Rabu, 26 Januari 2022

Kebutuhan Minimum Alat Plambing (Plumbing Fixture) sesuai SNI 8153

Menghitung Perlengkapan Alat Plambing

    Perlengkapan plambing harus disediakan untuk jenis bangunan hunian dan kebutuhan minimum ditunjukkan dalam Tabel di bawah. Kebutuhan alat plambing minimum sesuai peruntukan jenis bangunan.
    Pada Tabel, jumlah alat plambing minimum dihitung pada asumsi hunian antara pria dan wanita yaitu 50% pria dan 50% wanita. Bilamana kondisi di lapangan menunjukkan asumsi perbedaan, maka informasi tersebut digunakan untuk menentukan jumlah perlengkapan untuk setiap jenis kelamin. Beban dan klasifikasi hunian harus dihitung sesuai dengan jenis penggunaan hunian.
    Bilamana hasil rasio perlengkapan plambing menggunakan Tabel  dalam angka pecahan, angka tersebut akan dibulatkan menjadi bilangan bulat berikutnya. Untuk kelipatan beberapa hunian, angka-angka pecahan harus terlebih dahulu dijumlahkan dan kemudian dibulatkan menjadi bilangan bulat berikutnya.

Fasilitas Terpisah

Fasilitas toilet terpisah harus tersedia untuk masing-masing jenis kelamin, kecuali:
a) Pemasangan di perumahan;
b) Dalam hunian dengan beban total penghuni sampai dengan 10, termasuk pelanggan dan karyawan, satu fasilitas toilet, dirancang untuk digunakan oleh tidak lebih dari satu orang satu waktu, diijinkan untuk digunakan oleh jenis kelamin yang berbeda;
c) Dalam hunian bisnis dan dagang dengan total beban penghuni sampai dengan 50 orang termasuk pelanggan dan karyawan, satu fasilitas toilet, dirancang untuk digunakan oleh tidak lebih dari satu orang pada waktu yang sama, diijinkan untuk digunakan oleh jenis kelamin yang berbeda 

Kebutuhan Peralatan untuk Hunian Khusus

Peralatan tambahan diperlukan dimana kondisi lingkungan yang tidak biasa atau ditemui pada acara khusus. Di area persiapan makanan kebutuhan peralatan harus memenuhi persyaratan kesehatan.

Fasilitas Toilet yang Melayani Karyawan dan Pelanggan/ Pengunjung

Setiap bangunan harus dilengkapi fasilitas toilet untuk karyawan dan pelanggan/pengunjung di dalam mal atau pusat perbelanjaan. Toilet harus dapat digunakan untuk kebutuhan karyawan dan pelanggan/pengunjung.
Kebutuhan toilet untuk karyawan dan pelanggan/pengunjung harus ditempatkan pada lokasi mudah dijangkau. Jarak maksimum dari setiap toko ke fasilitas toilet tidak lebih dari 92 m. Jarak maksimum dari setiap pusat perbelanjaan ke fasiltas toilet tidak lebih dari 152 m.

Fasilitas toilet untuk pekerja

Fasilitas toilet harus disediakan untuk pekerja bangunan selama pelaksanaan konstruksi dengan kondisi sanitasi terpelihara.
Khusus untuk rumah ibadah disesuaikan dengan kebutuhan ibadah agama/kepercayaan masing-masing, lihat Tabel  untuk jenis pengguna A-3.


 

http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/15_Keb_Min_AlatPlambing/Keb_Min_AlatPlambing.php  atau klik disini

Selasa, 18 Januari 2022

Sumur Resapan, Kolam Pengumpul Air Hujan dan Lubang Resapan Biori sesuai PerMen LH No 12 Tahun 2009 Tentang Pemanfaatan Air Hujan

    Air hujan merupakan sumber air yang dapat dimanfaatkan sebagai imbuhan air tanah dan/atau dimanfaatkan secara langsung untuk mengatasi kekurangan air pada musim kemarau dan banjir pada musim penghujan, bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan mengakibatkan berkurangnya daerah resapan air yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

Definisi

  • Pemanfaatan air hujan adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, menggunakan, dan/atau meresapkan air hujan ke dalam tanah.
  • Pemanfaatan air hujan adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, menggunakan, dan/atau meresapkan air hujan ke dalam tanah.
  • Kolam pengumpul air hujan adalah kolam atau wadah yang dipergunakan untuk menampung air hujan yang jatuh di atap bangunan (rumah, gedung perkantoran atau industri) yang disalurkan melalui talang.
  • Lubang Resapan Biopori adalah lubang yang dibuat secara tegak lurus (vertikal) ke dalam tanah, dengan diameter 10 – 25 cm dan kedalaman sekitar 100 cm atau tidak melebihi kedalaman muka air tanah.
  • Penanggungjawab bangunan adalah pemilik bangunan atau orang perorangan atau badan hukum yang diberi kuasa untuk menempati atau mengelola bangunan.
Pesyaratan

  • Setiap penanggungjawab bangunan wajib melakukan pemanfaatan air hujan.
  • Pemanfaatan air hujan dilakukan dengan cara membuat:
    a. kolam pengumpul air hujan;
    b. sumur resapan; dan/atau
    c. lubang resapan biopori.
  • Kewajiban pemanfaatan air hujan dikecualikan pada kawasan karst, rawa,dan/atau gambut.
Kolam Pengumpul Air Hujan

A. Kolam Pengumpul Air Hujan di atas Permukaan Tanah
    1. Persyaratan lokasi
        a) muka air tanah dangkal < 1 m;
        b) jenis tanah yang mempunyai kapasitas infiltrasi rendah seperti lempung dan liat; atau
        c) kawasan karst, rawa, dan/atau gambut.       
   2 . Konstruksi
        a) membuat saluran air dari talang bangunan (dengan bahan PVC) ke dalam kolam pengumpul air 
            hujan ;
        b) membuat kolam pengumpul air hujan dari beton, batu bata, tanah liat atau bak fiber/aluminium, 
            dilengkapi dengan saluran pelimpasan keluar dari kolam pengumpul air hujan; dan
        c) membuat penutup kolam pengumpul air hujan. 
    3. Pemeliharaan
        a) membersihkan talang dan saluran air dari kotoran seperti ranting, dedaunan agar tidak 
            tersumbat; dan/atau
        b) melakukan analisis laboratorium untuk mengetahui kualitas air di dalam kolam pengumpul air 
           (bila perlu).

B. Kolam Pengumpul Air Hujan di bawah Permukaan Tanah
    1. Persyaratan lokasi
        Cara ini diperuntukkan bagi lokasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
        a) daerah bebas banjir;
        b) muka air tanah dangkal > 2 m;
        c) keterbatasan ruang di atas tanah; dan/atau
        d) daerah dengan ketinggian permukaan tanah minimal di atas 10 m di atas permukaan laut dengan
             luas lahan terbatas.
   2 . Konstruksi
        a) membuat saluran air (PVC) dari talang bangunan ke dalam kolam pengumpul air hujan;
        b) membuat kolam pengumpul air hujan dari beton, batu bata, atau bak fiber/aluminium
            dilengkapi dengan saluran pelimpasan keluar dari kolam pengumpul air hujan. Apabila kolam 
            pengumpul tersebut dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari maka dapat dilengkapi dengan
            pompa air yang diletakkan pada permukaan tanah; dan
        c) membuat penutup kolam pengumpul air hujan. 
    3. Pemeliharaan
        a) membersihkan talang dari kotoran seperti ranting, dedaunan agar tidak tersumbat; dan/atau
        b) melakukan analisis laboratorium untuk mengetahui kualitas air di dalam kolam pengumpul air 
           (bila perlu). 
 
Sumur Resapan

A. Sumur Resapan Dangkal
    1. Persyaratan lokasi
        Cara ini diperuntukkan bagi lokasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
        a) tinggi muka air tanah > 0,5 m; dan/atau
        b) berada pada lahan yang datar dan berjarak minimum 1 m dari pondasi bangunan.  
   2 . Konstruksi
        a) sumur resapan dangkal dibuat dalam bentuk bundar atau empat persegi dengan menggunakan
            batako atau bata merah atau buis beton;
        b) sumur resapan dangkal dibuat pada kedalaman di atas muka air tanah atau kedalaman 
            antara 0,5 – 10 m di atas muka air tanah dangkal dan dilengkapi dengan memasang ijuk, koral
            serta pasir sebesar 25% dari volume sumur resapan dangkal;
        c) sumur resapan dangkal dilengkapi dengan bak kontrol yang dibangun berjarak + 50 cm 
            dari sumur resapan dangkal yang berfungsi sebagai pengendap;
        d) sumur resapan dangkal dan bak kontrol dilengkapi dengan penutup yang dapat dibuat dari 
            beton bertulang atau plat besi;
        e)  membuat saluran air dari talang rumah atau saluran air di atas permukaan tanah untuk
            dimasukkan ke dalam sumur dengan ukuran sesuai jumlah aliran. Sumur resapan yang sumber
            airnya dialirkan melalui talang bangunan tidak perlu membuat bak kontrol; dan
        f) memasang pipa pembuangan yang berfungsi sebagai saluran limpasan jika air dalam sumur
            resapan sudah penuh.
     3. Pemeliharaan
        a) membersihkan bak kontrol dan sumur resapan dangkal dengan mengangkat filter yang 
            berupa ijuk, koral dan pasir pada setiap menjelang musim penghujan atau disesuaikan 
            dengan kondisi tingkat kebersihan filter; dan/atau
        b) melakukan analisis laboratorium untuk mengetahui kualitas air yang masuk ke dalam sumur 
            resapan apabila terdapat unsur-unsur tercemar. Parameter analisa air tanah dapat mengacu 
            pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990 tentang Syarat-Syarat dan 
            Pengawasan Kualitas Air.

B. Sumur Resapan Dalam
    1. Syarat lokasi
        Cara ini diperuntukkan bagi lokasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
        a) diutamakan di daerah land subsidence dan/atau daerah genangan;
        b) penurunan muka air tanah dalam kondisi kritis;
        c) ketinggian muka air tanah > 4 m; dan/atau
        d) sumur resapan dalam dapat dipadukan dengan sumur eksploitasi yang telah ada dan/atau 
            yang akan dibuat.
   2 . Konstruksi
        a) sumur resapan dalam dibuat melalui pemboran dengan lubang bor tegak lurus dan diameter
            minimal 275 mm (11 inch) untuk seluruh kedalaman;
        b) diameter pipa lindung dan saringan minimal 150 mm (6 inch);
        c) kedalaman sumur resapan dalam disesuaikan dengan kondisi akuifer dalam yang ada;
        d) bibir sumur atau ujung atas pipa lindung terletak minimal 0,25 m di atas muka tanah dan 
            dilengkapi dengan penutup pipa;
        e) saringan sumur bor harus ditempatkan tepat pada kedudukan akuifer yang disarankan untuk 
            peresapan. Apabila akuifernya mempunyai ketebalan lebih dari 3 m, maka panjang minimal 
            saringan yang dipasang harus 3 m, ditempatkan di bagian tengah akuifer;
        f) ruang antara dinding lubang bor dan pipa lindung di atas dan di bawah pembalut kerikil 
            diinjeksi dengan lumpur penyekat, sehingga terbentuk penyekat-penyekat setebal 3m di bawah 
            kerikil pembalut dan setebal minimal 2 m di atas kerikil pembalut;
        g) ruang antara dinding lubang bor dan pipa jambang di atas kerikil pembalut mulai dari atas 
            lempung penyekat hingga kedalaman 0,25 m di bawah muka tanah harus diinjeksi dengan 
            bubur semen, sehingga terbentuk semen penyekat;
        h) di sekeliling sumur harus dibuat lantai beton semen dengan luas minimal 1 m2, berketebalan 
            minimal 0,5 m mulai 0,25 m di bawah muka tanah hingga 0,25 m di atas muka tanah;
        i)  sumur resapan dalam dilengkapi dengan 2 buah bak kontrol yang dibuat secara bertingkat 
            dengan menggunakan batu bata, batako, atau cor semen secara berhimpit berukur panjang 1 m, 
            lebar 1,5 m, dan kedalaman 1,5 m, dasar bak kontrol disemen; dan
        j) untuk bak penyaring, dibuat dengan kedalaman 1 m dan diisi dengan pasir dengan ketebalan 
            25 cm, koral setebal 25 cm dan ijuk setebal 25 cm. Bak kontrol 2, dengan kedalaman 1,5 m 
            diisi dengan ijuk setebal 25 cm, arang aktif setebal 25 cm, koral setebal 25 cm, dan ijuk 
            setebal 25 cm.
    3. Pemeliharaan
        a) membersihkan atau mengganti penyaring dari kotoran dan endapan/lumpur yang menyumbat
            pada bak penyaring, pada musim penghujan dan kemarau atau sesuai dengan keperluan;
            dan/atau
        b) melakukan analisis laboratorium untuk mengetahui kualitas air yang masuk ke dalam sumur 
            resapan. Parameter analisa air tanah dapat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 
            Nomor 416 Tahun 1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air.

Lubang Resapan Biopori (LRB)

   1. Persyaratan lokasi
        a) daerah sekitar pemukiman, taman, halaman parkir dan sekitar pohon; dan/atau
        b) pada daerah yang dilewati aliran air hujan.   
   2 . Konstruksi
        a) membuat lubang silindris ke dalam tanah dengan diameter 10 cm, kedalaman 100 cm atau tidak
            melampaui kedalaman air tanah. Jarak pembuatan lubang resapan biopori antara 50 – 100 cm;
        b) memperkuat mulut atau pangkal lubang dengan menggunakan:
             1) paralon dengan diameter 10 cm, panjang minimal 10 cm; atau
             2) adukan semen selebar 2 – 3 cm, setebal 2 cm disekeliling mulut lubang.
        c)  mengisi lubang LRB dengan sampah organik yang berasal dari dedaunan, pangkasan rumput 
            dari halaman atau sampah dapur; dan
         d) menutup lubang resapan biopori dengan kawat saringan.
    3. Pemeliharaan
        a) mengisi sampah organik kedalam lubang resapan biopori;
        b) memasukkan sampah organik secara berkala pada saat terjadi penurunan volume sampah 
            organik pada lubang resapan biopori; dan/atau
        c) mengambil sampah organik yang ada dalam lubang resapan biopori setelah menjadi kompos 
            diperkirakan 2 – 3 bulan telah terjadi proses pelapukan.


Jumlah Unit Kolam Pengumpul Air Hujan yang Diperlukan Berdasarkan Luas Tutupan Bangunan


http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/11_Volume_Kolam_Penampung_AH/Vol_Kolam.php atau klik disini


Jumlah Unit Sumur Resapan Dangkal, Sumur Resapan Dalam dan Lubang Resapan Biopori yang diperlukan berdasarkan Luas Tutupan Bangunan


Untuk menghitung volume sumur resapan dangkal : http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/12_Volume_Sumur_Resapan/Vol_SR.php atau klik disini.

Untuk menghitung jumlah sumur resapan dalam : http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/13_Unit_Sumur_Resapan/Unit_SR.php atau klik disini.

Untuk menghitung jumlah lubang biopori : http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/14_Unit_Lubang_Biopori/Unit_Biopori.php atau klik disini.


 
 
 
 
 

Senin, 03 Januari 2022

Membuat Air Mancur - Air Terjun (Waterfall Design)

     Air mancur seringkali dibuat untuk memperindah suatu taman, tempat wisata, dan gedung (rumah, kantor, pusat perbelanjaan). Efek air terjun (luapan/ overflow) bisa membuat air mancur lebih menarik. Bahkan ada beberapa disain air mancur hanya menonjolkan efek air terjunnya saja. Kunci dalam menciptakan efek air terjun tertentu adalah memahami bagaimana bentuk dasar dan ukuran perimeter luapan mengontrol bentuk, tekstur, dan tingkat aerasi di air terjun. Perimeter luapan ini harus dibuat serata mungkin, yang mungkin susah sekali dibuat (atau terlalu mahal).

    Air Terjun Aerasi dicirikan oleh efek "air putih"nya. Salah satu metode yang umum untuk membuat air terjun aerasi adalah dengan menggunakan serangkaian anak tangga.

 
 


    Air terjun lapisan bening dapat dibuat dengan berbagai konfigurasi perimeter yang berbeda mulai dari tepi datar sederhana di bagian atas dinding hingga tepi perimeter logam yang terpasang, tebal/kedalaman air di atas perimeter yang diperlukan untuk menghasilkan aliran akan tergantung pada ketinggian air terjun (jarak jatuhnya dari perimeter ke permukaan air kolam yang lebih rendah), jenis perimeter, dan kondisi angin yang ada, saat lapisan air jatuh maka lapisannya menjadi lebih tipis.

 



 Besarnya flow untuk air terjun sesuai tabel berikut. 




 Atau klik disini.  : http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/01_TAT/Hitung_tat.php

Rabu, 15 Desember 2021

Data-data untuk menghitung NPSH available Pompa

 Tekanan Saturasi / Tekanan Uap, Massa Jenis dan Viskositas

 
 
 
 Tekanan vs Ketinggian



Selasa, 15 Agustus 2017

HIDROLOGI

Hidrologi umumnya didefinisikan sebagai ilmu yang berurusan dengan keterkaitan antara air di atas dan bawah bumi dan juga di atmosfer. Hidrologi berurusan dengan memperkirakan besarnya banjir sebagai akibat dari curah hujan.

Selasa, 21 Maret 2017

Buku Biru DKI Jakarta : Pedoman Pengajuan Dokumen Rancangan Instalasi dan Pelengkapan Bangunan Gedung - INSTALASI PROTEKSI KEBAKARAN BERBASIS AIR DAN KIMIA PADA BANGUNAN GEDUNG

BAB - 8 
INSTALASI PROTEKSI KEBAKARAN BERBASIS AIR DAN KIMIA 
PADA BANGUNAN GEDUNG


8.1  Ruang Lingkup. 
Perancangan Instalasi proteksi kebakaran berbasis air dan kimia dalam bangunan gedung, mencakup : (1)  Alat Pemadam Api Ringan/Kimia; 
(2)  Instalasi Pipa tegak dan Slang Kebakaran; 
(3)  Instalasi Springkler Kebakaran Otomatis; 
(4)   Instalasi Pompa Kebakaran. 

8.2  Alat Pemadam Api Ringan/Kimia. 

8.2.1  Laporan Perancangan. 
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut : 

(1)  Kriteria Perancangan.
Bagian ini harus berisi penjelasan ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk kriteria perancangan:  
(a) Klasifikasi bahaya kebakaran 
(b) Jumlah dan Perletakan APAR 
(c) Jenis dan berat APAR 

(2)  Peraturan, Standar dan Referensi. 

(a)  Peraturan khusus.   
(Belum ada) 
(b)  Standar. 
1)  SNI 3988 – 1995, Pengujian kemampuan pemadaman dan penilaian alat pemadam api ringan. 

(c)  Referensi. 
1)  NFPA 1, Uniform Fire Code 2006, National Fire Protection Association. 
2)  NFPA 10, Standard For Portable Fire Extinguishers, 2013 edition, National Fire Protection Association. 

(3)  Perhitungan-perhitungan.
Perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi: 
(a)  Perhitungan untuk menentukan lokasi dan jumlah APAR setiap lantai,
(b)  Perhitungan untuk menentukan kapasitas pemadam kebakaran dengan bahan lain, misalnya dengan prinsip “total flooding” serta persyaratan ventilasi pasca pemadaman.  

(4)  Uraian Cara Kerja Sistem.  
Perancang harus menguraikan garis besar cara kerja atau pengoperasian sistem, baik untuk bagian yang bekerja secara otomatik maupun “manual” pada waktu terjadi keadaan darurat kebakaran.

(5)  Data Teknis Peralatan.  
Laporan harus berisi data teknis dari peralatan utama yang digunakan.

8.2.2  Gambar Rancangan. 
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa adalah gambar rancangan terkini yang sebenarnya akan dibangun dan meliputi gambar berikut :
(1)  Daftar gambar;
(2)  Notasi gambar dan penjelasannya;
(3)  Gambar tata letak APAR pada setiap lantai. (Untuk lantai tipikal cukup 1 lantai).
(4)  Gambar Alat Pemadam Api jenis “Total Floading”, harus dilengkapi dengan gambar sistem, kapasitas silinder, katup-katup, alat penurun tekanan, ukuran pipa, dan lain-lain.
(5)  Gambar tata letak APAR dapat digabung dengan tata letak hidran gedung dan/atau springkler kebakaran otomatis.

8.2.3  Lampiran - Lampiran. 
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performace characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting untuk menghitung cara perhitungan yang dipakai.

8.3  Instalasi Pipa tegak dan slang kebakaran. 

8.3.1  Laporan Perancangan. 
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut :

(1)  Kriteria Perancangan. 
Bagian ini harus berisi penjelasan ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk kriteria perancangan:
(a) Tingkat bahaya kebakaran
(b) Pembagian zona pemadaman
(c) Sisa tekanan minimum pada hidran terjauh.
(d) Sumber air
(e)  Kapasitas reservoir
(f) Kapasitas pompa kebakaran
(g) Jumlah dan perletakan hidran dan sambungan dinas kebakaran (siamesse connection) yang sesuai dengan Standar Dinas Pemadam Kebakaran Propinsi DKI Jakarta.

(2)  Peraturan, Standar dan Referensi. 

(a)  Peraturan khusus. 
(Belum ada)

(b)  Standar.
1)  SNI 1745 - 2000 tentang “Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa Tegak dan Slang Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung”.
2)  SNI 6570 – 2001, tentang “Instalasi Pompa yang dipasang tetap untuk proteksi kebakaran.

(c)  Referensi.
1)  Milosh T Purchovky PE, Kenneth E Isman PE, Fire Pump Handbook, National Fire Protection Association, 1998 atau edisi terbaru.
1)  NFPA 1, Uniform Fire Code 2006, National Fire Protection Association.
2)  NFPA 14, Standard for the Installation of Standpipe and Hose Systems.
3)  NFPA 20: Standar for the Installation Of Stationary Pumps For Fire Protection.

(3)  Perhitungan-Perhitungan. 
Perhitungan yang harus dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi hal-hal sebagai berikut:
(a)  Perhitungan jumlah pipa tegak.
(b)  Contoh perhitungan hidrolik untuk bagian yang kritis, yaitu titik pemadaman terjauh atau tertinggi dari sistem, berdasarkan gambar rancangan.
(c)  Perhitungan untuk menentukan spesifikasi pompa kebakaran, dan pompa joki.
(d)  Pemilihan pompa kebakaran dan pompa joki yang dipilih sesuai kurva pompa.
(e)  Contoh perhitungan dalam menentukan ukuran pipa utama, pipa tegak, pipa distribusi dan pipa cabang.

(4)  Uraian Cara Kerja Sistem. 
Perancang harus menguraikan garis besar cara kerja atau pengoperasian sistem, baik untuk bagian yang bekerja secara otomatik maupun “manual” pada waktu terjadi keadaan darurat kebakaran.

(5)  Data Teknis Peralatan. 
Laporan harus berisi data teknis dari peralatan utama yang digunakan.

8.3.2  Gambar Rancangan,
(1)  Daftar gambar;
(2)  Notasi gambar dan penjelasannya.

(3)  Gambar tapak bangunan (site plan), yang menunjukkan :
(a)  jalur “Hidran Kota” (kalau belum tersedia, asumsi perletakan hidran kota);
(b)  jalur “Hidran Halaman” (jika diperlukan), termasuk koneksi dengan jalur Hidran Kota;
(c)  posisi sambungan pemadam kebakaran (Seamese Connection);
(d)  akses jalan masuk Mobil Pemadam Kebakaran”.dan
(e)  Lokasi Perkerasan untuk kedudukan “Mobil pemadam kebakaran” serta akses jalan masuk Regu Pemadam Kebakaran ke dalam bangunan.

(4)  Denah bangunan, yang menunjukkan kompartemenisasi bangunan, lokasi “Tangga Eksit” dan lokasi Pipa Tegak.

(5)  Diagram skematik sistem pipa tegak dan slang kebakaran, yang menunjukkan :
(a)  pemipaan pipa tegak dan slang kebakaran,
(b)  pemipaan sambungan pemadam kebakaran (Seamese); dan
(c)  pompa kebakaran, lengkap dengan peralatan penunjangnya.

(5)  Gambar tapak bangunan yang menunjukkan jalan evakuasi darurat kebakaran.
(6)  Gambar tata letak kotak hidran gedung pada setiap lantai (untuk lantai tipikal cukup satu lantai).
(6)  Gambar detail untuk menjelaskan pemasangan pompa, lengkap dengan alat ukur tekanan dan laju aliran untuk pengujian setempat.
(7)  Gambar detail tangki air bawah untuk kebutuhan proteksi kebakaran dan sekat-sekat yang ada di dalam tangki.

8.3.3  Lampiran-Lampiran.
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performace characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting untuk menghitung cara perhitungan yang dipakai.

8.4  Instalasi Springkler Kebakaran Otomatis.

8.4.1 Laporan Perancangan. 
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut :

(1)  Kriteria Perancangan. 
Bagian ini harus berisi penjelasan ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk kriteria perancangan:
(a)  Perletakan dan jumlah katup kendali utama dan katup kendali cabang
(b)  Perletakan katup pengetesan
(c)  Sisa tekanan minimum pada kepala springkler terjauh
(d)  Sumber air
(e)  Kapasitas reservoir
(f)  Kapasitas pompa kebakaran
(g)  Jumlah dan perletakan kepala springkler dan sambungan dinas kebakaran (siamesse connection) yang sesuai dengan Standard Dinas Pemadam Kebakaran Propinsi DKI Jakarta.

(2)  Peraturan, Standar dan Referensi. 

(a)  Peraturan Khusus. 
(Belum ada)

(b)  Standar
1)  SNI 3989 - 2000 tentang “Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Springkler Otomatik Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung”.

(c)  Referensi.
1)  Milosh T Purchovky PE, Automatic Sprinkler Systems Handbook, National Fire Protection Association, 1999 edition, atau yang terbaru.
2)  NFPA 1, Uniform Fire Code 2006, National Fire Protection Association.
3)  NFPA 13: Standar For The Installation Of Sprinkler Systems

(3)  Perhitungan-Perhitungan. 
Perhitungan yang harus dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi hal-hal sebagai berikut:
(a)  Contoh perhitungan hidrolik untuk bagian yang kritis, yaitu titik pemadaman terjauh atau tertinggi dari sistem, berdasarkan gambar rancangan.
(b)  Perhitungan untuk menentukan spesifikasi pompa kebakaran, dan pompa joki (bila menggunakan sistem parsial).
(c)  Pemilihan pompa kebakaran dan pompa joki yang dipilih sesuai kurva pompa.
(d)  Contoh perhitungan dalam menentukan ukuran pipa utama, pipa tegak, pipa distribusi dan pipa cabang.

(4). Uraian Cara Kerja Sistem 
Perancang harus menguraikan garis besar cara kerja atau pengoperasian sistem, baik untuk bagian yang bekerja secara otomatik maupun “manual” pada waktu terjadi keadaan darurat kebakaran.

(5). Data Teknis Peralatan. 
Laporan harus berisi data teknis dari peralatan utama yang digunakan.

8.4.2 Gambar Rancangan, 
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa merupakan gambar rancangan mutakhir yang sesungguhnya akan dibangun, dan meliputi jenis gambar berikut :
(1)  Daftar gambar;
(2)  Notasi gambar dan penjelasannya.

(3)  Diagram skematik sistem springkler kebakaran otomatis, yang menunjukkan :
(a)  pemipaan pipa tegak springkler kebakaran otomatis (bila menggunakan sistem parsial),
(b)  pemipaan sambungan pemadam kebakaran (Seamese) (bila menggunakan sistem parsial); dan
(c)  pompa kebakaran, lengkap dengan peralatan penunjangnya. (bila menggunakan sistem parsial),

(4)  Gambar tata letak kepala springkler pada setiap lantai (untuk lantai tipikal cukup satu lantai).
(5)  Gambar detail untuk menjelaskan pemasangan pompa, lengkap dengan alat ukur tekanan dan laju aliran untuk pengujian setempat. (bila menggunakan sistem parsial),

(6)  Gambar detail tangki air bawah untuk kebutuhan proteksi kebakaran dan sekat-sekat yang ada di dalam tangki. (bila menggunakan sistem parsial),
(7)  Skedul peralatan yang digunakan.

8.4.3  Lampiran-Lampiran. 
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performace characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting untuk menghitung cara perhitungan yang dipakai.

Kamis, 19 Januari 2017

Buku Biru DKI Jakarta : Pedoman Pengajuan Dokumen Rancangan Instalasi dan Pelengkapan Bangunan Gedung - INSTALASI TRANSPORTASI VERTIKAL PADA BANGUNAN GEDUNG

BAB - 6 
INSTALASI TRANSPORTASI VERTIKAL PADA BANGUNAN GEDUNG  

6.1  Ruang Lingkup. 
Perancangan Instalasi Tata Udara pada Bangunan Gedung , mencakup :
(1)  Lif (Elevator);
(2)  Eskalator (Escalator, Tangga berjalan);
(3)  Travelator (Lantai berjalan);
(4)  Gondola;

6.2  Lift. 

6.2.1 Laporan Perancangan. 
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut :

(1)  Peraturan, Standar dan Referensi. 

(a)  Peraturan Khusus.
(Belum ada)

(b)  Standar.
1)  SNI 2189 - 1999, tentang “Definisi, Istilah Lif dan Eskalator”
2)  SNI 6040 - 1999, tentang “Syarat-syarat umum konstruksi lif penumpang yang dijalankan dengan motor traksi”
3)  SNI 2190 - 1999, tentang “Konstruksi lif penumpang dengan motor traksi”
4)  SNI 2190.1 - 2000, tentang “Syarat syarat umum konstruksi lif yang dijalankan dengan transmisi hidrolis”.
5)  SNI 2190.2 - 2000, tentang “Syarat syarat umum konstruksi lif pelayan (dumbwaiter).
6)  SNI 6247.1 - 2000, tentang “Syarat-syarat umum lif pasien”.
7)  SNI 6247.2 - 2000, tentang “Syarat-syarat umum konstruksi lif penumpang khusus untuk perumahan”.
8)  SNI 6573 - 2001, tentang “Tata Cara Perancangan Sistem Transportasi Vertikal dalam gedung (lif)”  9)  SNI 7017.1 – 2004, tentang “Pemeriksaan dan Pengujian Lif Traksi Listrik pada Bangunan Gedung, Pemeriksaan dan Pengujian Berkala”
10)  SNI 7017.2 - 2004, tentang “Tata Laksana Pemeriksaan dan Pengujian Lif Traksi Listrik pada bangunan gedung”.
11)  SNI 7052 - 2004, tentang “Syarat-syarat umum konstruksi lif penumpang yang dijalankan dengan motor traksi tanpa kamar mesin”.

(c)  Referensi.
1)  ASME A 17.1-1996, “Safety Code for Elevators and Escalators”,
2)  International Building Code, 2000,
3)  Uniform Mechanical Building Code, 2000,
4)  ASME A17.2 - 2001; Guide
5)  BS5655: Part 1: 1986 atau EN 81 Part 1: 1985 & E115 (Escalator).
6)  ANSI-IWCA I - 14.1.
7)  Gina Barney, Dr., “Elevator Traffic Handbook, Theory and Practice”, Spon Press, 2003.
8)  Barney G.C. and dos Santos, S.M., “Lift Traffic Analysis Design and Control”, Peter Peregrinus, Ltd, 1977.
9)  George R. Strakosch, Jeros, Baum and Bolles, “Vertical Transportation: Elevators and Escalator”, John Wiley & Sons, 1983.
10)  Philllips, R.S., “Electric Lift”, Pitman Publishing, Ltd, 1973.
11)  Barney G.C., and Loher AG.,“Elevator Electric Drives, Concept and Principles, Control and Practice”, Ellis Horwood Ltd., 1990.
12)  Lubomir Janovsky, “Elevator Mechanical Design, Principle and Concept”, Ellis Horwood Ltd., 1987.
13)  ILO, “Code of Practice for the Safe Construction and Installation of Electric Passenger, Goods and Service Lift”, International Labor Office, Geneva, 1972.
14)  Rodney R. Adler “Vertical Transportation for Buildings”, American Elsevier Publishing Co. Inc., 1970.
15)  Stein, Benjamin, Reynolds, John S., Grondzik, Walter T., Kwok, Alison G., “Mechanical and Electrical Equipment for Building”, John Wiley and Sons, 2006.

(2)  Kriteria Perancangan.
Bagian ini harus berisi penjelasan ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk kriteria perancangan:

(a)  Lift (elevator) Penumpang.
1)  Jumlah penghuni setiap lantai dan bangunan keseluruhan.
2)  Jumlah lantai yang dilayani.
3)  Pembagian zona, single zone, multy zone.
4)  Kapasitas, ukuran kereta dan lebar pintu elevator.
5)  5 Minute Handling Capacity.
7)  Waktu tunggu (waiting time) rata-rata yang dipilih.

(b).  Lift Barang.
1)  Jumlah lantai yang dilayani.
2)  Kapasitas, ukuran kereta dan lebar pintu elevator
Apabila lif barang juga difungsikan sebagai lif penumpang, maka harus memenuhi persyaratan:
3)  Jumlah pengguna
4)  Waktu tunggu (waiting time) rata-rata yang dipilih
5) Pembagian zona
6) 5 Minute Handling Capacity

(c).   Lift Kebakaran
1)  Jumlah pengguna
2)  Kapasitas, ukuran kereta dan lebar pintu lif.
3)  Waktu tempuh maksimum dari lantai dasar/lobi utama sampai lantai teratas.
Apabila lif kebakaran juga difungsikan sebagai lif penumpang, maka harus memenuhi kriteria :
3)  Jumlah pengguna
4)  Waktu tunggu (waiting time) rata-rata yang dipilih
5) Pembagian zona
6) 5 Minute Handling Capacity

(3)  Perhitungan-perhitungan.
Perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi:
(a)  Pembagian Zona Pelayanan;
(b)  Penentuan jumlah unit Lif;
(c)  Kecepatan Lif;
(d)  Kapasitas Lif;
(e)  5 Minute Handling Capacity;
(f)  Waktu tunggu rata-rata (Average Waiting Time);
(g)  Daya listrik yang diperlukan.

(4)  Uraian Cara Kerja Sistem.
(a) sistem kontrol sejumlah lif yang dirancang menjadi satu kelompok, sistem kontrol lif yang bekerja secara individual, aksi sistem kontrol (control action) dalam kondisi kebakaran
(b) Catu daya listrik dalam keadaan normal dan darurat,.

(5)  Data Teknis Peralatan. 
Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan.

6.2.2  Gambar Rancangan.
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa adalah gambar rancangan terkini yang sebenarnya akan dibangun dan meliputi gambar berikut :
(1)  Daftar gambar
(2)  Notasi/simbol dan penjelasannya
(3)  Diagram sistem lif dan skedul lif
(4)  Gambar denah dan potongan lantai tipikal dan non tipikal yang menunjukkan lokasi lif dan lobi lift.
(5) Jalur evakuasi dalam keadaan darurat.
(6) Potongan hoistway
(7) Denah ruang mesin dan potongannya
(8) Gambar tampak pintu dan detailnya dilengkapi dengan tombol pemanggil, tombol kebakaran (untuk lif kebakaran) dan indikator posisi lif.
(9) Denah pintu darurat untuk high zone hoistway (express elevator).

6.2.3  Lampiran - Lampiran.
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performace characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting untuk menghitung cara perhitungan yang dipakai.

6.3  Eskalator dan Travolator 

6.3.1  Laporan Perancangan. 
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut :

(1)  Kriteria Perancangan.  
Bagian ini harus berisi penjelasan ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk kriteria perancangan:
(a)  Jumlah penghuni lantai-lantai yang akan dilayani
(b)  Pembagian Zona dan luas Zona pelayanan
(c)  Kapasitas
(d)  Lebar, tinggi tempuh dan sudut kemiringan tangga
(e)  Kecepatan
(f)  Pengaturan gerak (naik dan turun) eskalator
(g)  Sistem pengaman dan keselamatan.

(2)  Perhitungan-perhitungan. 
Perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi:
(a)  Penentuan jumlah unit eskalator;
(b)  Kecepatan eskalator;
(c)  Kapasitas eskalator; dan
(d)  Daya listrik yang diperlukan.

(3)  Uraian Cara Kerja Sistem. 
(a) Sistem kontrol eskalator yang dirancang bekerja secara individual.
(b) Catu daya listrik dalam keadaan normal dan darurat

(5)  Data Teknis Peralatan.  
Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan.

6.3.2  Gambar Rancangan. 
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa adalah gambar rancangan terkini yang sebenarnya akan dibangun dan meliputi gambar berikut :
Diagram sistem eskalator dan skedulnya, denah tiap lantai yang menunjukkan lokasi eskalator dan arah sirkulasi, tampak samping (elevation).

6.3.3  Lampiran-Lampiran. 
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performace characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting untuk menghitung cara perhitungan yang dipakai.

6.4  Gondola 

6.4.1  Laporan Perancangan 
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut :

(1)  Kriteria Perancangan.
Bagian ini harus berisi penjelasan ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk kriteria perancangan:
(a)  Tinggi bagian gedung yang dilayani
(b)  Keliling gedung
(c)  Luas dan jenis permukaan kulit luar gedung/ bangunan (kaca/ aluminium/ granit dan lain-lain) yang dilayani
(d)  Sistem operasi (durasi, peralatan dan jumlah operator)
(e)  Sistem gondola, penggantung dan penyangga, dan sistem penggerak
(f)  Sistem pengamanan dan keselamatan.

(2)  Perhitungan-perhitungan.  
Perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi:
(a)  Jumlah dan jenis gondola yang diperlukan untuk membersihkan permukaan dinding luar bangunan, disesuaikan dengan bentuk atap gedung;
(b)  Daya listrik yang diperlukan;
(c)  Analisis waktu yang diperlukan untuk membersihkan permukaan dinding luar.
(d)  Analisis keseimbangan gondola terhadap bahaya terguling dan faktor keselamatannya; dan
(e)  Analisis kekuatan dan defleksi rel.

(4)  Uraian Cara Kerja Sistem.
Cara kerja sistem yang perlu dijelaskan meliputi deskripsi tentang mekanisme penggerak horisontal gondola di atas atap, mekanisme penggerak lengan gondola (memanjang/ memendek, berputar) dan mekanisme penggerak vertikal (lifting) keranjang gondola, motor-motor penggerak, perangkat pengereman, perangkat keselamatan.

(5)  Data Teknis Peralatan. 
Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan.

6.4.2  Gambar Rancangan.
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa adalah gambar rancangan terkini yang sebenarnya akan dibangun dan meliputi gambar berikut :
(1)  Gambar denah pergerakan gondola di atap (rel),
(2)  Gambar detil gondola dan keranjang gondola,
(3)  Sistem wire rope pengangkat keranjang gondola,
(4)  Sistem pengaman dan keselamatan,
(5)  Sistem catu daya listrik.

6.4.3  Lampiran - Lampiran.
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performace characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting.