Selasa, 29 Maret 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 7 (Rumah Tinggal dengan Satu dan Dua-Keluarga.)

 Rumah Tinggal dengan Satu dan Dua-Keluarga.

Semua hunian rumah tinggal satu dan dua-keluarga yang baru harus diproteksi seluruhnya dengan suatu sistem springkler otomatik yang disetujui, sesuai dengan persyaratan butir 5.3.2.18.2.

Apabila dipasang sistem springkler otomatik, baik untuk seluruh atau sebagian gedung, sistem tersebut harus sesuai dengan persyaratan springkler otomatis dan peralatan pemadaman lain; dalam gedung yang tingginya sampai empat tingkat, sistem sesuai persyaratan standar instalasi sistem springkler untuk jenis hunian residential dan standar instalasi springkler untuk jenis hunian rumah tinggal satu dan dua keluarga dan rumah fabrikasi dibolehkan

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 6 (Gedung Penginapan)

 Gedung Penginapan (Lodging and Rooming Houses).

Semua gedung baru, kecuali yang memenuhi persyaratan dalam butir 5.3.2.17.2, harus diproteksi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui sesuai persyaratan dalam butir 5.3.2.17.3

Sistem springkler otomatik tidak disyaratkan dalam hal setiap kamar tidur mempunyai pintu yang membuka langsung ke luar gedung pada level jalan atau level dasar, atau ada pintu yang membuka langsung ke luar menuju ke tangga luar yang memenuhi persyaratan.

Dalam hal sistem springkler otomatik disyaratkan atau digunakan sebagai suatu metoda alternatif untuk proteksi sebagian atau seluruh gedung, sistem tersebut harus sesuai dengan butir 5.3 dari persyaratan teknis ini dan butir 5.3.2.17.3.1 sampai dengan butir 5.3.2.17.3.6

Pengaktifan sistem springkler otomatik harus mengaktifkan sistem alarm kebakaran sesuai dengan butir 5.7 

Sistem yang sesuai dengan standar instalasi sistem springkler untuk hunianresidential dibolehkan untuk gedung yang tingginya sampai dengan empat tingkat.

Sistem yang sesuai dengan standar instalasi sistem springkler untuk hunian rumah tinggal satu atau dua keluarga dan rumah fabrikasi dibolehkan dalam hal persyaratan berikut ini dipenuhi

1.  Gedung penginapan ini tidak merupakan bagian dari hunian campuran (mixed occupancy).

2. Lobi masuk (entrance foyer) harus diproteksi dengan springkler.

3. Rumah penginapan dengan tempat menginap (sleepingaccomodation) lebih dari delapan penghuni harus diperlakukan sebagai hunian dua keluarga, dalam hal persyaratan penyediaan air.

Dalam gedung yang diproteksi sistem springkler sesuai persyaratan SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, ruang kecil yang tidak melebihi 1,1 m2dalam unit hunian individual tidak perlu dipasang springkler.

Dalam gedung yang diproteksi sistem springkler sesuai persyaratan SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, ruang kecil ukuran berapapun yang berisi peralatan seperti mesin cuci, mesin pengering, tungku pemanas, atau pemanas air, harus diproteksi dengan springkler.

Dalam rumah penginapan yang sudah ada, springkler tidak diperlukan dalam ruang kecil yang luasnya tidak lebih dari 2,2 m2 dan dalam kamar mandi yang luasnya tidak lebih dari 5,1 m2 .

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 5 (Apartemen)

Apartemen Baru

Semua gedung, kecuali yang memenuhi ketentuan butir 5.3.2.15.2, harus diproteksi keseluruhannnya dengan suatu sistem springkler otomatik diawasi yang disetujui dipasang memenuhi ketentuan butir 5.3.2.15.3

Sistem springkler tidak disyaratkan dalam gedung di mana setiap unit hunian rumah tinggal menyediakan salah satu dari berikut ini:

1.  Suatu pintu yang membuka langsung ke jalan atau halaman pada tingkat dasar.

2. Akses langsung ke suatu tangga luar yang memenuhi ketentuan tangga dan melayani maksimum dua unit hunian rumah tinggal, keduanya berada pada lantai yang sama.

3. Akses langsung ke suatu tangga luar yang hanya melayani unit tersebut dan dipisahkan dari semua bagian lain gedung oleh sekat api dengan tingkat ketahanan api 1 jam tanpa bukaan.

Dalam hal sistem springkler otomatik dipasang untuk proteksi seluruh atau sebagian gedung, sistem tersebut harus dipasang memenuhi ketentuan butir 5.3, yang diubah oleh 5.3.2.15.4 dan 5.3.2.15.5. Dalam gedung yang tingginya sampai empat tingkat di atas tingkat dasar, harus diizinkan sistem sesuai standar instalasi sistem springkler untuk hunian residential.

Dalam gedung yang diproteksi dengan springkler sesuai ketentuan SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, ruang kecil dengan luas kurang dari 1,1 m2 di dalam unit hunian individual, springkler tidak perlu disyaratkan. Ruang kecil ukuran berapapun yang berisi peralatan seperti mesin cuci, mesin pengering, tungku pemanas, atau pemanas air, harus diproteksi dengan springkler.

Persyaratan untuk penghalang angin (draft stop) dan persyaratan untuk springkler yang dipasang memenuhi SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, tidak diperlukan untuk bukaan yang memenuhi ketentuan bukaan vertikal tak terlindung dan tak tersembunyi dalam konstruksi bangunan gedung di mana bukaan tersebut berada di dalam hunian rumah tinggal.

Springkler respon cepat terdaftar dan springkler residential terdaftar harus digunakan pada seluruh unit hunian.

Gedung terbuka untuk parkir yang memenuhi standar struktur parkir, dan yang menerus (contiguous) dengan gedung apartmen harus dibebaskan dari persyaratan springkler menurut butir 5.3.2.15.1

 Gedung dengan bukaan tak terlindungi sesuai untuk ruang komunikasi (communicating space) harus diproteksi seluruhnya oleh sistem springkler otomatik diawasi yang disetujui, sesuai persyaratan pemadaman.

 

Apartemen Yang Sudah Ada

Dalam hal dipasang sistem springkler otomatik, untuk proteksi seluruh atau sebagian gedung, sistem tersebut harus dipasang memenuhi ketentuan butir 5.3, yang diubah oleh 5.3.2.16.2 dan 5.3.2.16.3. Dalam gedung yang tingginya sampai empat tingkat di atas tingkat dasar, harus diizinkan sistem sesuai dengan standar instalasi sistem springkler untuk hunian residential

Dalam unit hunian individual, tidak disyaratkan instalasi springkler di dalam ruang kecil yang tidak melebihi 2,2 m2 dan di dalam kamar mandi yang tidak melebihi 5,1 m2. Ruang kecil ukuran berapapun yang berisi peralatan seperti mesin cuci, mesin pengering, tungku pemanas, atau pemanas air, harus diproteksi dengan springkler.

Persyaratan untuk penghalang angin (draft stop) dan persyaratan untuk springkler yang dipasang memenuhi SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, tidak diperlukan untuk bukaan yang memenuhi ketentuan bukaan vertikal tak terlindung dan tak tersembunyi dalam konstruksi bangunan gedung di mana bukaan tersebut berada di dalam unit hunian. 

Gedung yang memilih opsi 3 harus dilengkapi dengan sistem proteksi springkler otomatik yang dipasang memenuhi ketentuan 5.3.2.16.4.1 sampai dengan 5.3.2.16.6

Springkler otomatik harus dipasang dalam koridor, sepanjang langit-langit koridor, dengan menerapkan persyaratan jarak-antara yang ditentukan dalam standar yang diacu oleh butir 5.3.2.16.1

Sistem springkler otomatik harus dipasang di dalam setiap unit hunian yan mempunyai satu bukaan pintu ke koridor, dengan springkler tersebut ditempatkan di atas tengah-tengah pintu, kecuali pintu ke dalam unit hunian tersebut memiliki tingkat ketahanan api tidak kurang dari 20 menit dan akan menutup sendiri

Kualitas pemasangan (workmanship) dan bahan instalasi springkler yang disyaratkan untuk bangunan gedung yang memakai opsi 3 harus dilengkapi dengan proteksi springkler otomatik harus memenuhi persyaratan springkler otomatik dan peralatan pemadaman lainnya

Dalam hal opsi 3 diterapkan agar dapat diizinkan penggunaan pintu kayu tebal 44 mm, inti padat direkat sesuai persyaratan , maka springkler harus dipasang di dalam eksit terlindung (exit enclosure)sesuai ketentuan dalam SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru

Gedung yang memilih opsi 4 harus diproteksi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui, sesuai dengan ketentuan 5.3.2.16.1 dan memenuhi persyaratan butir 5.3 untuk pengawasan gedung yang tingginya lebih dari enam tingkat

Dalam hal springkler digunakan sebagai pilihan (option) terhadap persyaratan manapun dalam persyaratan teknis ini, maka springkler harus dipasang pada seluruh gedung sesuai persyaratan opsi tersebut.

Senin, 28 Maret 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 4 (Hotel dan Asrama Baru)

 Hotel dan Asrama Baru

Semua gedung, kecuali gedung yang memanuhi ketentuan 5.3.2.13.2, harus diproteksi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang diawasi dan yang disetujui, sesuai dengan ketentuan 5.3.2.13.3.

Proteksi springkler otomatik tidak disyaratkan dalam semua kamar tidur tamu atau kamar tamu suite yang mempunyai pintu membuka langsung ke salah satu dari berikut ini:

1. Ke luar ke jalan atau ke tingkat dasar (grade level). 

2. Akses Eksit Exterior (Exterior exit access) yang ditempatkan sesuai ketentuan pada gedung sampai dengan tiga tingkat di atas tingkat dasar.

Dalam hal suatu sistem springkler otomatik dipasang, baik untuk proteksi seluruh atau sebagian gedung, maka sistem tersebut harus sesuai dengan butir 5.3, yang diubah oleh 5.3.2.13.4; dalam gedung yang tingginya sampai dengan empat tingkat di atas tingkat dasar, sistem sesuai dengan standar instalasi sistem springkler untuk hunian residential sampai dengan empat lantai, dibolehkan.

Persyaratan untuk penghalang angin (draft stops) dan persyaratan untuk springkler yang dipasang memenuhi SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, tidak diperlukan untuk bukaan yang memenuhi ketentuan bukaan vertikal tak terlindung dan tak tersembunyi dalam konstruksi bangunan gedung di mana bukaan tersebut berada di dalam kamar tamu atau kamar tamusuit.

Springkler respon cepat terdaftar atau springkler residential terdaftar harus digunakan pada seluruh kamar tamu dan kamar tamu suit.

Gedung terbuka untuk parkir yang memenuhi standar bangunan gedung parkir, dan menerus (contiguous) dengan hotel dan asrama harus dibebaskan dari persyaratan springkler menurut butir 5.3.2.13.1.


Hotel dan Asrama Yang Sudah Ada.

Untuk semua gedung bertingkat tinggi, kecuali di mana kamar tamu atau kamar tamu suite mempunyai akses eksit sesuai dengan jalan eksterior akses eksit, harus diproteksi seluruhnya dengan sistem springkler diawasi yang disetujui sesuai butir 5.3.2.14.2.

Di mana sistem springkler otomatik dipasang, baik untuk proteksi seluruh atau sebagian gedung, maka sistem tersebut harus sesuai dengan butir 5.3, yang diubah oleh butir 5.3.2.14.3 dan 5.3.2.14.4; dalam gedung yang tingginya sampai dengan empat tingkat di atas tingkat dasar, dibolehkan sistem sesuai standar instalasi sistem springkler untuk hunian residential,

Persyaratan untuk penghalang angin (draft stops) dan persyaratan untuk springkler yang dipasang berdekatan dalam SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, tidak diperlukan untuk bukaan yang memenuhi ketentuan bukaan vertikal tak terlindung dan tak tersembunyi dalam konstruksi bangunan gedung di mana bukaan tersebut berada di dalam kamar tamu atau kamar tamu suit.

Dalam kamar tamu dan kamar tamu suit, instalasi springkler tidak diperlukan di dalam ruang kecil yang tidak melebihi 2,2 m2 dan di dalam kamar mandi yang tidak melebihi 5,1 m2

Jumat, 25 Maret 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 3 (Hunian Pendidikan dan Hunian Perawatan)

 Hunian Pendidikan Yang Baru.

Setiap bagian hunian pendidikan yang berada pada level di bawah eksit pelepasan harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik diawasi yang disetujui OBS sesuai dengan persyaratan dalam butir 5.3.

Bangunan gedung dengan bukaan tak terlindungi harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik tersupervisi dan disetujui OBS sesuai dengan persyaratan dalam butir 5.3

Hunian Pendidikan Yang Sudah Ada.

Bila ada hunian siswa di bawah tingkat eksit pelepasan maka setiap bagian lantai itu harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui OBS sesuai dengan persyaratan dalam butir 5.3

Bila tidak terdapat hunian siswa di bawah lantai eksit pelepasan maka lantai semacam ini harus dipisahkan dari bagian gedung lainnya dengan konstruksi dengan tingkat ketahana api satu jam atau dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui OBS sesuai dengan persyaratan dalam butir 5.3.

Tidak diperlukan proteksi springkler otomatik bila ada hunian siswa di bawah lantai eksit pelepasan dalam hal kedua persyaratan di bawah ini dipenuhi:

1. Harus mendapat persetujuan OBS.

2. Jendela untuk keperluan penyelamatan dan ventilasi perlu disediakan sesuai ketentuan.

Bangunan gedung dengan bukaan tak terlindungi sesuai ketentuan ruang komunikasi (communicating space) harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik tersupervisi dan disetujui OBS sesuai dengan persyaratan dalam butir 5.3

Bilamana ada ketentuan hunian pendidikan yang sudah ada mensyaratkan sistem springkler otomatik, maka sistem springkler tersebut harus dipasang sesuai SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru

 

Hunian Perawatan Kesehatan Baru.

Hunian perawatan kesehatan harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik diawasi yang disetujui OBS sesuai dengan persyaratan dalam butir 5.3, kecuali bila diizinkan dalam butir 5.3.2.9.3. 

Pada gedung dengan konstruksi Kelas I dan Kelas II, harus diizinkan memasang proteksi alternatif sebagai pengganti sistem springkler, yang tidak mengakibatkan gedung tersebut menjadi di klasifikasikan non-springkler, pada daerah khusus di mana OBS telah melarang digunakan springkler.

Springkler terdaftar untuk residential atau jenis respon-cepat terdaftar harus dipasang pada seluruh kompartemen asap yang ada kamar tidur pasien.


Hunian Perawatan Kesehatan Yang Sudah Ada.

Bangunan gedung yang digunakan atau terdapat didalamnya rumah perawatan (nursing homes) harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik diawasi yang disetujui OBS sesuai dengan persyaratan dalam butir 5.3, kecuali bila diperbolehkan oleh butir 5.3.2.10.4.

Bila disyaratkan, bangunan gedung yang digunakan atau terdapat rumah sakit dengan pelayanan terbatas (limited care facilities) harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik diawasi yang disetujui OBS sesuai persyaratan dalam butir 5.3, kecuali bila diperbolehkan oleh butir 5.3.2.10.1

Pada gedung dengan Konstruksi Tipe I dan Konstruksi Tipe II, harus diizinkan memasang proteksi alternatif sebagai pengganti sistem springkler, yang tidak mengakibatkan gedung tersebut menjadi di klasifikasikan sebagai non-springkler, pada daerah khusus di mana OBS telah melarang digunakan springkler.

Springkler respon standar harus diizinkan untuk terus digunakan dalam daerah sistem springkler yang sudah terpasang (existing) di mana springkler respon-cepat dan springkler residential belum terdaftar digunakan pada lokasi semacam ini pada waktu pemasangan springkler itu.

Springkler respon standar harus diizinkan untuk digunakan dalam daerah berbahaya (hazardous areas) yang dilindungi sesuai ketentuan untuk daerah berbahaya.

Daerah berbahaya yang terpisah harus diizinkan untuk diproteksi sesuai dengan ketentuan butir 5.3.1.4. Untuk instalasi baru dalam gedung perawatan kesehatan yang sudah ada, yang mana terdapat lebih dari dua springkler dipasang pada suatu ruang, harus disediakan deteksi aliran air yang akan membunyikan alarm kebakaran gedung atau untuk memberi tanda, ke lokasi yang selalu dijaga petugas, seperti ruang PABX, ruang petugas Sekuriti, atau ruang darurat, sehingga tindakan korektif yang diperlukan dapat diambil.


Kamis, 24 Maret 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 2 (Hunian Pertemuan) / Instalasi Sprinkler untuk Tempat Konser, GOR, Pertunjukkan dan sebagainya

 Hunian Pertemuan Baru

Hunian pertemuan berikut ini harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang diawasi, yang disetujui OBS berdasarkan SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru :

- Bar dengan hiburan langsung. 

- Ruang dansa.

- Diskotek.

- Kelab malam.

- Hunian pertemuan dengan susunan kursi pesta (festival seating).

Hunian pertemuan dengan jumlah orang lebih dari 300 harus dilindungi dengan sistem springkler otomatik yang diawasi, yang disetujui OBS berdasarkan butir 5.3 persyaratan teknis ini sebagai berikut: 

- Dipasang di seluruh tingkat yang berisi hunian pertemuan.

- Dipasang pada seluruh tingkat di bawah tingkat yang ada hunian pertemuan.

- Dalam hal hunian pertemuan berada di bawah lantai eksit pelepasan, dipasang pada seluruh tingkat di antara tingkat yang ada hunian pertemuan tersebut sampai dengan lantai eksit pelepasan berada.

Persyaratan dalam butir diatas tidak berlaku pada kasus berikut:

- Hunian pertemuan ruang serbaguna tunggal dengan luas kurang dari 1115 m2 yang tidak digunakan untuk pameran (exhibition) atau display dan bukan bagian dari sebuah hunian campuran.

-Gymnasium, lapang selancar es (skating rink), dan kolam renang, hanya digunakan untuk olahraga dengan fasilitas untuk penonton tidak lebih dari 300 orang.

-Lokasi dalam stadion dan arena sebagai berikut:

a. Di atas lantai yang digunakan untuk kontes, pertunjukan, atau hiburan.

b. Di atas daerah tempat duduk penonton.

c. Di atas koridor terbuka (open-air concourse) dalam hal analisis enjiniring yang disetujui OBS menegaskan ketidak efektifan proteksi springkler akibat ketinggian gedung dan beban api.

- Lokasi dalam stadion dan arena tidak tertutup :

a. Ruang untuk wartawan dengan luas kurang dari 93 m2. 

b. Fasilitas gudang dengan luas kurang dari 93 m2 bila dilindungi konstruksi tahan api dengan tingkat ketahanan api tidak kurang dari 1 jam.

c. Ruang tertutup di bawah podium utama (grandstand) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. ruang tambahan dengan luas 28 m2 atau kurang, seperti tempat penjualan tiket, fasilitas toilet, atau ruang longgar yang dibangun dari konstruksi tidak terbakar atau konstruksi tahan api.

2. ruang tertutup dengan konstruksi yang mempunyai tingkat ketahanan api tidak kurang dari 1 jam dan kurang dari 93 m2

Proteksi Kebakaran.

Setiap panggung harus dilindungi dengan sistem springkler otomatik yang diawasi, yang disetujui OBS sesuai ketentuan butir 5.3.

Proteksi kebakaran harus disediakan untuk seluruh panggung dan dalam gudang, bengkel kerja, ruang ganti permanen, dan ruang pelengkap lain yang berdekatan dengan panggung.

Springkler tidak diperlukan untuk panggung luas 93 m2 atau kurang dan tinggi 15 m atau kurang kalau memenuhi kriteria berikut:

1. Tirai, lukisan latar belakang, atau bahan digantung yang dapat terbakar, tidak dapat digulung ke atas.

2. Bahan dapat terbakar yang digantung dibatasi dengan layar bingkai (borders, legs), sebuah tirai utama, dan sebuah latar belakang.

Springkler tidak diperlukan di bawah panggung kalau tingginya kurang dari 1220 mm yang hanya digunakan khusus untuk menyimpan meja dan kursi, dan dilapis di bagian dalam dengan papan gipsum 16 mm (5/8 inch) Type X atau bahan setara yang disetujui OBS.

Hunian Pertemuan Yang Sudah Ada

Dalam hal jumlah orang melebihi 100, hunian pertemuan ini harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang diawasi, yang disetujui OBS sesuai dengan ketentuan dalam SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru :

1. Bar dengan hiburan langsung.

2. Ruang dansa.

3. Diskotik.

4. Kelab malam.

5. Hunian pertemuan dengan susunan kursi pesta.

Setiap hunian pertemuan yang digunakan atau dapat digunakan untuk pameran atau display harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui OBS sesuai dengan butir 5.3 bila luas lantai pameran atau display melebihi 1400 m2

Springkler yang disyaratkan dalam butir 5.3.2.6.2.tidak diperlukan bila diizinkan dalam lokasi berikut:

1. Lokasi dalam stadion dan gelanggang sebagai berikut:

a. Di atas lantai yang digunakan untuk kontes, pertunjukan, atau hiburan. 

b. Di atas daerah tempat duduk.

c. Di atas koridor terbuka (open-air concourse) dalam hal analisa enjiniring yang disetujui OBS menegaskan ketidak efektifan proteksi springkler akibat ketinggian gedung dan beban api.

2. Lokasi di dalam stadion dan gelanggang tak beratap sebagai berikut:

a. Ruang untuk wartawan kurang dari 93 m2 .

b. Fasilitas gudang dengan luas kurang dari 93 m2 bila dilindungi konstruksi tahan api dengan tingkat ketahanan api tidak kurang dari satu jam.

c. Ruang tertutup di bawah podium utama (grandstand) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. ruang tambahan dengan luas 28 m2 atau kurang, seperti tempat penjualan tiket, fasilitas toilet, atau ruang longgar yang dibangun dari konstruksi tidak terbakar atau konstruksi tahan api.

2. ruang tertutup dengan konstruksi yang mempunyai tingkat ketahanan api tidak kurang dari 1 jam dan kurang dari 93 m2.

Proteksi Kebakaran.

Setiap panggung harus dilindungi dengan sistem springkler otomatik yang diawasi, yang disetujui OBS sesuai ketentuan butir 5.3.

Proteksi kebakaran harus disediakan untuk seluruh panggung dan dalam gudang, bengkel kerja, ruang ganti permanen, dan ruang pelengkap lain yang berdekatan dengan panggung.

Springkler tidak diperlukan untuk panggung luas 93 m2 atau kurang bila memenuhi ketentuan berikut:

1. Tirai, lukisan latar belakang, atau bahan digantung yang dapat terbakar, tidak dapat digulung ke atas.

2. Perangkat gantung dari bahan dapat terbakar dibatasi dengan bingkai, satu tirai utama, dan sebuah latar belakang

Springkler tidak diperlukan di bawah panggung kalau tingginya kurang dari 1220 mm yang hanya digunakan untuk menyimpan kursi dan meja, dan dilapis di bagian dalam dengan papan gipsum tebal 18 mm Type X atau bahan setara yang disetujui OBS.


Rabu, 23 Maret 2022

Cincin sambungan patri

Cincin sambungan patri

Cincin sambungan patri


Ukuran bagian dalam (mm) :
Panjang (mm) :
Berat minimum (gram) :

Jumat, 18 Maret 2022

Poin Penting Permen PU 26 tahun 2008 kaitannya dengan Instalasi Sprinkler Kebakaran Bagian 1

 Berikut catatan ketika saya baca-baca Permen PU tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Catatan ini saya buat agar mudah mengingat kembali tentang poin yang saya kira penting dan sering ditanyakan.

    Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan pengaturan pelaksanaannya, maka Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan perlu disempurnakan dan diganti dengan peraturan menteri yang baru.

    Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Kelas bangunan gedung, adalah pembagian bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan jenis peruntukan atau penggunaan bangunan gedung, sebagai berikut: 

Kelas 1 : Bangunan gedung hunian biasa.

    Satu atau lebih bangunan gedung yang merupakan: 

Kelas 1a, bangunan gedung hunian tunggal yang berupa:

a) satu rumah tinggal; atau

b) satu atau lebih bangunan gedung gandeng, yang masing-masing bangunan gedungnya dipisahkan dengan suatu dinding tahan api, termasuk rumah deret, rumah taman, unit town house, villa; atau

Kelas 1b, rumah asrama/kost, rumah tamu, hotel atau sejenisnya dengan luas total lantai kurang dari 300 m2 dan tidak ditinggali lebih dari 12 orang secara tetap, dan tidak terletak di atas atau di bawah bangunan gedung hunian lain atu banguan kelas lain selain tempat garasi pribadi.

Kelas 2 : Bangunan gedung hunian, terdiri atas 2 atau lebih unit hunian yang masing-masing merupakan tempat tinggal terpisah. 

Kelas 3 : Bangunan gedung hunian di luar bangunan gedung kelas 1 atau kelas 2, yang umum digunakan sebagai tempat tinggal lama atau sementara oleh sejumlah orang yang tidak berhubungan, termasuk:

1) rumah asrama, rumah tamu (guest house), losmen; atau

2) bagian untuk tempat tinggal dari suatu hotel atau motel; atau

3) bagian untuk tempat tinggal dari suatu sekolah; atau

4) panti untuk lanjut usia, cacat atau anak-anak; atau

5) bagian untuk tempat tinggal dari suatu bangunan gedung perawatan kesehatan yang menampung karyawan-karyawannya.

Kelas 4 : Bangunan gedung hunian campuran.

Tempat tinggal yang berada di dalam suatu bangunan gedung kelas 5, 6, 7, 8 atau 9 dan merupakan tempat tinggal yang ada dalam bangunan gedung tersebut.

Kelas 5 : Bangunan gedung kantor. 

 Bangunan gedung yang dipergunakan untuk tujuan-tujuan usaha profesional, pengurusan administrasi, atau usaha komersial, di luar bangunan gedung kelas 6, 7, 8 atau 9.

Kelas 6 : Bangunan gedung perdagangan.

 Bangunan gedung toko atau bangunan gedung lain yang dipergunakan untuk tempat penjualan barang-barang secara eceran atau pelayanan kebutuhan langsung kepada masyarakat, termasuk:

 1) ruang makan, kafe, restoran; atau 

2) ruang makan malam, bar, toko atau kios sebagai bagian dari suatu hotel atau motel; atau 

3) tempat potong rambut/salon, tempat cuci umum; atau 

4) pasar, ruang penjualan, ruang pamer, atau bengkel.

Kelas 7 : Bangunan gedung penyimpanan/Gudang.

Bangunan gedung yang dipergunakan untuk penyimpanan, termasuk:

1) tempat parkir umum; atau 

2) gudang, atau tempat pamer barang-barang produksi untuk dijual atau cuci gudang.

Kelas 8 : Bangunan gedung Laboratorium/Industri/Pabrik. 

Bangunan gedung laboratorium dan bangunan gedung yang dipergunakan untuk tempat pemrosesan suatu produk, perakitan, perubahan, perbaikan, pengepakan, finishing, atau pembersihan barang-barang produksi dalam rangka perdagangan atau penjualan.

Kelas 9 : Bangunan gedung Umum.

Bangunan gedung yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum, yaitu: 

1) Kelas 9a : bangunan gedung perawatan kesehatan, termasuk bagian-bagian dai bangunan gedung tersebut yang berupa laboratorium.

2) Kelas 9b : bangunan gedung pertemuan, termasuk bengkel kerja, laboratorium atau sejenisnya di sekolah dasar atau sekolah lanjutan, hall, bangunan gedung peribadatan, bangunan gedung budaya atau sejenis, tetapi tidak termasuk setiap bagian dari bangunan gedung yang merupakan kelas lain.

Kelas 10 : Bangunan gedung atau struktur yang bukan hunian.

1) Kelas 10a : bangunan gedung bukan hunian yang merupakan garasi pribadi, carport, atau sejenisnya.

2) Kelas 10b : struktur yang berupa pagar, tonggak, antena, inding penyangga atau dinding yang berdiri bebas, kolam renang, atau sejenisnya. 

Springkler, adalah alat pemancar air untuk pemadaman kebakaranyang mempunyai tudung berbentuk deflektor pada ujung mulut pancarnya, sehingga air dapat memancar kesemua arah secara merata. Dalam pertanian ada juga jenis springkler yang digunakan untuk penyiraman tanaman.

Tidak mudah terbakar, adalah:(a) material/bahan yang tidak mudah terbakar sesuai standar. (b) konstruksi atau bagian bangunan gedung yang dibangun seluruhnya dari bahan yang tidak mudah terbakar.

Perpipaan springkler yang melayani tidak lebih dari enam springkler untuk setiap daerah berbahaya terisolasi harus diizinkan untuk disambung langsung ke pasokan air bersih Sistem Plambing yang memiliki kapasitas cukup untuk menyediakan air 6,1 mm/menit untuk seluruh daerah yang terisolasi tersebut. Sebuah katup penutup dengan indikator, diawasi sesuai butir 5.3.1.7 atau ketentuan SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, harus dipasang dalam suatu lokasi yang terlihat, mudah dicapai, di antara springkler dan sambungan ke sistem pasokan air bersih Sistem Plambing.

Dalam daerah yang dilindungi dengan springkler otomatik, tidak diperlukan peralatan deteksi panas yang disyaratkan oleh bagian lain persyaratan teknis ini. 

Springkler yang berada di bawah atap (skylight) kaca atau plastik yang terkena langsung cahaya matahari harus dari klasifikasi temperatur-menengah.

Springkler yang berada dalam rongga tertutup tak berventilasi, di bawah atap tak berisolasi, atau di dalam loteng yang tak berventilasi, harus dari klasifikasi temperatur-menengah. 

Springkler yang melindungi peralatan masak jenis komersial dan sistem ventilasi harus dari klasifikasi temperatur-tinggi atau temperatur-extra-tinggi yang ditentukan dengan menggunakan alat pengukur temperatur 

Besmen dengan luas lebih dari 232 m2 dalam bangunan gedung baru harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatis yang disetujui OBS. 

Gedung baru yang menyediakan layanan darurat kebakaran, penyelamatan (rescue) dan ambulan harus dilindungi seluruhnya dengan sistem springkler otomatik yang disetujui OBS. 

Atap dan Kanopi Luar.

Dalam gedung yang dilindungi dengan otomatik springkler, harus disediakan proteksi springkler otomatik untuk ruang exterior sesuai ketentuan 

Springkler harus dipasang di bawah atap atau di bawah kanopi exterior yang lebarnya lebih dari 1,2 m (4 ft), kecuali bila persyaratan dalam butir dibawah dapat dipenuhi.

Springkler diizinkan tidak dipasang bila atap atau kanopi dari jenis konstruksi tidak dapat terbakar atau tidak mudah terbakar (limited combustible construction).

Springkler diizinkan untuk tidak dipasang di koridor eksit luar bila dinding luar koridor tersebut sekurang-kurangnya 50% terbuka dan bila seluruh koridor dari konstruksi tidak dapat terbakar (noncombustible).

Springkler harus dipasang di bawah atap atau di bawah kanopi di atas tempat penyimpanan dan penggarapan bahan dapat terbakar (combustibles).


 

Jumat, 11 Maret 2022

Unit Beban Alat Plambing dan Beban Maksimum Unit Alat Plambing untuk Air Limbah dan Ven

   

Unit beban alat plambing untuk air limbah 

Nilai unit beban alat plambing (UBAP) yang tercantum dalam Tabel berikut harus digunakan untuk menghitung jumlah beban pada pipa air limbah, pengering, dan ven, kecuali jika ditentukan lain.

Alat plambing atau
kelompok alat plambing
Ukuran perangkap/lengan perangkap minimum (inci) Pribadi (UBAP) Umum (UBAP) Tempat berkumpul (UBAP)
Bak mandi atau kombinasi mandi/shower

2,0
2,0
-
Bidet

1,0
-
-
Bidet

2,0
-
-
Mesin cuci pakaian, rumah tangga, pipa tegak5
2
3,0
3,0
3,0
Unit dental, peludahan
1-1/4
-
1,0
1,0
Mesin cuci piring rumah tangga dengan saluran sendiri2
1-1/2
2,0
2,0
2,0
Pancaran air minum atau alat pendingin air
1-1/4
0,5
0,5
1,0
Penggerus sisa makanan, komersial
2
-
3,0
3,0
Lubang pengering lantai, keadaan darurat
2
-
0,0
0,0
Lubang pengering lantai (untuk ukuran tambahan)
2
2,0
2,0
2,0
Shower, perangkap tunggal
2
2,0
2,0
2,0
Lavatori, tunggal
1-1/4
1,0
1,0
1,0
Lavatori, dalam set dua atau tiga
1-1/2
2,0
2,0
2,0
Washfountain
1-1/2
-
2,0
2,0
Washfountain
2
-
2,0
3,0
Receptor, buangan tidak langsung1,3
1-,/2



Receptor, buangan tidak langsung1,4
2



Receptor, buangan tidak langsung1
3



Sink/bak




  Bar
1-1/2
1,0
-
-
  Bar 2
1-1/2
-
2,0
2,0
  Klinik
3
-
6,0
6,0
  Komersial dengan sampah
  makanan2
1/1/2
-
3,0
3,0
  Bak cuci dapur untuk rumah
  tangga2 dengan atau tanpa
  unit; penggerus sisa
  makanan, mesin cuci piring,
  atau keduanya
1-1/2
2,0
2,0
-
  Laundry2 (dengan atau
  tanpa pipa pelepas dari  pencuci pakaian)
1-1/2
2,0
2,0
2,0
Pelayanan atau bak pel
2
-
3,0
3,0
Pelayanan atau bak pel
3
-
3,0
3,0
Kran pencuci, setiap set kran
-
-
2,0
2,0
Urinal, perangkap terpadu 3,8LPF2
2
2,0
2,0
5,0
Urinal, perangkap terpadu > 3,8LPF
2
2,0
2,0
6,0
Urinal, perangkap exposed2
1-1/2
2,0
2,0
5,0
Kloset, Tangki gelontor 6 LPF6
3
3,0
4,0
6,0
Kloset, Tangki pembilas 6 LPF6
3
3,0
4,0
6,0
Kloset, katup pembilas 6 LPF6
3
3,0
4,0
6,0
Kloset,Tangki gelontor > 6 LPF6
3
4
6,0
8,0
Kloset, flushometer > 6 LPF6
3
4
6,0
8,0

Sumber : UPC 2012-IAPMO tabel 702.1

CATATAN :

1)  Reseptor air limbah tidak langsung harus didasarkan pada ukuran kapasitas perlengkapan air
limbah total yang mengalir.

2) Minimum pipa pengering 2 inci (63 mm).

3) Untuk pendingin dan kebutuhan air yang sedikit untuk unit serupa.

4) Untuk sink komersial, mesin cuci piring, dan kebutuhan air yang banyak lainnya untuk unit serupa.

5) Bangunan yang mempunyai area pencucian pakaian dengan mesin cuci pakaian dengan tiga atau
lebih harus dinilai pada 6 UBAP setiap peralatan untuk ukuran pipa horisontal dan vertikal.

6) Kloset harus dihitung sebagai 6 UBAP.

Untuk menghitung total UBAP air limbah :  http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/19_ubapAirLimbah/ubapAirLimbah.php atau klik disini. 

Beban maksimum unit alat plambing

Beban maksimum alat plambing yang diijinkan untuk alat plambing yang dapat dihubungkan pada tiap pipa cabang datar atau pipa tegak air limbah, saluran pembuangan (pipa horisontal) bangunan gedung dan juga cabang saluran pembuangan bangunan gedung, pipa tegak dan ven ditentukan dari berikut kecuali bila ditentukan lain.

Ukuran pipa ( inci) 2 3 4 5 6 8 10 12
Maksimum Unit
Pipa air limbah1
Vertikal/tegak (UBAP)
Horisontal (UBAP)


1
1


2
1


16
8


32
14


48
35


256
216


600
428


1380
720


3600
2640


5600
4680


8400
8200
Panjang Maksimum
Pipa air limbah1
Vertikal/tegak (m)
Horisontal (tdk terbatas)


14



18



37



55



65



91



119



155



229



-



-

Pipa Ven
Horisontal dan vertikal
Maksimum Unit (UBAP)
Panjang maksimum (m)


1
45


8
60


24
120


48
180


84
212


256
300


600
390


1380
510


3600
750


-
-


-
-

Sumber : UPC 2012-IAPMO tabel 703.2

 Unit SI; I inci = 25 mm, 1 feet = 304,8 mm

CATATAN :

1)  Tidak termasuk lengan perangkap

2) Kecuali sink, urinal, dan mesin cuci piring – melebihi 1 UBAP

3) Kecuali enam unit perangkap atau kloset

4) Hanya empat kloset atau enam unit perangkap yang dibolehkan pada pipa vertikal atau pipa tegak, dan tidak melebihi tiga kloset atau enam unit perangkap pada cabang horisontal pipa air limbah

5) Berdasarkan ¼ inci per foot (20,8 mm/m) kemiringan. Untuk ⅛ inci per foot (10,4 mm/m)
kemiringan, kalikan nilai UBAP horisontal dengan faktor 0,8

6) Diameter pipa ven individu tidak boleh kurang dari 1¼ inci (32 mm) tidak juga kurang dari 1½
diameter pipa air limbah yang dihubungkan.

7) Beban unit alat plambing untuk air limbah dan pipa ven harus dihitung dari Tabel 11 dan Tabel 12.
Panjang pipa ven kurang dari sepertiga dari panjang pipa ven boleh dipasang pada posisi
horisontal. Bila diameter pipa ven meningkat, limit maksimum panjang tidak dapat digunakan tabel
di atas.

Atau bisa lewat http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/20_BebanMaksUAP/BebanMaksUAP.php atau klik disini

 

Nilai UBAP untuk aliran tidak kontinu

Unit alat plambing untuk aliran tidak kontinu sistem air limbah harus dihitung pada kapasitas pengaliran dalam satuan L/detik sesuai dengan Tabel.

L/detik Nilai unit beban alat plambing
Sampai 0,45 1
>0,45 s.d. 0,9 2
> 0,9 s.d. 1,8 4
>1,8 s.d. 3 6           

Ukuran maksimum unit alat plambing air limbah untuk perangkap

Maksimum beban unit alat plambing drainase untuk perangkap untuk ukuran sampai dengan 4 inci (100 mm) harus sesuai dengan Tabel.

Ukuran perangkap dan
lengan perangkap
(inci)
Nilai unit alat plambing
air limbah (UBAP)
1-1/4 1
1-1/2 3
2 4
3 6
4 8

Jarak maksimum ven dari perangkap alat plambing

Sambungan ven harus dipasang sedemikian rupa, sehingga panjang ukur saluran pembuangan alat plambing antara sambungan ven dan ambang perangkap alat plambing tidak melebihi jarak yang tercantum dalam Tabel

Ukuran saluran pembuangan
alat plambing
(inci)
Jarak maksimum ven
terhadap perangkap
a (cm)
1 75
1-1/4 105
2 150
3 180
4 300

Ukuran pipa tegak ven untuk ven basah melayani kelompok kamar mandi

Banyaknya Alat Plambing
yang Dilayani Ven Basah
Ukuran Pipa Tegak Ven
(inci)
1-2 bak mandi atau pancuran mandi (shower) 2
3-5 bak mandi atau pancuran mandi (shower) 2-1/2
6-9 bak mandi atau pancuran mandi (shower) 3
10-16 bak mandi atau pancuran mandi (shower) 4

Selasa, 01 Maret 2022

TABG – ME DKI JAKARTA CHECK LIST LAPORAN PENDAMPINGAN - BIDANG LISTRIK ARUS LEMAH (LAL)

BIDANG LISTRIK ARUS LEMAH (LAL)                                                            

PENDAMPINGAN KE-1 (PEMATANGAN KONSEP)

No Dokumen yang Diperlukan keterangan
I.
Deskripsi Proyek :
  1. Penjelasan singkat dari pemilik proyek tentang proyek bangunan gedung yang dikembangkan
  2. Laporan / Deskripsi proyek dengan gambaran singkat tentang fasilitas yang disediakan :
    1. Lokasi proyek;
    2. Fungsi bangunan gedung dengan uraian singkat tentang kegiatan yang akan dilakukan;
    3. Perkiraan jumlah penghuni (beban hunian) dan demografi;
  3. Tabulasi untuk menggambarkan penjelasan pada Butir (I.1 dan I.2)
  4. Perencana LAL & Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB), kualifikasi - A yang masih berlaku.


II.
Data bangunan
Tabulasi Tabel:
  1. Jumlah tower, jumlah lantai, ketinggian bangunan gedung (meter), jumlah basemen, kedalaman basemen (meter);
  2. Perkiraan luas lantai;


III.
Peraturan Daerah, Gubernur dan Standar (SNI) dan Kriteria Perencanaan yang digunakan

IV.
Lingkup Perencanaan
  1. Sistem, Instalasi Deteksi dan Alarm Kebakaran
  2. Sistem, Instalasi Tata Suara
  3. Sistem, Instalasi Telepon dan Jaringan
  4. Sistem, Instalasi Closed Circuit Television (CCTV) & Electronic Security
  5. Sistem, Instalasi Building Automation System (BAS)
  6. Sistem, Instalasi Master Antena Television (MATV)


V.
Konsep Perencanaan
  1. Kriteria perencanaan
  2. Gambar Skematik sistem / Blok Diagram Sistem
  3. Tabel estimasi perhitungan setiap sistem.
  4. Layout dan besaran ruangan utama LAL yang sudah terkoordinasi dengan layout Arsitek (FCC, R.Kontrol, dll).


PENDAMPINGAN KE-2 & 3 (PERANCANGAN DETAIL)

No Dokumen yang Diperlukan keterangan
I.
Laporan dan Perhitungan Perencanaan :
  1. Perhitungan setiap Sistem
  2. Uraian Cara Kerja Setiap Sistem
  3. Outline Spek Teknis Sistem
  4. Lampiran Gambar Skematik Sistem


II.
Gambar Detail :
  1. Detail Skematik / Diagram Sistem
  2. Layout dan besaran ruangan utama LAL yang sudah terkoordinasi dengan layout Arsitek
  3. (FCC, Ruang Kontrol, Shaft-shaft, dll)
  4. Layout denah lantai tipikal setiap sistem
  5. Detail Gambar layout ruang utama sistem