Selasa, 29 Maret 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 5 (Apartemen)

Apartemen Baru

Semua gedung, kecuali yang memenuhi ketentuan butir 5.3.2.15.2, harus diproteksi keseluruhannnya dengan suatu sistem springkler otomatik diawasi yang disetujui dipasang memenuhi ketentuan butir 5.3.2.15.3

Sistem springkler tidak disyaratkan dalam gedung di mana setiap unit hunian rumah tinggal menyediakan salah satu dari berikut ini:

1.  Suatu pintu yang membuka langsung ke jalan atau halaman pada tingkat dasar.

2. Akses langsung ke suatu tangga luar yang memenuhi ketentuan tangga dan melayani maksimum dua unit hunian rumah tinggal, keduanya berada pada lantai yang sama.

3. Akses langsung ke suatu tangga luar yang hanya melayani unit tersebut dan dipisahkan dari semua bagian lain gedung oleh sekat api dengan tingkat ketahanan api 1 jam tanpa bukaan.

Dalam hal sistem springkler otomatik dipasang untuk proteksi seluruh atau sebagian gedung, sistem tersebut harus dipasang memenuhi ketentuan butir 5.3, yang diubah oleh 5.3.2.15.4 dan 5.3.2.15.5. Dalam gedung yang tingginya sampai empat tingkat di atas tingkat dasar, harus diizinkan sistem sesuai standar instalasi sistem springkler untuk hunian residential.

Dalam gedung yang diproteksi dengan springkler sesuai ketentuan SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, ruang kecil dengan luas kurang dari 1,1 m2 di dalam unit hunian individual, springkler tidak perlu disyaratkan. Ruang kecil ukuran berapapun yang berisi peralatan seperti mesin cuci, mesin pengering, tungku pemanas, atau pemanas air, harus diproteksi dengan springkler.

Persyaratan untuk penghalang angin (draft stop) dan persyaratan untuk springkler yang dipasang memenuhi SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, tidak diperlukan untuk bukaan yang memenuhi ketentuan bukaan vertikal tak terlindung dan tak tersembunyi dalam konstruksi bangunan gedung di mana bukaan tersebut berada di dalam hunian rumah tinggal.

Springkler respon cepat terdaftar dan springkler residential terdaftar harus digunakan pada seluruh unit hunian.

Gedung terbuka untuk parkir yang memenuhi standar struktur parkir, dan yang menerus (contiguous) dengan gedung apartmen harus dibebaskan dari persyaratan springkler menurut butir 5.3.2.15.1

 Gedung dengan bukaan tak terlindungi sesuai untuk ruang komunikasi (communicating space) harus diproteksi seluruhnya oleh sistem springkler otomatik diawasi yang disetujui, sesuai persyaratan pemadaman.

 

Apartemen Yang Sudah Ada

Dalam hal dipasang sistem springkler otomatik, untuk proteksi seluruh atau sebagian gedung, sistem tersebut harus dipasang memenuhi ketentuan butir 5.3, yang diubah oleh 5.3.2.16.2 dan 5.3.2.16.3. Dalam gedung yang tingginya sampai empat tingkat di atas tingkat dasar, harus diizinkan sistem sesuai dengan standar instalasi sistem springkler untuk hunian residential

Dalam unit hunian individual, tidak disyaratkan instalasi springkler di dalam ruang kecil yang tidak melebihi 2,2 m2 dan di dalam kamar mandi yang tidak melebihi 5,1 m2. Ruang kecil ukuran berapapun yang berisi peralatan seperti mesin cuci, mesin pengering, tungku pemanas, atau pemanas air, harus diproteksi dengan springkler.

Persyaratan untuk penghalang angin (draft stop) dan persyaratan untuk springkler yang dipasang memenuhi SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, tidak diperlukan untuk bukaan yang memenuhi ketentuan bukaan vertikal tak terlindung dan tak tersembunyi dalam konstruksi bangunan gedung di mana bukaan tersebut berada di dalam unit hunian. 

Gedung yang memilih opsi 3 harus dilengkapi dengan sistem proteksi springkler otomatik yang dipasang memenuhi ketentuan 5.3.2.16.4.1 sampai dengan 5.3.2.16.6

Springkler otomatik harus dipasang dalam koridor, sepanjang langit-langit koridor, dengan menerapkan persyaratan jarak-antara yang ditentukan dalam standar yang diacu oleh butir 5.3.2.16.1

Sistem springkler otomatik harus dipasang di dalam setiap unit hunian yan mempunyai satu bukaan pintu ke koridor, dengan springkler tersebut ditempatkan di atas tengah-tengah pintu, kecuali pintu ke dalam unit hunian tersebut memiliki tingkat ketahanan api tidak kurang dari 20 menit dan akan menutup sendiri

Kualitas pemasangan (workmanship) dan bahan instalasi springkler yang disyaratkan untuk bangunan gedung yang memakai opsi 3 harus dilengkapi dengan proteksi springkler otomatik harus memenuhi persyaratan springkler otomatik dan peralatan pemadaman lainnya

Dalam hal opsi 3 diterapkan agar dapat diizinkan penggunaan pintu kayu tebal 44 mm, inti padat direkat sesuai persyaratan , maka springkler harus dipasang di dalam eksit terlindung (exit enclosure)sesuai ketentuan dalam SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru

Gedung yang memilih opsi 4 harus diproteksi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui, sesuai dengan ketentuan 5.3.2.16.1 dan memenuhi persyaratan butir 5.3 untuk pengawasan gedung yang tingginya lebih dari enam tingkat

Dalam hal springkler digunakan sebagai pilihan (option) terhadap persyaratan manapun dalam persyaratan teknis ini, maka springkler harus dipasang pada seluruh gedung sesuai persyaratan opsi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar