Selasa, 05 April 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 9 (Gedung Bawah Tanah/ Tanpa Jendela)

Bangunan gedung bawah tanah dan bangunan gedung dengan akses terbatas, dan semua daerah (areas) dan lantai yang dilintasi dalam perjalanan menuju eksit pelepasan, harus diproteksi dengan sistem springkler otomatik tersupervisi yang disetujui sesuai butir 5.3, kecuali bila bangunan gedung tersebut memenuhi salah satu dari berikut ini : 

(1) Bangunan gedung tersebut mempunyai kepadatan hunian 50 orang atau kurang dalam bangunan gedung bawah tanah baru atau bagian akses terbatas dari bangunan gedung tersebut. 

(2) Bangunan gedung tersebut mempunyai kapadatan hunian 100 orang atau kurang dalam bangunan gedung bawah tanah yang sudah ada atau bagian akses terbatas dari bangunan gedung tersebut.

(3) Bangunan gedung tersebut merupakan bangunan gedung bawah tanah satu tingkat atau bangunan gedung akses terbatas yang diizinkan mempunyai eksit tunggal, dengan jalur lintasan utama tidak lebih dari 15 m.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar