Jumat, 08 April 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 11 (Hunian Gudang Baru)

Penyimpanan dengan Penumpukan (atau penimbunan) Tinggi.

Sistem springkler otomatik harus dipasang di seluruh gudang berbagai hunian dengan luas lebih dari 232 m2 untuk penumpukan tinggi barang dapat terbakar (high-piled storage of combustibles)


Penyimpanan Umum.

Sistem springkler otomatik harus dipasang di seluruh gudang berbagai hunian pada luas lebih dari 1115 m2 yang digunakan untuk menyimpan barang dapat terbakar (high-piled storage of combustibles)

Sistem springkler otomatik harus dipasang di seluruh hunian yang berisi komoditas yang diklasifikasikan sebagai Grup A Plastik dengan tinggi lebih dari 1,5 m pada luas lantai lebih dari 232 m3


Gudang (Penyimpanan) Kecil).

Sistem springkler otomatik harus dipasang di seluruh gudang kecil yang berukuran lebih dari 232 m2.


Penyimpanan Ban Mobil Jumlah Besar. (bulk storage of tires).

Gedung dan bangunan gedung yang memiliki gudang penyimpanan ban dengan volume lebih dari 566 m3harus dilengkapi/dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui.


Gedung Untuk Pengerjaan Kayu.

Sistem springkler otomatik yang disetujui harus dipasang dalam gedung untuk pengerjaan kayu yang luasnya lebih dari 232 m2 yang menggunakan peralatan, mesin, atau peralatan (appliances), yang menimbulkan limbah halus mudah terbakar, atau yang menggunakan bahan halus mudah terbakar.


Gedung Perawatan Harian (Day Care) Baru dan Yang Sudah Ada.

Gedung dengan bukaan tak terlindungi harus diproteksi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik diawasi yang disetujui sesuai dengan butir 5.3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar