.  Kelas hunian (bahaya kebakaran) masing-masing area atau ruangan.
8.  Lokasi dan ukuran ruang tersembunyi, kloset, loteng dan kamar mandi.
9.  Semua ruang kecil dimana tidak ada sprinkler yang dipasang.
10.Ukuran pipa utama PAM di jalan raya dan apakah ujung buntu atau pipa utama sirkulasi.
     Jika merupakan ujung buntu, arah dan jarak terhadap pipa utama yang tersikulasi;
     hasil pengujian pipa utama PAM dan elevasi sistem relatif terhadap pengujian hidran.
11. Sumber penyediaan air yang lain, dengan tekanan dan elevasi.
12. Pabrik pembuat, jenis, model dan K-faktor nominal dari sprinkler termasuk
      Nomor Identifikasi Sprinkler.
13. Rating temperatur dan lokasi sprinkler dengan rating temperatur tinggi.
14. Luas total yang diproteksi oleh masing-masing sistem tiap lantai.
15. Jumlah sprinkler masing-masing pipa tegak per lantai.
16. Jumlah sprinkler total masing-masing sistem pipa  kering, sistem pre-action,
      kombinasi dari sistem pipa kering - pre action, dan sistem deluge.
17. Kapasitas perkiraan dalam galon masing-masing sistem pipa kering.
18. Jenis dan skedul tebal dinding pipa.
19. Ukuran nominal pipa dan panjang pemotongan pipa (atau dimensi dari sumbu ke sumbu).
      Ketika ada jalur pipa cabang yang tipikal, hanya perlu menunjukkan ukuran pada satu cabang
      yang tipikal.
20. Letak dan ukuran dari riser nipple (pipa tegak sambungan dari pipa utama ke pipa cabang)
21. Jenis fiting dan sambungan dan lokasi semua pengelasan dan tekukan.
      Kontraktor harus menentukan pada gambar setiap potongan yang perlu pengelasan di
      lapangan dan jenis fiting dan susunan yang akan digunakan.
22. Jenis dan lokasi penggantung, sleeves, pengikat dan metode pengamanan kepala sprinkler
      jika memungkinkan.
23. Semua katup kendali, katup searah, pipa pengurasam dan koneksi uji.
24. Pabrik pembuat, model dan ukuran katup alarm atau katup pipa kering.
25. Pabrik pembuat, model dan ukuran katup preaksi atau deluge.
26. Jenis dan lokasi bel alarm.
27. Ukuran dan lokasi dari riser pipa tegak, keluaran selang, selang tangan, nozzle monitor
      dan peralatan yang berkaitan.
28.Ukuran, panjang, lokasi, berat, material, titik sambungan pipa utama untuk layanan kebakaran
     gedung ke pipa utama jaringan kota; ukuran, jenis dan lokasi katup-katup, katup indikator,
     regulator, meteran, dan bak katup, dan kedalaman bagian tas pipa di bawah tanah.
29. Ketentuan pemipaan untuk flushing.
30, Apabila peralatan akan dipasang untuk penambahan pada sistem yang sudah ada, cukup
     sistem yang sudah ada terlihat pada perencanaan untuk membuat semua kondisi
     jelas.
31.Untuk sistem yang didesain secara hidrolis, informasi pada keterangan data hidrolis.
32.Penyajian grafis pada skala yang digunakan pada semua denah.
33. Nama dan Alamat kontraktor.
34.Titik acuan hidrolis yang ditunjukkan pada denah yang berhubungan dengan
     titik acuan yang dapat dibandingkan pada lembar perhitungan hidrolis.
35. Laju minimum pemakaian air (kerapatan atau debit atau tekanan pelepasan), luas perencanaan
     pemakaian air, kebutuhan sprinkler in-rack , dan aliran air yang diperlukan untuk aliran selang
     untuk selang di dalam dan di luar bangunan.
36. Jumlah total air dan tekanan yang diperlukan dicatat pada titik acuan umum
     untuk setiap sistem.
37. Ketinggian relatif kepala sprinkler, titik sambungan dan sumbernya atau titik referensi.
38. Jika metode perencanaan ruangan digunakan, semua bukaan dinding yang tidak dilindungi
     melalui lantai-lantai yang dilindungi.
39. Perhitungan beban untuk perhitungan ukuran dan detail penahan guncangan.
40.Setelan katup penurun tekanan (PRV)
41. Informasi penahan aliran balik (pabrik pembuat, ukuran, dan jenis)
42. Informasi dari larutan anti beku terdaftar yang digunakan (jenis dan jumlah)
43. Ukuran dan lokasi hidran, menunjukkan ukuran dan jumlah keluaran dan jika keluaran
      dilengkapi dengan katup gerbang bebas, apakah rumah selang dan perlengkapan akan
     disediakan, dan oleh siapa harus diindikasikan. Hidran statis dan sisa yang mana akan
     digunakan pada uji aliran statis harus ditunjukkan.
44. Ukuran, lokasi dan susunan pemipaan sambungan pemadam kebakaran.
45. Tinggi langit-langit/ atap dan kemiringannya yang tidak ditunjukkan pada
     potongan melintang keseluruhan.
46. Tahun edisi NFPA 13 yang mana sistem sprinkler direncanakan.



Are sprinklers required in all spaces?

Sprinklers are permitted to be omitted from certain spaces where specific conditions are satisfied, and these spaces include concealed spaces (see 8.15.1.2.1 through 8.15.1.3), vertical shafts (see 8.15.2), clothes closets in dwelling units (8.15.8.2), elevator shafts (see 8.15.5), and electrical equipment rooms (see 8.15.11). For the most part, these spaces must include noncombustible or limited-combustible construction where the introduction of combustible contents and storage is precluded by building usage. In some cases, despite the fact that a hazard exists, the installation of sprinklers in the space is not considered practical.
The installation of sprinklers throughout the building ensures that the sprinkler system’s effectiveness is not compromised by a fire originating in a noncompliant, unsprinklered space. Fires originating in most unsprinklered areas where the combustible loading is not limited are likely to grow to a size that causes sprinklers in adjacent spaces to have limited success in controlling them.







 
















 
 

 
 

 
 

 


 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sabtu, 01 Agustus 2015

Buku Biru Jawa Barat : Pedoman Pengajuan Dokumen Rancangan Instalasi dan Pelengkapan Bangunan Gedung - INSTALASI PROTEKSI KEBAKARAN BERBASIS AIR DAN KIMIA PADA BANGUNAN GEDUNG

INSTALASI PROTEKSI KEBAKARAN BERBASIS AIR DAN KIMIA PADA BANGUNAN GEDUNG

8.1 Ruang Lingkup.
Perancang instalasi proteksi kebakaran berbasis air dan kimia dalam bangunan gedung, mencakup :
(1) Alat Pemadam Api Ringan/Kimia;
(2) Instalasi Pipa Tegak dan Slang Kebakaran;
(3) Instalasi Springkler Kebakaran Otomatis;
(4) Instalasi Pompa Kebakaran.

8.2 Alat Pemadam Api Ringan/Kimia.

8.2.1 Laporan Perancangan
(1) Kriteria Perancangan.
      Bagian ini harus berisi penjelasan ringkas dasar perancangan serta besaran parameter
      utama yang ditetapkan untuk kriteria perancangan:
      (a) Klasifikasi bahaya kebakaran
      (b) Jumlah dan Perletakan APAR
      (c) Jenis dan berat APAR
(2) Peraturan, Standar dan Referensi
      (a) Peraturan Khusus
          (Belum ada)
      (b) Standar
           1) SNI 3988 - 1995, Pengujian kemampuan pemadaman dan penilaian alat
               pemadam api ringan.
      (c) Referensi
           1) NFPA 1, Uniform Fire Code 2006, National Fire Protection Association.
           2) NFPA 10, Standard For Portable Fire Extinguishers, 2013 edition, National
               Fire Protection Association.
(3) Perhitungan-perhitungan.
     Perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi:
     (a) Perhitungan untuk menentukan lokasi dan jumlah APAR setiap lantai,
     (b) Perhitungan untuk menentukan kapasitas pemadam kebakaran dengan bahan lain,
          misalnya dengan prinsip "total flooding" serta persyaratan ventilasi pasca pemadaman
(4) Uraian Cara Kerja Sistem.
      Perancang harus menguraikan garis besar cara kerja atau pengoperasian sistem, baik
      untuk bagian yang bekerja secara otomatik maupun "manual" pada waktu terjadi keadaan
      darurat kebakaran.
(5) Data Teknis Peralatan
      Laporan berisi data teknis dari peralatan utama yang digunakan

8.2.2 Gambar Rancangan
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa adalah gambar rancangan terkini yang sebenarnya akan dibangun dan meliputi gambar berikut :
(1) Daftar gambar;
(2) Notasi gambar dan penjelasannya;
(3) Gambar tata letak APAR pada setiap lantai. (Untuk lantai tipikal cukup 1 lantai)
(4) Gambar Alat Pemadam Api jenis "Total Flooding", harus dilengkapi dengan gambar
      sistem, kapasitas silinder, katup-katup, alat penurun tekanan, ukuran pipa dan lain-lain
(5) Gambar tata letak APAR dapat digabung dengan tata letak hidran gedung dan/atau
      springkler kebakaran otomatis

8.2.3 Lampiran - Lampiran
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik
unjuk kerja (performance characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi
yang penting untuk menghitung cara perhitungan yang dipakai

8.3 Instalasi Pipa Tegak dan Slang Kebakaran.

8.3.1 Laporan Perancangan
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut:
(1) Kriteria Perancangan
      Bagian ini harus berisi penjelasan ringkas dasar perancangan serta besaran parameter
      utama yang ditetapkan untuk kriteria perancangan:
      (a) Tingkat bahaya kebakaran
      (b) Pembagian zona pemadaman
      (c) Sisa tekanan minimum pada hidran terjauh
      (d) Sumber air
      (e) Kapasitas reservoir
      (f) Kapasitas pompa kebakaran
      (g) Jumlah dan perletakan hidran dan sambungan dinas kebakaran (siamesse
            connection) yang sesuai dengan Standar Dinas Pemadam Kebakaran Propinsi DKI
           Jakarta

(2) Peraturan, Standar dan Referensi

      (a) Peraturan Khusus
          (Belum ada)
      (b) Standar
           1) SNI 1745 - 2000 tentang "Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem
               Pipa Tegak dan  Slang untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
               Gedung"
            2) SNI 6570 -  2001, tentang "Instalasi Pompa yang dipasang tetap untuk
                 proteksi kebakaran
      (c) Referensi
           1) Milosh T Purchovky PE, Kenneth E Isman PE, Fire Pump Handbook, National
                Fire Protection Association, 1998 atau edisi terbaru
           2) NFPA 1, Uniform Fire Code 2006, National Fire Protection Association.
           3) NFPA14, Standard for the Installation of Standpipe and Hose Systems.
           4) NFPA 20, Standard for the Installation of Stationary Pumps for Fire Protection
(3) Perhitungan-perhitungan.
     Perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi hal-hal sebagai
     berikut:
     (a) Perhitungan jumlah pipa tegak.
     (b) Contoh perhitungan hidrolik untuk bagian yang kritis, yaitu titik pemadaman terjauh
           atau tertinggi dari sistem, berdasarkan gambar rancangan.
     (c) Perhitungan untuk menentukan spesifikasi pompa kebakaran dan pompa joki.
     (d) Pemilihan pompa kebakaran dan pompa joki yang dipilih sesuai kurva pompa.
     (e) Contoh perhitungan dalam menentukan ukuran pipa utama, pipa tegak, pipa
          distribusi dan pipa cabang.
(4) Uraian Cara Kerja Sistem.
      Perancang harus menguraikan garis besar cara kerja atau pengoperasian sistem, baik
      untuk bagian yang bekerja secara otomatik maupun "manual" pada waktu terjadi keadaan
      darurat kebakaran.
(5) Data Teknis Peralatan
      Laporan berisi data teknis dari peralatan utama yang digunakan


8.3.2 Gambar Rancangan

(1) Daftar gambar;
(2) Notasi gambar dan penjelasannya;
(3) Gambar tapak bangunan (site plan), yang menunjukkan:
      (a) Jalur "Hidran Kota" (kalau belum tersedia, asumsi perletakan hidran kota);
      (b) Jalur "Hidran Halaman" (jika diperlukan), termasuk koneksi dengan jalur Hidran Kota;
      (c) Posisi sambungan pemadam kebakaran (Seamese Connection);
      (d) Akses jalan masuk Mobil Pemadam Kebakaran dan
      (e) Lokasi perkerasan untuk kedudukan  "Mobil Pemadam Kebakaran" serta akses jalan
            masuk Regu Pemadam Kebakaran ke dalam bangunan.
(4) Denah bangunan yang menunjukkan kompartemenisasi bangunan, lokasi "Tangga Eksit"
      dan lokasi Pipa Tegak.
(5) Diagram skematik sistem pipa tegak dan slang kebakaran, yang menunjukkan :
     (a) Pemipaan pipa tegak dan slang kebakaran,
     (b) Pemipaan sambungan pemadam kebakaran (Seamese); dan
     (c) Pompa kebakaran, lengkap dengan peralatan penunjangnya.
(6) Gambar tapak bangunan yang menunjukkan jalan evakuasi darurat kebakaran.
(7) Gambar tata letak kotrak hidran gedung pada setiap lantai (untuk lantai tipikal cukup satu
      lantai).
(8) Gambar detail untuk menjelaskan pemasangan pompa, lengkap dengan alat ukur tekanan
      dan laju aliran untuk pengujian setempat.
(9) Gambar detail tangki air bawah untuk kebutuhan proteksi kebakaran dan sekat-sekat
     yang ada di dalam tangki.

8.3.3 Lampiran-lampiran
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik
unjuk kerja (performance characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi
yang penting untuk menghitung cara perhitungan yang dipakai

8.4 Instalasi Springkler Kebakaran Otomatis.
8.4.1 Laporan Perancangan
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut:

(1) Kriteria Perancangan
      Bagian ini harus berisi penjelasan ringkas dasar perancangan serta besaran parameter
      utama yang ditetapkan untuk kriteria perancangan:
      (a) Perletakan dan jumlah katup kendali utama dan katup kendali cabang
      (b) Perletakan katup pengetesan
      (c) Sisa tekanan minimum pada kepala sprinkler terjauh
      (d) Sumber air
      (e) Kapasitas reservoir
      (f) Kapasitas pompa kebakaran
      (g) Jumlah dan perletakan kepala springkler dan sambungan dinas kebakaran (siamesse
            connection) yang sesuai dengan Standar Dinas Pemadam Kebakaran Propinsi DKI
           Jakarta
(2) Peraturan, Standar dan Referensi

      (a) Peraturan Khusus
          (Belum ada)
      (b) Standar
           1) SNI 3989 - 2000 tentang "Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem
                Springkler Otomatik untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
                Gedung".
      (c) Referensi
           1) Milosh T Purchovky PE, Kenneth E Isman PE, Fire Pump Handbook, National
                Fire Protection Association, 1998 atau edisi terbaru
           2) NFPA 1, Uniform Fire Code 2006, National Fire Protection Association.
           3) NFPA13, Standar for the Installation of Sprinkler Systems
(3) Perhitungan-perhitungan.
     Perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi hal-hal sebagai
     berikut:

     (a) Contoh perhitungan hidrolik untuk bagian yang kritis, yaitu titik pemadaman terjauh
           atau tertinggi dari sistem, berdasarkan gambar rancangan.
     (c) Perhitungan untuk menentukan spesifikasi pompa kebakaran dan pompa joki (bila
           menggunakan sistem parsial).
     (d) Pemilihan pompa kebakaran dan pompa joki yang dipilih sesuai kurva pompa.
     (e) Contoh perhitungan dalam menentukan ukuran pipa utama, pipa tegak, pipa
          distribusi dan pipa cabang.
(4) Uraian Cara Kerja Sistem.
      Perancang harus menguraikan garis besar cara kerja atau pengoperasian sistem, baik
      untuk bagian yang bekerja secara otomatik maupun "manual" pada waktu terjadi keadaan
      darurat kebakaran.
(5) Data Teknis Peralatan
      Laporan berisi data teknis dari peralatan utama yang digunakan

8.4.2 Gambar Rancangan
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa merupakan gambar rancangan mutakhir
yang sesungguhnya akan dibangun, dan meliputi jenis gambar berikut:
(1) Daftar gambar;
(2) Notasi gambar dan penjelasannya;
(3) Diagram skematik sistem springkler kebakaran otomatis, yang menunjukkan :
     (a) Pemipaan pipa tegak springkler kebakaran otomatis (bila menggunakan sistem
          parsial),
     (b) Pemipaan sambungan pemadam kebakaran (Seamese) (bila menggunakan sistem
          parsial); dan
     (c) Pompa kebakaran, lengkap dengan peralatan penunjangnya. (bila menggunakan
           sistem parsial),

(4) Gambar tata letak kepala springkler pada setiap lantai (untuk lantai tipikal cukup satu
      lantai).
(5) Gambar detail untuk menjelaskan pemasangan pompa, lengkap dengan alat ukur tekanan
      dan laju aliran untuk pengujian setempat. (bila menggunakan sistem parsial)
(6) Gambar detail tangki air bawah untuk kebutuhan proteksi kebakaran dan sekat-sekat
     yang ada di dalam tangki.(bila menggunakan sistem parsial)
(7) Skedul peralatan yang digunakan

8.3.3 Lampiran-lampiran
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik
unjuk kerja (performance characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi
yang penting untuk menghitung cara perhitungan yang dipakai

Jumat, 22 Mei 2015

Buku Biru Jawa Barat : Pedoman Pengajuan Dokumen Rancangan Instalasi dan Pelengkapan Bangunan Gedung - INSTALASI SANITASI, DRAINASE DAN PLAMBING

INSTALASI SANITASI, DRAINASE DAN PLAMBING

4.1 Ruang Lingkup
Perancangan Instalasi Sanitasi, Drainase, dan Plambing pada Bangunan Gedung, mencakup :
(1) Instalasi Plambing Air Bersih, Air panas, Uap, Air Kotor/ Air Kotoran, Ven dan Air Hujan.
(2) Instalasi Pengolahan Air Baku (Water Treatment Plant);
(3) Instalasi Pengolahan Air Limbah (Sewage Treatment Plant);
(4) Instalasi Gas Pembakaran;
(5) Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik
(6) Instalasi Boiler, dan
(7) Instalasi Pengolahan Sampah Padat (Incinerator)

4.2 Instalasi Plambing Air Bersih, Air panas, Uap, Air Kotor/ Air Kotoran, Ven dan Air Hujan.

4.2.1 Lingkup Pekerjaan.
Dokumen instalasi plambing yang akan diperiksa meliputi :
(1) Sistem Air Bersih, mulai dari sumber air sampai ke alat plambing pemakaian air,
termasuk tangki atau reservoir, tangki tekan (hidrofor) dan pompa-pompa.
(2) Sistem Air Panas/Uap, mulai dari sumber air panas/uap sampai ke katup pemakaian air panas/uap
, dan distribusi serta pemipaannya.
(3) Sistem Air Kotor dan Air Kotoran, mulai dari alat plambing pembuangan air kotor/ air kotoran ke
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sampai ke badan air penerima atau bak kontrol saluran air limbah kota.
(4) Sistem Ven, mulai dari alat plambing pembuangan air pada sistem air kotor dan/atau air kotoran sampai ke atap.
(5) Sistem Air Hujan, mulai dari atap sampai dengan sumur/kolam resapan dan mulai dari halaman sampai ke saluran kota penerima air hujan.

4.2.2 Laporan Perancangan
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut :

(1) Kriteria Perancangan
Bagian ini harus berisi penjelasan secara ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk perancangan :
(a) Sistem Air Bersih/ Minum
1) Sumber air dan kapasitas pengambilan
2) Kualitas air untuk peruntukkan yang disyaratkan
 3) Volume, jenis dan peruntukkan reservoir
 4) Batas kecepatan dalam pipa, sisa tekanan pada alat plambing
 5) Jenis bahan yang digunakan
(b) Sistem Air Panas
 1) Kebutuhan air panas per orang per hari/ kebutuhan uap
 2) Kerugian kalor sepanjang pipa
 3) Pemakaian energi spesifik pembangkit air panas
 4) Jenis bahan yang digunakan
 5) Kualitas air
 6) Volume dan jenis pemanas
 7) Temperatur dan tekanan air panas pada alat plambing
(c) Sistem Air Kotor dan Air Kotoran
 1) Karakteristik air kotor/ air kotoran
 2) Sumber asal air kotor
 3) Jumlah air kotoran/ kotor per kapita atau equivalensinya
 4) Kecepatan aliran dalam pipa pengumpul
 5) Jenis bahan pipa pengumpul
 6) Batas maksimum tekanan yang diperbolehkan/ diizinkan
 7) Kerugian/kehilangan tekanan yang diizinkan
 8) Jenis bahan/material yang digunakan
 9) Kemiringan pipa
10) Jumlah perangkap genuk/lemak dan minyak bila ada limbah mengandung gemuk/lemak dan minyak.
 (d) Sistem Ven
 1) Ukuran pipa tegak air kotor/ air kotoran
 2) Jumlah unit alat plambing yang dihubungkan pada pipa tegak air kotor/ air kotoran
 3) Panjang ukur pipa tegak ven
 (e) Sistem Air Hujan
 1) Curah hujan maksimum untuk perancangan, termasuk Periode Ulang Hujan (PUH)
 2) Taraf ("peil") banjir bangunan dan titik sambungan saluran kota penerima
 3) Kecepatan aliran maksimum dan minimum yang diizinkan
 4) Jumlah dan dimensi sumur resapan

(2) Peraturan, Standar dan Referensi
 (a) Peraturan Khusus
     1) Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 16/MenKes/IX/1990, tentang
         "Persyaratan Air Bersih".
 (b) Standar
     1) SNI 6481-2000, tentang "Sistem Plambing - 2000".
 (c) Referensi
     (1) Noerbambang, S.M. & Morimura, T. "Pedoman Perancangan dan Pemeliharaan
           Sistem Plambing". PT Pradnya Paramita, Jakarta. 1984.
     (2) William K.Y.Tao, Richard R.Janis, "Mechanical and Electrical Systems in Buildings",
         Prentice Hall, 1997.
     (3) Data Book, Volume 2, Plumbing System, American Society of Plumbing Engineers, 2000.
     (4) IAPMO, Uniform Plumbing Code, 2000 Edition atau edisi yang terbaru.
     
(3) Perhitungan-perhitungan
 Bagian ini harus memuat contoh perhitungan untuk bagian yang penting atau bagian kritis dari
 sistem, meliputi:
 (a) Sistem Air Bersih
    1) Perhitungan perkiraan kebutuhan air per orang per  hari
    2) Laju aliran air bersih berdasarkan unit alat plambing
    3) Perhitungan volume dan ukuran tangki air bawah dan atas
    4) Perhitungan palu air (water hammer)
    5) Perhitungan pompa: kapasitas, head, daya dan Net Pressure Suction Head (NPSH) beserta
        kurva karakteristik sistem.
    6) Perhitungan diameter, laju aliran, tekanan, kerugian tekanan (friction loss) dan sisa tekanan
         pada jalur sistem distribusi yang kritis.
    7) Perhitungan dimensi, atau volume tangki tekan (hidrofor) dan penetapan start-stop pompa.
 (b) Sistem Air Panas
    1) Kuantitas Air Panas yang diperlukan
    2) Penentuan kapasitas ketel uap dan/atau unit pemanas air.
    3) Perhitungan kapasitas dan head pompa sirkulasi (kalau ada)
    4) Perhitungan diameter, kehilangan tekanan dan sisa tekanan pada jalur sistem distribusi
         yang kritis.
    5) Perhitungan tebal isolasi pipa
    6) Perhitungan penurunan temperatur dalam pipa
 (c) Sistem Air Kotor dan Air Kotoran
    1) Perhitungan beban unit plambing untuk air kotor dan air kotoran
    2) Perhitungan kapasitas aliran air kotor dan air kotoran.
    3) Perhitungan diameter pipa dan kemeringannya (bila menggunakan pompa harus disertakan jenis
        Pompa, perhitungan kapasitas, head, daya serta kurva karakteristiknya).
    4) Perhitungan perangkap lemak (grease trap) dan minyak bila ada limbah lemak dan minyak
         baik yang terpisah atau tersuspensi.
    5) Perhitungan volume "sump-pit".
  (d) Sistem Ven
        Perhitungan diameter pipa ven berdasarkan beban alat plambing yang dilayani
  (e) Sistem Air Hujan
    1) Perhitungan ukuran saluran serta kemiringannya dan pipa tegak
    2) Perhitungan ukuran saluran dan/atau dimensi saluran terbuka di luar bangunan
        (drainase halaman) sampai dengan penyambungan ke sumur resapan dan/atau saluran
        kota penerima.
    3) Perhitungan sumur/kolam resapan

(4) Uraian Cara Kerja Sistem
      Perancang harus menguraikan garis besar cara kerja atau pengoperasian sistem, dengan
       menekankan peralatan dan mesin yang penting/utama, baik dalam keadaan normal,
       gangguan dan darurat.

(5) Data Teknis Peralatan
      Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan.
 
4.2.3 Gambar Rancangan
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa adalah gambar rancangan terkini
yang sebenarnya akan dibangun dan meliputi gambar berikut :
(1) Diagram skematik
      (a). Sistem Air Bersih
      (b). Sistem Air Panas/uap
      (c). Sistem Air Kotor dan Air Kotoran
      (d). Sistem Ven
      (e). Sistem Air Hujan
(2) Gambar tapak yang menunjukkan :
      (a). Sistem Air Bersih
             Mulai dari pipa air bersih PDAM atau dari sumur dalam sampai ke tangki bawah.
      (b). Sistem Air Kotor dan Air Kotoran
             Mulai dari pipa tegak sampai ke bangunan pengolahan air limbah (IPAL) saluran
             air limbah kota.
      (c). Sistem Air Hujan.
             Mulai dari pipa tegak sampai ke sumur resapan dan dari drainase halaman ke saluran
             drainase kota penerima, lengkap dengan diameter pipa dan kemiringannya, bak kontrol
             dan elevasinya berdasarkan "peil" Priok.
 (3) Gambar detail khusus yang menunjukkan :
      (a). Contoh daerah yang rumit, denah tata letak alat plambing, pemipaan, diameter pipa
             dan kemiringannya untuk setiap lantai, lengkap dengan elevasi dan peruntukkan ruang
              yang dilalui jalur pipa.
       (b). Potongan memanjang dan melintang bangunan dimana penempatan alat plambing,    
              penempatan, jalur pipa dan perlengkapan pada struktur bangunan.
(4). Gambar isometrik pipa lengkap dengan diameter dan kemiringannya serta alat plambing,
       untuk setiap lantai yang berbeda, lengkap dengan elevasi dan peruntukkan ruang yang dilaui
       jalur pipa.
(5). Gambar denah tata letak peralatan ("plant room").
(6). Skedul peralatan yang dipasang.

4.2.4 Lampiran-Lampiran
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performance characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting.

4.3 Instalasi Pengolahan Air Baku (Water Treatment Plant);

4.3.1 Lingkup Pekerjaan
Dokumen instalasi Pengolahan Air Baku yang akan diperiksa meliputi :
(1) Pengambilan air baku;
(2) Prasedimentasi;
(3) Aerasi;
(4) Koagulasi;
(5) Flokulasi;
(6) Sedimentasi;
(7) Filtrasi;
(8) Desinfeksi; dan
(9) Unit lain yang dianggap penting

4.3.2 Laporan Perancangan.
Laporan perancangan sekurang-kurangnya harus memuat bagian-bagian sebagai berikut :
(1). Kriteria Perancangan
      Bagian ini harus berisi penjelasan secara ringkas dasar perancangan serta besaran parameter
      utama yang ditetapkan untuk prancangan:
     (a) Kualitas air baku
     (b) Dasar pemilihan proses dan sistem pengolahan
     (c) Faktor-faktor yang digunakan dalam perancangan bagian utama pengolahan seperti
           prasedimentasi, aerasi, koagulasi, flokulasi, filtrasi, desinfeksi dan unit proses lain
           yang dianggap penting.
(2). Peraturan, Standar dan Referensi
     (a) Peraturan Khusus
          (belum ada)
     (b) Standar
           (belum ada)
     (c) Referensi
           1). Mark J.Hammer, Water and Waste Water Technology, John Willey & Sons,
                1986, atau edisi terbaru.
           2). William K.Y.Tao, Richard R. Janis, "Mechanical and Electrical Systems in
                Buildings", Prentice Hall, 1997.
(3). Perhitungan-perhitungan
      Dalam laporan perancangan harus dimasukkan perhitungan proses dan hidrolika sesuai dengan
      unit-unit pada butir 4.3.1 di atas, serta perhitungan kebutuhan daya listrik untuk seluruh instalasi.
(4). Uraian Cara Kerja Sistem
      Perancang harus menjelaskan secara ringkas dan jelas garis besar pengoperasian sistem mulai
      dari unit paling hulu sampai dengan unit paling hilir, serta cara pemeliharaan dan pembersihan.
(5). Data Teknis Peralatam
       Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan.

4.3.3 Gambar Rancangan
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa harus gambar rancangan mutakhir yang sesungguhnya akan dibangun, dan meliputi jenis gambar berikut :
(1) Diagram skematik sistem pengolahan mulai dari sumber air baku sampai dengan unit desinfeksi
      yang berisi instrumentasi dan peralatan yang digunakan.
(2) Gambar tata letak setiap peralatan dan gudang bahan yang digunakan.

4.3.4 Lampiran - Lampiran
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performance characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting.

4.4 Instalasi Pengolahan Air Limbah (Sewage Treatment Plant);

4.4.1 Lingkup Pekerjaan
Dokumen Instalasi Pengolahan Limbah yang diperiksa meliputi :
(1). Instalasi Pengolahan Pendahuluan (Unit pemisahan (bar screen, fine screen), unit ekualisai)
(2). Instalasi Pengolahan bahan organik/ Bioproses
(3). Instalasi Pemisahan lumpur
(4). Instalasi desinfeksi/ Klorinasi

4.4.2 Laporan Perancangan
Laporan perancangan sekurang-kurangnya harus memuat bagian-bagian sebagai berikut :
(1). Kriteria Perancangan
       Bagian ini berisi penjelasan secara ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama
       yang ditetapkan untuk perancangan;
       (a) Dasar pemilihan proses dan sistem pengolahan
       (b) Besaran parameter yang ditetapkan
       (c) Instalasi Pengolahan Pendahuluan (unit pemisahan (bar screen, fine screen), unit ekualisasi)
       (d) Instalasi Pengolahan bahan organik/ Bioproses
       (e) Instalasi Pemisahan lumpur
       (f) Instalasi desinfeksi/ Klorinasi
(2). Standar dan Peraturan yang digunakan
        (a) Peraturan Khusus.
              1) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 52 Tahun 1995, tentang
                   "Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel".
               2) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : Kep - 58/MENLH/12/1995.
                    tentang "Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit".
               3) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 112 Tahun 2003, tentang
                     "Baku Mutu Air Limbah Domestik".
                4) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 122 tahun
                      2005 Tentang "Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi Daerah Khusus
                      Ibukota Jakarta".
                 5)  Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220 tahun
                      2010 tentang "Perizinan Pembuangan Air Limbah"
        (b) Standar
              1) SNI 6989.72;2009 Air dan Air Limbah - Bagian 72: Cara uji Kebutuhan Oksigen
                   Biokimia (Biochemical Oxygen Demand/ BOD)
               2) SNI 6989.15-2004 - Air dan Air Limbah - Bagian 15: Cara uji kebutuhan oksigen
                    kimiawi (KOK) dengan  refluks terbuka secara titrimetic
        (c) Referensi
              1). Mackenzie Davis, Water and Wastewater Engineering: Design, principle and
                   practice, McGraw-Hill, 2010
              2). Metcalf & Eddy, Wastewater Engineering, Treatment Disposal Reuse, Third Edition,
                   McGraw-Hill
              3). Mark J. Hammer, Water and Waste Water Technology, John Willey & Sons, 1986
(3). Perhitungan
       Dalam laporan perancangan harus dimasukkan perhitungan proses dan hidrolika berurutan
       sesuai dengan unit-unit pada butir 1 di atas, serta perhitungan kebutuhan daya listrik untuk
       seluruh instalasi.
(4). Uraian Cara Kerja Sistem
       Perancang harus menguraikan secara ringkas dan jelas garis besar pengoperasian sistem mulai
       mulai dari unit paling hulu sampai dengan unit paling hilir, serta cara pemeliharaan dan
       pembersihan.
(5). Data Teknis Peralatan
       Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan.

4.4.3 Gambar Rancangan
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa harus gambar rancangan mutakhir yang akan dibangun, dan meliputi jenis gambar berikut:
(1). Diagram skematik sistem pengolahan mulai dari pengolahan primer sampai dengan
       pengolahan tersier yang berisi instrumentasi dan peralatan yang digunakan.
(2). Gambar tata letak setiap unit lengkap beserta semua peralatannya dan gudang bahan kimia
       yang digunakan.

4.4.4 Lampiran-Lampiran
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang diangap perlu, misalnya karakteristik
unjuk kerja (performance characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi
yang penting.

4.5 Instalasi Gas Pembakaran

4.5.1 Lingkup Pekerjaan
Dokumen instalasi gas pembakaran yang akan diperiksa terutama meliputi :
(1) Sistem penyaluran gas kota/gas bumi, mulai dari meter gas sampai ke titik pemakaian,
      termasuk pemipaan dan peralatan keselamatannya.
(2) Sistem penyaluran gas cair LPG (Liquid Petroleum Gas), mulai dari tangki gas dampai ke
      katup pemakaian gas cair, termasuk sistem pemipaan dan peralatan keselamatannya.
(3) Sistem penyaluran gas bio mulai dari sumber gas sampai ke titik pemakaian.
(4) Tangki penyimpan gas cair LPG berikut vaporizer dan peralatan keselamatannya.
(5) Tangki penyimpan gas bio berikut peralatan keselamatannya.

4.5.2 Laporan Perancangan
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut:
(1) Kriteria Perancangan.
      Bagian ini harus berisi penjelasan secara ringkas dasar perancangan serta besaran parameter
      utama yang ditetapkan untuk perancangan:
      (a) Dasar pemilihan sistem
      (b) Sumber gas dan kapasitas yang diperlukan
      (c) Komposisi dan nilai kalor gas sesuai dengan peruntukkan yang disyaratkan
      (d) Batas tekanan gas dalam pipa, serta sisa tekanan pada titik pemakaian
      (e) Volume, jenis dan peruntukkan tangki penyimpan gas
      (f) Kebutuhan gas pada tiap titik pemakaian
      (g) Jenis dan bahan pipa, regulator dan safety devices yang digunakan
      (h) Sistem pendeteksi kebocoran gas
(2) Peraturan, Standar dan Referensi
      (a) Peraturan Khusus
            1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007
                 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
            2)  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
                  Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi
      (b) Standar
            1) SNI 13-3507-1994 Konstruksi sistem pipa polyethelene untuk gas
            2) SNI 03-6899.1-2002 Bagian 1: Spesifikasi umum pemasangan pipa instalasi gas
                 bawah tanah dalam fasilitas industri dan komersial
            3) SNI 03-6899.4-2002 Bagian 4: Instalasi  perpipaan dan meteran gas kota
            4) Petunjuk Instalasi Pipa Gas di Industri dan Komersil - PN Gas, tahun 1993
                atau edisi terakhir
            5) Standar Nasional Indonesia, pedoman teknik, dan rekomendasi dari instansi yang
                 berwenang mengenai jenis instalasi gas yang dirancang.
      (c) Referensi
            1) Pedoman Teknis Instalasi Pengisian, Transportasi, Penanganan dan Penggunaan
                 serta Pemeriksaan Berkala Tabung LPG, Departemen Energi dan Sumber Daya
                 Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, 2008
            2) International Mechanical Code, 2012
            3) Michael Frankl, "Facility Piping Systems Handbook" McGraw Hill, 2010
            4) IAPMO, Uniform Plumbing Code 2000 Edition, atau edisi terbaru
(3) Perhitungan-perhitungan
      Perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi:
      (a) Tekanan gas minimum yang tersedia setelah meter gas
      (b) Kehilangan tekanan gas sepanjang pipa
      (c) Panjang pipa ekuivalen pipa gas
      (d) Kebutuhan gas maksimum
      (e) Penentuan ukuran diameter pipa gas
      (f) Perhitungan dimensi, tebal dinding dan kekuatan tangki penyimpan gas
(4) Uraian Cara Kerja Sistem
      Perancang harus menjelaskan garis besar cara kerja dan pengoperasian sistem gas
      pembakaran di dalam dan di luar bangunan gedung, baik untuk bagian yang bekerja
      secara otomatik maupun "manual", dalam kondisi normal dan darurat.
(5) Data Teknis Peralatan
      Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan

4.5.3 Gambar Rancangan
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa adalah gambar rancangan terkini yang
sebenarnya akan dibangun dan meliputi gambar berikut :
(1) Diagram skematik pipa gas di dalam dan di luar bangunan geedung lengkap dengan katup
      dan fitting
(2) Diagram isometrik sistem pemipaan pipa gas
(3) Diagram tekanan dan instrumen (P & I Diagram)
(4) Gambar denah perletakan tangki penyimpan gas berikut jalur pemipaan gasnya
(5) Gambar detil sambungan pipa, meter gas dan tangki gas.
(6) Diagram skematik peralatan keselamatan, regulator dan detector kebocoran gas
(7) Gambar pondasi dan penyangga tangki penyimpan gas

4.5.4 Lampiran-lampiran
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik
unjuk kerja (performance characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting.

4.6 Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik

4.6.1 Umum
Yang dimaksudkan dengan instalasi gas medik meliputi:
(1) Instalasi Gas Medik;
     (a) Instalasi Oksigen (O2)
     (b) Instalasi Nitrous Oksida (N2O)
     (c) Instalasi Udara Tekan Medik
     (d) Instalasi Karbon Dioksida
     (e) Instalasi Helium (He)
     (f) Instalasi Nitrogen (N2)
(2) Instalasi Vakum Medik;
(3) Instalasi Pembuangan Sisa Gas Anesthesi

4.6.2 Lingkup Pekerjaan
Dokumen instalasi gas medik dan vakum medik yang diperiksa meliputi:
(1) Persyaratan umum;
(2) Tata letak peralatan sistem gas medik dan vakum medik;
(3) Kinerja sistem;
(4) Ukuran pipa sistem dan ukuran pipa yang dipersyaratkan;
(5) Bahan-bahan yang digunakan;
(6) Instalasi pipa, sambungan pipa dan katup-katup;
(7) Peralatan pengendalian tekanan;
(8) Stasiun outlet/inlet;
(9) Penandaan dan identifikasi;
(10) Sistem peringatan bahaya (alarm);
(11) Sistem udara tekan medik;
(12) Sistem pompa vakum medik.

4.6.3 Laporan Perancangan
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut:
(1) Kriteria Perancangan
      Bagian ini harus berisi penjelasan ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama
       yang ditetapkan untuk kriteria perancangan, meliputi:
      (a) Sumber gas medik dan vakum medik serta buangan sisa gas anestesi;
      (b) Katup-katup, jenis dan ukurannya;
      (c) Konstruksi rakitan buatan pabrik;
      (d) Rel gas medik yang dipasang di permukaan lantai atau langit-langit;
      (e) Indikator tekanan dan vakum;
      (f) Sistem peringatan bahaya;
      (g) Sistem distribusi pemipaan dari mulai sumber sampai pemakaian terjauh;
      (h) Pelabelan dan identifikasi;
      (i) Kriteria unjuk kerja dan pengujian (gas medik, vakum medik dan buangan sisa gas anestesi);
      (j) Penunjang sistem gas medik dan vakum medik; dan
      (k) Pengoperasian dan manajemen.

(2) Peraturan, Standar dan Referensi.
      (a) Peraturan Khusus
            1) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, No. 1439/MENKES/SK/XI/2002,
                 tentang Penggunaan Gas Medik pada Sarana Pelayanan Kesehatan.
      (b) Standar
            1) SNI 7011-2004, tentang "Keselamatan pada Bangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan"
      (c) Referensi
             1) NFPA 99, Healtcare Facilities, 2012 Edition.
             2) IAPMO, Uniform Plumbing Code, 2000 Edition, atau edisi terbaru.

(3) Perhitungan-perhitungan
Dalam laporan perancanga harus dimasukkan perhitungan proses dan hidrolika berurutan, serta
perhitungan kebutuhan daya listrik untuk seluruh instalasi.

(4) Uraian Cara Kerja Sistem.
      Perancang harus menguraikan secara ringkas dan jelas garis besar pengoperasian sistem mulai
      dari unit paling hulu sampai dengan unit paling hilir, serta cara pemeliharaan dan pembersihan.

(5) Data Teknis Peralatan
      Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan


4.6.4 Gambar Rancangan
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa adalah gambar rancangan terkini yang
sebenarnya akan dibangun dan meliputi gambar berikut :

(1) Daftar gambar;
(2) Notasi gambar dan penjelasannya;
(3) Gambar skematik garis tunggal sistem gas medik;
(4) Gambar skematik garis tunggal sistem vakum medik dan sistem sisa buangan gas anestesi;
(5) Gambar detail instalasi sentral gas medik;
(6) Gambar detail instalasi sentral vakum medik dan sistem sisa buangan gas anestesi;
(7) Gambar denah tata letak peralatan sentral gas medik, sentral vakum medik dan sentral
      sisa buangan gas anestesi;
(8) Gambar denah tata letak pemipaan dan outlet/inlet gas medik dan vakum medik pada setiap
      lantai (lantai tipikal cukup satu gambar);
(9) Skedul peralatan sistem gas medik, vakum medik dan sisa buangan gas anestesi.

4.6.5 Lampiran-lampiran
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya
karakteristik unjuk kerja (performance characteristic) untuk menjelaskan peralatan
dan/atau bagian instalasi yang penting.

4.7 Instalasi Boiler

4.7.1 Lingkup Pekerjaan
Dokumen instalasi boiler yang akan diperiksa meliputi:
(1) Sistem penyaluran uap, mulai dari sumber uap/boiler sampai ke titik pemakaian uap
(2) Sistem air pengisi dan penambah berikut kondensat
(3) Sistem blowdown
(4) Sistem ventilasi/cerobong
(5) Sistem pemipaan bahan bakar
(6) Sistem pengaman dan instrumentasi

4.7.2 Laporan Perancangan
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut :
(1) Kriteria Perancangan
     (a) Kebutuhan uap per jam total dan pada tiap titik pemakaian
     (b) Dasar pemilihan jenis boiler, sistem bahan bakar serta kapasitas yang diperlukan
     (c) Batas tekanan uap dalam pipa, serta sisa tekanan pada titik pemakaian
     (d) Nilai kalor bahan bakar sesuai dengan peruntukkan yang disyaratkan
     (e) Jenis dan bahan pipa, katup pengaman dan safety devices
     (f) Sistem isolasi pemipaan
     (g) Sistem dan jenis peralatan ukur (instruments)
     (h) Batas emisi gas buang
(2) Peraturan, Standar dan Referensi
      (a) Peraturan Khusus
           (belum ada)
      (b) Standar
           (belum ada)
      (c) Referensi
             1) ASHRAE Handbook, HVAC System and Equipment, 2008
             2) ASME 2007, Boiler and Pressure Vessel Code, Section I-2007
(3) Perhitungan-perhitungan
     Perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi:
      (a) Kapasitas dan tekanan uap nominal Boiler
      (b) Penentuan ukuran diameter pipa
      (c) Panjang pipa ekuivalen pipa dan kehilangan tekanan uap sepanjang pipa
      (d) Tebal isolasi
      (e) Perhitungan pipa kondensat
      (f) Penentuan perangkap uap (steam trap)
      (g) Kebutuhan air pengisi (feed water) dan penambah (make up water)
      (h) Kebutuhan bahan bakar berikut kapasitas penyimpan bahan bakar
(4) Uraian Cara Kerja Sistem
     Perancang harus menguraikan secara garis besar cara kerja atau pengoperasian sistem, dengan
     menekankan peralatan dan mesin, baik dalam keadaan normal dan darurat.
(5) Data Teknis Peralatan    
      Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan.

4.7.3 Gambar Rancangan
(1) Diagram skematik instalasi Boiler lengkap dengan sistem pemipaan bahan bakar, air
     pengisi dan penambah, kondensat, cerobong gas buang dsbnya berikut kebutuhan uap
     tiap titik pemakaian.
(2) Diagram isometrik sistem pemipaan uap berikut sistem blow down, kondensat, dan bahan
     bakar
(3) Diagram tekanan dan instrumen (P & I Diagram)
(4) Gambar denah perletakkan boiler berikut jalur pemipaan uap
(5) Gambar detil sambungan pipa dan bejana tekan, perangkap uap (steam trap) serta
     blowdown system

4.7.4 Lampiran-lampiran
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya
karakteristik unjuk kerja (performance characteristic) untuk menjelaskan peralatan
dan/atau bagian instalasi yang penting.

4.8 Instalasi Pengolahan Sampah Padat

4.8.1  Lingkup Pekerjaan.
Dokumen instalasi pengolahan limbah yang diperiksa meliputi :
(1) Perancangan tempat pembilahan dan pengumpulan sampah padat
(2) Pembakaran sampah dengan incinerator
(3) Perhitungan jumlah sampah yang harus dikumpul atau dibakar

4.8.2 Laporan Perancangan
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut:
(1) Kriteria Perancangan
     (a) Volume sampah padat pada lokasi pengumpul.
     (b) Cara-cara transportasi sampah padat dari bangunan gedung ke tempat pengumpul
          sampah padat dan ke tempat pembuangan akhir
     (c) Penentuan kapasitas incinerator
(2) Peraturan, Standar dan Referensi
      (a) Peraturan Khusus
           1) Undang-undang Republik Indonesia, No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
               Sampah
      (b) Standar
           (belum ada)
      (c) Referensi
           (belum ada)
(3) Perhitungan-perhitungan.
     Dalam laporan perancangan harus dimasukkan perhitungan proses pemilahan sampah
     padat dan sistem pembakarannya secara berurutan, serta perhitungan kebutuhan bahan
     bakar dan daya listrik untuk seluruh instalasi.
(4) Uraian Cara Kerja Sistem.
      Perancang harus menguraikan secara ringkas dan jelas garis besar pengoperasian sistem mulai
      dari unit paling hulu sampai dengan unit paling hilir, serta cara pemeliharaan dan pembersihan.
(5) Data Teknis Peralatan
      Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan

4.8.3 Gambar Rancangan

Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa adalah gambar rancangan terkini yang
sebenarnya akan dibangun dan meliputi gambar berikut :
(1) Daftar gambar;
(2) Notasi gambar dan penjelasannya;
(3) Gambar perencanaan tapak bangunan (site plan) dan letak tempat pengumpul sampah
     padat; atau letak incinerator (bila digunakan);
(4) Gambar skematik prinsip kerja incinerator; (bila ada);
(5) Gambar detail tempat pengumpul sampah padat; dan
(6) Skedul gambar peralatan.

4.8.4 Lampiran-lampiran
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya
karakteristik unjuk kerja (performance characteristic) untuk menjelaskan peralatan
dan/atau bagian instalasi yang penting.

Selasa, 07 April 2015

STP Extended Aeration


Secara konseptual, proses ini sangat sederhana: Sejumlah kecil mikroorganisme mengubah massa besar air tercemar menjadi air bersih. Proses ini juga menghasilkan produk sejenis: biomassa padat kompak yang jauh berkurang (kelebihan mikroorganisme yang dihasilkan oleh pertumbuhan dan multiplikasi dari populasi asli mikroorganisme).

Parameter perencanaan dasar untuk bangunan hunian sesuai standard Hongkong :
1. 0.3 - 0.46 m3/orang/hari
2. 55g BOD/orang/hari
3. 55g SS/orang/hari

Debit puncak perencanaan yang masuk STP secara proposional dengan DWF adalah:
- 6 DWF untuk populasi  =< 1000
- 4 DWFuntuk populasi  > 1000 tetapi tidak boleh kurang dari populasi =< 1000

Umumnya proses STP seperti diagram alir berikut :




















Manfaat utama STP yang beroperasi dengan baik :
- Menjamin ketersediaan air untuk berbagai penggunaan sekunder
- Penghematan yang besar untuk biaya air bersih
- Meminimalisir degradasi lingkungan
- Meningkatkan kesehatan umum

Ilustrasi kualitas air olahan STP yang sesuai perencanaan dalam biaya yang terjangkau
Parameter         Kualitas LimbahKualitas Olahan
PH6.5-7.56.5-7.5
BOD200-250 mg/L<10 mg/L
KekeruhanTidak ditentukan        < 10 NTU
E ColiTidak ditentukanTidak ada






Kriteria Perencanaan Proses-proses STP

Bak penyaring (Bar screen chamber)
1. Luas penampang harus cukup untuk debit puncak (2.5 s/d 3 kali debit rata-rata)
    pada kecepatan 0.8-1 m/s
2. Jarak penyaring dari muka air saat jam puncak minimal 300mm

Perangkap minyak dan lemak
1. Perangkap harus dangkal
2. Panjang perangkap kurang lebih dua kali kedalamannya
3. Waktu tinggal 5-20 menit
4. Luas permukaan dalam m2 kurang lebih 1.5-2 kali kedalaman dalam meter.

Tangki ekualisasi
1. Harus mampu menampung volume pada saat waktu puncak.
2. Waktu puncak dan volume sangat tergantung jenis gedung
    * Untuk  gedung apartemen harus mampu menampung untuk 4-6 jam dari debit rata-rata
    * Harus diperhatikan pola akhir minggu.

Pompa ekualisasi
Seleksi kapasitas pompa ekualisasi  berdasar debit rata-rata kapasitas STP.

Tangki Aerasi
1. Volume limbah yang diolah per hari
2. Parameter influent sepert BOD, COD, TSS, O&G
3. Effisiensi pengolahan, diambil sekitar 90-98%
4.  Rasio makanan/mikroorganisme (F/M Ratio) berkisar 0.1 - 0.12
5. Untuk ngecap biasanya diambil 50-60 m3/jam udara untuk setiap kg pengurangan BOD.

Tangki Pengendap (Clafier Tank)
1. Kriteria perencanaan dasarnya adalah luas penampang tangki pengendap.
2. Perhitungan luas penampang berdasar pada 12-18 m3/jam/m2.
    Untuk STP kecil digunakan 16 m3/jam/m2 (Golden rule)
3. Kedalaman tangki pengendap 2.5 - 3 meter

Resirkulasi Lumpur (Sludge Recirculation)
1. Berdasarkan 50-100% dari debit keluaran STP,

Tangki Air hasil Pengendapan
1. Waktu retensi minimum 30 menit.
2. Harus mampu untuk membilas filter. (dihitung dari 2-3 jam dari debit rata-rata STP)












Rule of thumb Volume Kebutuhan STP :

STP Extended Aeration : 2 x STP Cap.
STP Extended Aeration w/ Media : 1,6 x STP Cap.
Biomedia Full : 1,3 x STP Cap.
















Dasar Hukum Pengolahan Air Limbah

a. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
     Lingkungan Hidup
b. Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air
    dan Pengendalian Pencemaran Air
c. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 37 tahun 2003 tentang
    Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan
d. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 110 tahun 2003 tentang
    Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemar Air Pada Sumber Air
e. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 111 tahun 2003 tentang
    Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian
    Pembuagan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
f. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 112 tahun 2003 tentang
    Baku Mutu Air Limbah Domestik
g. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 52 tahun 1995 tentang
    Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel
h. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 58 tahun 1995 tentang
    Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit
i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 1999 tentang
    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
j. Peraturan MEnteri Lingkungan Hidup nomor 11 tahun 2006 tentang
   Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan
   Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
k. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002 tentang
    Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
    Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
l. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup  nomor 5 TAHUN 2014 Tentang
    Baku Mutu Air Limbah

Baku Mutu Air Limbah Permen PU Tahun 2016
























Baku Mutu dari EPA Victoria
























Beban air kotor



 
 
 
Diambil dari https://openjicareport.jica.go.jp/pdf/12303160_04.pdf
 
Sewerage Tariff of Bali Province Tahun ???
 
 
 
Tariff of PD PAL Jaya 2016