Air hujan merupakan sumber air yang dapat dimanfaatkan sebagai imbuhan air tanah dan/atau dimanfaatkan secara langsung untuk mengatasi kekurangan air pada musim kemarau dan banjir pada musim penghujan, bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan mengakibatkan berkurangnya daerah resapan air yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
Definisi
- Pemanfaatan air hujan adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, menggunakan, dan/atau meresapkan air hujan ke dalam tanah.
- Pemanfaatan air hujan adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, menggunakan, dan/atau meresapkan air hujan ke dalam tanah.
-
Kolam pengumpul air hujan adalah kolam atau wadah yang dipergunakan untuk menampung air hujan yang jatuh di atap bangunan (rumah, gedung perkantoran atau industri) yang disalurkan melalui talang.
- Lubang Resapan Biopori adalah lubang yang dibuat secara tegak lurus (vertikal) ke dalam tanah, dengan diameter 10 – 25 cm dan kedalaman sekitar 100 cm atau tidak melebihi kedalaman muka air tanah.
- Penanggungjawab bangunan adalah pemilik bangunan atau orang perorangan atau badan hukum yang diberi kuasa untuk menempati atau mengelola bangunan.
Pesyaratan
-
Setiap penanggungjawab bangunan wajib melakukan pemanfaatan air hujan.
- Pemanfaatan air hujan dilakukan dengan cara membuat:
a. kolam pengumpul air hujan;
b. sumur resapan; dan/atau
c. lubang resapan biopori. - Kewajiban pemanfaatan air hujan dikecualikan pada kawasan karst, rawa,dan/atau gambut.
Kolam Pengumpul Air Hujan
A. Kolam Pengumpul Air Hujan di atas Permukaan Tanah
1. Persyaratan lokasi
a) muka air tanah dangkal < 1 m;
b) jenis tanah yang mempunyai kapasitas infiltrasi rendah seperti lempung dan liat; atau
c) kawasan karst, rawa, dan/atau gambut.
2 . Konstruksi
a) membuat saluran air dari talang bangunan (dengan bahan PVC) ke dalam kolam pengumpul air
hujan ;
b) membuat kolam pengumpul air hujan dari beton, batu bata, tanah liat atau bak fiber/aluminium,
dilengkapi dengan saluran pelimpasan keluar dari kolam pengumpul air hujan; dan
c) membuat penutup kolam pengumpul air hujan.
3. Pemeliharaan
a) membersihkan talang dan saluran air dari kotoran seperti ranting, dedaunan agar tidak
tersumbat; dan/atau
b) melakukan analisis laboratorium untuk mengetahui kualitas air di dalam kolam pengumpul air
(bila perlu).
B. Kolam Pengumpul Air Hujan di bawah Permukaan Tanah
1. Persyaratan lokasi
Cara ini diperuntukkan bagi lokasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a) daerah bebas banjir;
b) muka air tanah dangkal > 2 m;
c) keterbatasan ruang di atas tanah; dan/atau
d) daerah dengan ketinggian permukaan tanah minimal di atas 10 m di atas permukaan laut dengan
luas lahan terbatas.
2 . Konstruksi
a) membuat saluran air (PVC) dari talang bangunan ke dalam kolam pengumpul air hujan;
b) membuat kolam pengumpul air hujan dari beton, batu bata, atau bak fiber/aluminium
dilengkapi dengan saluran pelimpasan keluar dari kolam pengumpul air hujan. Apabila kolam
pengumpul tersebut dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari maka dapat dilengkapi dengan
pompa air yang diletakkan pada permukaan tanah; dan
c) membuat penutup kolam pengumpul air hujan.
3. Pemeliharaan
a) membersihkan talang dari kotoran seperti ranting, dedaunan agar tidak tersumbat; dan/atau
b) melakukan analisis laboratorium untuk mengetahui kualitas air di dalam kolam pengumpul air
(bila perlu).
Sumur Resapan
A. Sumur Resapan Dangkal
1. Persyaratan lokasi
Cara ini diperuntukkan bagi lokasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a) tinggi muka air tanah > 0,5 m; dan/atau
b) berada pada lahan yang datar dan berjarak minimum 1 m dari pondasi bangunan.
2 . Konstruksi
a) sumur resapan dangkal dibuat dalam bentuk bundar atau empat persegi dengan menggunakan
batako atau bata merah atau buis beton;
b) sumur resapan dangkal dibuat pada kedalaman di atas muka air tanah atau
kedalaman
antara 0,5 – 10 m di atas muka air tanah dangkal dan
dilengkapi dengan memasang ijuk, koral
serta pasir sebesar 25% dari
volume sumur resapan dangkal;
c) sumur resapan dangkal dilengkapi dengan bak kontrol yang dibangun
berjarak + 50 cm
dari sumur resapan dangkal yang berfungsi sebagai
pengendap;
d) sumur resapan dangkal dan bak kontrol dilengkapi dengan penutup yang dapat dibuat dari
beton bertulang atau plat besi;
e) membuat saluran air dari talang rumah atau saluran air di atas permukaan
tanah untuk
dimasukkan ke dalam sumur dengan ukuran sesuai jumlah
aliran. Sumur resapan yang sumber
airnya dialirkan melalui talang
bangunan tidak perlu membuat bak kontrol; dan
f) memasang pipa pembuangan yang berfungsi sebagai saluran limpasan jika air dalam sumur
resapan sudah penuh.
3. Pemeliharaan
a) membersihkan bak kontrol dan sumur resapan dangkal dengan mengangkat
filter yang
berupa ijuk, koral dan pasir pada setiap menjelang musim
penghujan atau disesuaikan
dengan kondisi tingkat kebersihan filter;
dan/atau
b) melakukan analisis laboratorium untuk mengetahui kualitas air yang masuk
ke dalam sumur
resapan apabila terdapat unsur-unsur tercemar. Parameter
analisa air tanah dapat mengacu
pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
416 Tahun 1990 tentang Syarat-Syarat dan
Pengawasan Kualitas Air.
B. Sumur Resapan Dalam
1. Syarat lokasi
Cara ini diperuntukkan bagi lokasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a) diutamakan di daerah land subsidence dan/atau daerah genangan;
b) penurunan muka air tanah dalam kondisi kritis;
c) ketinggian muka air tanah > 4 m; dan/atau
d) sumur resapan dalam dapat dipadukan dengan sumur eksploitasi yang telah ada dan/atau
yang akan dibuat.
2 . Konstruksi
a) sumur resapan dalam dibuat melalui pemboran dengan lubang bor tegak
lurus dan diameter
minimal 275 mm (11 inch) untuk seluruh kedalaman;
b) diameter pipa lindung dan saringan minimal 150 mm (6 inch);
c) kedalaman sumur resapan dalam disesuaikan dengan kondisi akuifer dalam yang ada;
d) bibir sumur atau ujung atas pipa lindung terletak minimal 0,25 m di atas muka tanah dan
dilengkapi dengan penutup pipa;
e) saringan sumur bor harus ditempatkan tepat pada kedudukan akuifer yang
disarankan untuk
peresapan. Apabila akuifernya mempunyai ketebalan lebih
dari 3 m, maka panjang minimal
saringan yang dipasang harus 3 m,
ditempatkan di bagian tengah akuifer;
f) ruang antara dinding lubang bor dan pipa lindung di atas dan di bawah
pembalut kerikil
diinjeksi dengan lumpur penyekat, sehingga terbentuk
penyekat-penyekat setebal 3m di bawah
kerikil pembalut dan setebal
minimal 2 m di atas kerikil pembalut;
g) ruang antara dinding lubang bor dan pipa jambang di atas kerikil
pembalut mulai dari atas
lempung penyekat hingga kedalaman 0,25 m di
bawah muka tanah harus diinjeksi dengan
bubur semen, sehingga terbentuk
semen penyekat;
h) di sekeliling sumur harus dibuat lantai beton semen dengan luas minimal 1
m2, berketebalan
minimal 0,5 m mulai 0,25 m di bawah muka tanah hingga
0,25 m di atas muka tanah;
i) sumur resapan dalam dilengkapi dengan 2 buah bak kontrol yang dibuat
secara bertingkat
dengan menggunakan batu bata, batako, atau cor semen
secara berhimpit berukur panjang 1 m,
lebar 1,5 m, dan kedalaman 1,5 m, dasar bak kontrol disemen; dan
j) untuk bak penyaring, dibuat dengan kedalaman 1 m dan diisi dengan pasir
dengan ketebalan
25 cm, koral setebal 25 cm dan ijuk setebal 25 cm. Bak
kontrol 2, dengan kedalaman 1,5 m
diisi dengan ijuk setebal 25 cm, arang
aktif setebal 25 cm, koral setebal 25 cm, dan ijuk
setebal 25 cm.
3. Pemeliharaan
a) membersihkan atau mengganti penyaring dari kotoran dan endapan/lumpur
yang menyumbat
pada bak penyaring, pada musim penghujan dan kemarau atau
sesuai dengan keperluan;
dan/atau
b) melakukan analisis laboratorium untuk mengetahui kualitas air yang masuk ke dalam sumur
resapan. Parameter
analisa air tanah dapat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor
416 Tahun 1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
Lubang Resapan Biopori (LRB)
1. Persyaratan lokasi
a) daerah sekitar pemukiman, taman, halaman parkir dan sekitar pohon; dan/atau
b) pada daerah yang dilewati aliran air hujan.
2 . Konstruksi
a) membuat lubang silindris ke dalam tanah dengan diameter 10 cm, kedalaman
100 cm atau tidak
melampaui kedalaman air tanah. Jarak pembuatan lubang
resapan biopori antara 50 – 100 cm;
b) memperkuat mulut atau pangkal lubang dengan menggunakan:
1) paralon dengan diameter 10 cm, panjang minimal 10 cm; atau
2) adukan semen selebar 2 – 3 cm, setebal 2 cm disekeliling mulut lubang.
c) mengisi lubang LRB dengan sampah organik yang berasal dari dedaunan, pangkasan rumput
dari halaman atau sampah dapur; dan
d) menutup lubang resapan biopori dengan kawat saringan.
3. Pemeliharaan
a) mengisi sampah organik kedalam lubang resapan biopori;
b) memasukkan sampah organik secara berkala pada saat terjadi penurunan volume sampah
organik pada lubang resapan biopori; dan/atau
c) mengambil sampah organik yang ada dalam lubang resapan biopori setelah menjadi kompos
diperkirakan 2 – 3 bulan telah terjadi proses pelapukan.
Jumlah Unit Kolam Pengumpul Air Hujan yang Diperlukan Berdasarkan Luas Tutupan Bangunan
http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/11_Volume_Kolam_Penampung_AH/Vol_Kolam.php atau klik disini
Jumlah Unit Sumur Resapan Dangkal, Sumur Resapan Dalam dan Lubang Resapan Biopori yang diperlukan berdasarkan Luas Tutupan Bangunan
Untuk menghitung volume sumur resapan dangkal : http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/12_Volume_Sumur_Resapan/Vol_SR.php atau klik disini.
Untuk menghitung jumlah sumur resapan dalam : http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/13_Unit_Sumur_Resapan/Unit_SR.php atau klik disini.
Untuk menghitung jumlah lubang biopori : http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/14_Unit_Lubang_Biopori/Unit_Biopori.php atau klik disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar