Rabu, 06 April 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 10 (Gedung Bertingkat Tinggi)

Gedung bertingkat tinggi baru harus diproteksi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik tersupervisi yang disetujui sesuai dengan butir 5.3

Gedung bertingkat tinggi yang sudah ada harus diproteksi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui sesuai dengan butir ini, butir 5.3.2.24.2.1 dan butir 5.3.2.24.2.3

Setiap pemilik gedung harus membuat surat persetujuan akan mematuhi ketentuan ini dalam waktu 180 hari sejak menerima pemberitahuan, atas persetujuan OBS.

OBS harus mengkaji (review) dan menjawab kemauan pemilik untuk mematuhi ketentuan ini, dalam waktu 60 hari sejak surat persetujuan pemilik diterima.

Seluruh gedung harus disyaratkan untuk diproteksi dengan sistem springkler otomatik yang disetujui, dalam waktu 12 tahun secara bertahap sejak persyaratan teknis ini diberlakukan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar