Selasa, 18 Januari 2022

Sumur Resapan, Kolam Pengumpul Air Hujan dan Lubang Resapan Biori sesuai PerMen LH No 12 Tahun 2009 Tentang Pemanfaatan Air Hujan

    Air hujan merupakan sumber air yang dapat dimanfaatkan sebagai imbuhan air tanah dan/atau dimanfaatkan secara langsung untuk mengatasi kekurangan air pada musim kemarau dan banjir pada musim penghujan, bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan mengakibatkan berkurangnya daerah resapan air yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

Definisi

  • Pemanfaatan air hujan adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, menggunakan, dan/atau meresapkan air hujan ke dalam tanah.
  • Pemanfaatan air hujan adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, menggunakan, dan/atau meresapkan air hujan ke dalam tanah.
  • Kolam pengumpul air hujan adalah kolam atau wadah yang dipergunakan untuk menampung air hujan yang jatuh di atap bangunan (rumah, gedung perkantoran atau industri) yang disalurkan melalui talang.
  • Lubang Resapan Biopori adalah lubang yang dibuat secara tegak lurus (vertikal) ke dalam tanah, dengan diameter 10 – 25 cm dan kedalaman sekitar 100 cm atau tidak melebihi kedalaman muka air tanah.
  • Penanggungjawab bangunan adalah pemilik bangunan atau orang perorangan atau badan hukum yang diberi kuasa untuk menempati atau mengelola bangunan.
Pesyaratan

  • Setiap penanggungjawab bangunan wajib melakukan pemanfaatan air hujan.
  • Pemanfaatan air hujan dilakukan dengan cara membuat:
    a. kolam pengumpul air hujan;
    b. sumur resapan; dan/atau
    c. lubang resapan biopori.
  • Kewajiban pemanfaatan air hujan dikecualikan pada kawasan karst, rawa,dan/atau gambut.
Kolam Pengumpul Air Hujan

A. Kolam Pengumpul Air Hujan di atas Permukaan Tanah
    1. Persyaratan lokasi
        a) muka air tanah dangkal < 1 m;
        b) jenis tanah yang mempunyai kapasitas infiltrasi rendah seperti lempung dan liat; atau
        c) kawasan karst, rawa, dan/atau gambut.       
   2 . Konstruksi
        a) membuat saluran air dari talang bangunan (dengan bahan PVC) ke dalam kolam pengumpul air 
            hujan ;
        b) membuat kolam pengumpul air hujan dari beton, batu bata, tanah liat atau bak fiber/aluminium, 
            dilengkapi dengan saluran pelimpasan keluar dari kolam pengumpul air hujan; dan
        c) membuat penutup kolam pengumpul air hujan. 
    3. Pemeliharaan
        a) membersihkan talang dan saluran air dari kotoran seperti ranting, dedaunan agar tidak 
            tersumbat; dan/atau
        b) melakukan analisis laboratorium untuk mengetahui kualitas air di dalam kolam pengumpul air 
           (bila perlu).

B. Kolam Pengumpul Air Hujan di bawah Permukaan Tanah
    1. Persyaratan lokasi
        Cara ini diperuntukkan bagi lokasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
        a) daerah bebas banjir;
        b) muka air tanah dangkal > 2 m;
        c) keterbatasan ruang di atas tanah; dan/atau
        d) daerah dengan ketinggian permukaan tanah minimal di atas 10 m di atas permukaan laut dengan
             luas lahan terbatas.
   2 . Konstruksi
        a) membuat saluran air (PVC) dari talang bangunan ke dalam kolam pengumpul air hujan;
        b) membuat kolam pengumpul air hujan dari beton, batu bata, atau bak fiber/aluminium
            dilengkapi dengan saluran pelimpasan keluar dari kolam pengumpul air hujan. Apabila kolam 
            pengumpul tersebut dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari maka dapat dilengkapi dengan
            pompa air yang diletakkan pada permukaan tanah; dan
        c) membuat penutup kolam pengumpul air hujan. 
    3. Pemeliharaan
        a) membersihkan talang dari kotoran seperti ranting, dedaunan agar tidak tersumbat; dan/atau
        b) melakukan analisis laboratorium untuk mengetahui kualitas air di dalam kolam pengumpul air 
           (bila perlu). 
 
Sumur Resapan

A. Sumur Resapan Dangkal
    1. Persyaratan lokasi
        Cara ini diperuntukkan bagi lokasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
        a) tinggi muka air tanah > 0,5 m; dan/atau
        b) berada pada lahan yang datar dan berjarak minimum 1 m dari pondasi bangunan.  
   2 . Konstruksi
        a) sumur resapan dangkal dibuat dalam bentuk bundar atau empat persegi dengan menggunakan
            batako atau bata merah atau buis beton;
        b) sumur resapan dangkal dibuat pada kedalaman di atas muka air tanah atau kedalaman 
            antara 0,5 – 10 m di atas muka air tanah dangkal dan dilengkapi dengan memasang ijuk, koral
            serta pasir sebesar 25% dari volume sumur resapan dangkal;
        c) sumur resapan dangkal dilengkapi dengan bak kontrol yang dibangun berjarak + 50 cm 
            dari sumur resapan dangkal yang berfungsi sebagai pengendap;
        d) sumur resapan dangkal dan bak kontrol dilengkapi dengan penutup yang dapat dibuat dari 
            beton bertulang atau plat besi;
        e)  membuat saluran air dari talang rumah atau saluran air di atas permukaan tanah untuk
            dimasukkan ke dalam sumur dengan ukuran sesuai jumlah aliran. Sumur resapan yang sumber
            airnya dialirkan melalui talang bangunan tidak perlu membuat bak kontrol; dan
        f) memasang pipa pembuangan yang berfungsi sebagai saluran limpasan jika air dalam sumur
            resapan sudah penuh.
     3. Pemeliharaan
        a) membersihkan bak kontrol dan sumur resapan dangkal dengan mengangkat filter yang 
            berupa ijuk, koral dan pasir pada setiap menjelang musim penghujan atau disesuaikan 
            dengan kondisi tingkat kebersihan filter; dan/atau
        b) melakukan analisis laboratorium untuk mengetahui kualitas air yang masuk ke dalam sumur 
            resapan apabila terdapat unsur-unsur tercemar. Parameter analisa air tanah dapat mengacu 
            pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990 tentang Syarat-Syarat dan 
            Pengawasan Kualitas Air.

B. Sumur Resapan Dalam
    1. Syarat lokasi
        Cara ini diperuntukkan bagi lokasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
        a) diutamakan di daerah land subsidence dan/atau daerah genangan;
        b) penurunan muka air tanah dalam kondisi kritis;
        c) ketinggian muka air tanah > 4 m; dan/atau
        d) sumur resapan dalam dapat dipadukan dengan sumur eksploitasi yang telah ada dan/atau 
            yang akan dibuat.
   2 . Konstruksi
        a) sumur resapan dalam dibuat melalui pemboran dengan lubang bor tegak lurus dan diameter
            minimal 275 mm (11 inch) untuk seluruh kedalaman;
        b) diameter pipa lindung dan saringan minimal 150 mm (6 inch);
        c) kedalaman sumur resapan dalam disesuaikan dengan kondisi akuifer dalam yang ada;
        d) bibir sumur atau ujung atas pipa lindung terletak minimal 0,25 m di atas muka tanah dan 
            dilengkapi dengan penutup pipa;
        e) saringan sumur bor harus ditempatkan tepat pada kedudukan akuifer yang disarankan untuk 
            peresapan. Apabila akuifernya mempunyai ketebalan lebih dari 3 m, maka panjang minimal 
            saringan yang dipasang harus 3 m, ditempatkan di bagian tengah akuifer;
        f) ruang antara dinding lubang bor dan pipa lindung di atas dan di bawah pembalut kerikil 
            diinjeksi dengan lumpur penyekat, sehingga terbentuk penyekat-penyekat setebal 3m di bawah 
            kerikil pembalut dan setebal minimal 2 m di atas kerikil pembalut;
        g) ruang antara dinding lubang bor dan pipa jambang di atas kerikil pembalut mulai dari atas 
            lempung penyekat hingga kedalaman 0,25 m di bawah muka tanah harus diinjeksi dengan 
            bubur semen, sehingga terbentuk semen penyekat;
        h) di sekeliling sumur harus dibuat lantai beton semen dengan luas minimal 1 m2, berketebalan 
            minimal 0,5 m mulai 0,25 m di bawah muka tanah hingga 0,25 m di atas muka tanah;
        i)  sumur resapan dalam dilengkapi dengan 2 buah bak kontrol yang dibuat secara bertingkat 
            dengan menggunakan batu bata, batako, atau cor semen secara berhimpit berukur panjang 1 m, 
            lebar 1,5 m, dan kedalaman 1,5 m, dasar bak kontrol disemen; dan
        j) untuk bak penyaring, dibuat dengan kedalaman 1 m dan diisi dengan pasir dengan ketebalan 
            25 cm, koral setebal 25 cm dan ijuk setebal 25 cm. Bak kontrol 2, dengan kedalaman 1,5 m 
            diisi dengan ijuk setebal 25 cm, arang aktif setebal 25 cm, koral setebal 25 cm, dan ijuk 
            setebal 25 cm.
    3. Pemeliharaan
        a) membersihkan atau mengganti penyaring dari kotoran dan endapan/lumpur yang menyumbat
            pada bak penyaring, pada musim penghujan dan kemarau atau sesuai dengan keperluan;
            dan/atau
        b) melakukan analisis laboratorium untuk mengetahui kualitas air yang masuk ke dalam sumur 
            resapan. Parameter analisa air tanah dapat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 
            Nomor 416 Tahun 1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air.

Lubang Resapan Biopori (LRB)

   1. Persyaratan lokasi
        a) daerah sekitar pemukiman, taman, halaman parkir dan sekitar pohon; dan/atau
        b) pada daerah yang dilewati aliran air hujan.   
   2 . Konstruksi
        a) membuat lubang silindris ke dalam tanah dengan diameter 10 cm, kedalaman 100 cm atau tidak
            melampaui kedalaman air tanah. Jarak pembuatan lubang resapan biopori antara 50 – 100 cm;
        b) memperkuat mulut atau pangkal lubang dengan menggunakan:
             1) paralon dengan diameter 10 cm, panjang minimal 10 cm; atau
             2) adukan semen selebar 2 – 3 cm, setebal 2 cm disekeliling mulut lubang.
        c)  mengisi lubang LRB dengan sampah organik yang berasal dari dedaunan, pangkasan rumput 
            dari halaman atau sampah dapur; dan
         d) menutup lubang resapan biopori dengan kawat saringan.
    3. Pemeliharaan
        a) mengisi sampah organik kedalam lubang resapan biopori;
        b) memasukkan sampah organik secara berkala pada saat terjadi penurunan volume sampah 
            organik pada lubang resapan biopori; dan/atau
        c) mengambil sampah organik yang ada dalam lubang resapan biopori setelah menjadi kompos 
            diperkirakan 2 – 3 bulan telah terjadi proses pelapukan.


Jumlah Unit Kolam Pengumpul Air Hujan yang Diperlukan Berdasarkan Luas Tutupan Bangunan


http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/11_Volume_Kolam_Penampung_AH/Vol_Kolam.php atau klik disini


Jumlah Unit Sumur Resapan Dangkal, Sumur Resapan Dalam dan Lubang Resapan Biopori yang diperlukan berdasarkan Luas Tutupan Bangunan


Untuk menghitung volume sumur resapan dangkal : http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/12_Volume_Sumur_Resapan/Vol_SR.php atau klik disini.

Untuk menghitung jumlah sumur resapan dalam : http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/13_Unit_Sumur_Resapan/Unit_SR.php atau klik disini.

Untuk menghitung jumlah lubang biopori : http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/14_Unit_Lubang_Biopori/Unit_Biopori.php atau klik disini.


 
 
 
 
 

Senin, 03 Januari 2022

Membuat Air Mancur - Air Terjun (Waterfall Design)

     Air mancur seringkali dibuat untuk memperindah suatu taman, tempat wisata, dan gedung (rumah, kantor, pusat perbelanjaan). Efek air terjun (luapan/ overflow) bisa membuat air mancur lebih menarik. Bahkan ada beberapa disain air mancur hanya menonjolkan efek air terjunnya saja. Kunci dalam menciptakan efek air terjun tertentu adalah memahami bagaimana bentuk dasar dan ukuran perimeter luapan mengontrol bentuk, tekstur, dan tingkat aerasi di air terjun. Perimeter luapan ini harus dibuat serata mungkin, yang mungkin susah sekali dibuat (atau terlalu mahal).

    Air Terjun Aerasi dicirikan oleh efek "air putih"nya. Salah satu metode yang umum untuk membuat air terjun aerasi adalah dengan menggunakan serangkaian anak tangga.

 
 


    Air terjun lapisan bening dapat dibuat dengan berbagai konfigurasi perimeter yang berbeda mulai dari tepi datar sederhana di bagian atas dinding hingga tepi perimeter logam yang terpasang, tebal/kedalaman air di atas perimeter yang diperlukan untuk menghasilkan aliran akan tergantung pada ketinggian air terjun (jarak jatuhnya dari perimeter ke permukaan air kolam yang lebih rendah), jenis perimeter, dan kondisi angin yang ada, saat lapisan air jatuh maka lapisannya menjadi lebih tipis.

 



 Besarnya flow untuk air terjun sesuai tabel berikut. 




 Atau klik disini.  : http://kalkulatorplambing.000webhostapp.com/01_TAT/Hitung_tat.php

Rabu, 15 Desember 2021

Data-data untuk menghitung NPSH available Pompa

 Tekanan Saturasi / Tekanan Uap, Massa Jenis dan Viskositas

 
 
 
 Tekanan vs Ketinggian



Selasa, 15 Agustus 2017

HIDROLOGI

Hidrologi umumnya didefinisikan sebagai ilmu yang berurusan dengan keterkaitan antara air di atas dan bawah bumi dan juga di atmosfer. Hidrologi berurusan dengan memperkirakan besarnya banjir sebagai akibat dari curah hujan.

Selasa, 21 Maret 2017

Buku Biru DKI Jakarta : Pedoman Pengajuan Dokumen Rancangan Instalasi dan Pelengkapan Bangunan Gedung - INSTALASI PROTEKSI KEBAKARAN BERBASIS AIR DAN KIMIA PADA BANGUNAN GEDUNG

BAB - 8 
INSTALASI PROTEKSI KEBAKARAN BERBASIS AIR DAN KIMIA 
PADA BANGUNAN GEDUNG


8.1  Ruang Lingkup. 
Perancangan Instalasi proteksi kebakaran berbasis air dan kimia dalam bangunan gedung, mencakup : (1)  Alat Pemadam Api Ringan/Kimia; 
(2)  Instalasi Pipa tegak dan Slang Kebakaran; 
(3)  Instalasi Springkler Kebakaran Otomatis; 
(4)   Instalasi Pompa Kebakaran. 

8.2  Alat Pemadam Api Ringan/Kimia. 

8.2.1  Laporan Perancangan. 
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut : 

(1)  Kriteria Perancangan.
Bagian ini harus berisi penjelasan ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk kriteria perancangan:  
(a) Klasifikasi bahaya kebakaran 
(b) Jumlah dan Perletakan APAR 
(c) Jenis dan berat APAR 

(2)  Peraturan, Standar dan Referensi. 

(a)  Peraturan khusus.   
(Belum ada) 
(b)  Standar. 
1)  SNI 3988 – 1995, Pengujian kemampuan pemadaman dan penilaian alat pemadam api ringan. 

(c)  Referensi. 
1)  NFPA 1, Uniform Fire Code 2006, National Fire Protection Association. 
2)  NFPA 10, Standard For Portable Fire Extinguishers, 2013 edition, National Fire Protection Association. 

(3)  Perhitungan-perhitungan.
Perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi: 
(a)  Perhitungan untuk menentukan lokasi dan jumlah APAR setiap lantai,
(b)  Perhitungan untuk menentukan kapasitas pemadam kebakaran dengan bahan lain, misalnya dengan prinsip “total flooding” serta persyaratan ventilasi pasca pemadaman.  

(4)  Uraian Cara Kerja Sistem.  
Perancang harus menguraikan garis besar cara kerja atau pengoperasian sistem, baik untuk bagian yang bekerja secara otomatik maupun “manual” pada waktu terjadi keadaan darurat kebakaran.

(5)  Data Teknis Peralatan.  
Laporan harus berisi data teknis dari peralatan utama yang digunakan.

8.2.2  Gambar Rancangan. 
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa adalah gambar rancangan terkini yang sebenarnya akan dibangun dan meliputi gambar berikut :
(1)  Daftar gambar;
(2)  Notasi gambar dan penjelasannya;
(3)  Gambar tata letak APAR pada setiap lantai. (Untuk lantai tipikal cukup 1 lantai).
(4)  Gambar Alat Pemadam Api jenis “Total Floading”, harus dilengkapi dengan gambar sistem, kapasitas silinder, katup-katup, alat penurun tekanan, ukuran pipa, dan lain-lain.
(5)  Gambar tata letak APAR dapat digabung dengan tata letak hidran gedung dan/atau springkler kebakaran otomatis.

8.2.3  Lampiran - Lampiran. 
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performace characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting untuk menghitung cara perhitungan yang dipakai.

8.3  Instalasi Pipa tegak dan slang kebakaran. 

8.3.1  Laporan Perancangan. 
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut :

(1)  Kriteria Perancangan. 
Bagian ini harus berisi penjelasan ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk kriteria perancangan:
(a) Tingkat bahaya kebakaran
(b) Pembagian zona pemadaman
(c) Sisa tekanan minimum pada hidran terjauh.
(d) Sumber air
(e)  Kapasitas reservoir
(f) Kapasitas pompa kebakaran
(g) Jumlah dan perletakan hidran dan sambungan dinas kebakaran (siamesse connection) yang sesuai dengan Standar Dinas Pemadam Kebakaran Propinsi DKI Jakarta.

(2)  Peraturan, Standar dan Referensi. 

(a)  Peraturan khusus. 
(Belum ada)

(b)  Standar.
1)  SNI 1745 - 2000 tentang “Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa Tegak dan Slang Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung”.
2)  SNI 6570 – 2001, tentang “Instalasi Pompa yang dipasang tetap untuk proteksi kebakaran.

(c)  Referensi.
1)  Milosh T Purchovky PE, Kenneth E Isman PE, Fire Pump Handbook, National Fire Protection Association, 1998 atau edisi terbaru.
1)  NFPA 1, Uniform Fire Code 2006, National Fire Protection Association.
2)  NFPA 14, Standard for the Installation of Standpipe and Hose Systems.
3)  NFPA 20: Standar for the Installation Of Stationary Pumps For Fire Protection.

(3)  Perhitungan-Perhitungan. 
Perhitungan yang harus dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi hal-hal sebagai berikut:
(a)  Perhitungan jumlah pipa tegak.
(b)  Contoh perhitungan hidrolik untuk bagian yang kritis, yaitu titik pemadaman terjauh atau tertinggi dari sistem, berdasarkan gambar rancangan.
(c)  Perhitungan untuk menentukan spesifikasi pompa kebakaran, dan pompa joki.
(d)  Pemilihan pompa kebakaran dan pompa joki yang dipilih sesuai kurva pompa.
(e)  Contoh perhitungan dalam menentukan ukuran pipa utama, pipa tegak, pipa distribusi dan pipa cabang.

(4)  Uraian Cara Kerja Sistem. 
Perancang harus menguraikan garis besar cara kerja atau pengoperasian sistem, baik untuk bagian yang bekerja secara otomatik maupun “manual” pada waktu terjadi keadaan darurat kebakaran.

(5)  Data Teknis Peralatan. 
Laporan harus berisi data teknis dari peralatan utama yang digunakan.

8.3.2  Gambar Rancangan,
(1)  Daftar gambar;
(2)  Notasi gambar dan penjelasannya.

(3)  Gambar tapak bangunan (site plan), yang menunjukkan :
(a)  jalur “Hidran Kota” (kalau belum tersedia, asumsi perletakan hidran kota);
(b)  jalur “Hidran Halaman” (jika diperlukan), termasuk koneksi dengan jalur Hidran Kota;
(c)  posisi sambungan pemadam kebakaran (Seamese Connection);
(d)  akses jalan masuk Mobil Pemadam Kebakaran”.dan
(e)  Lokasi Perkerasan untuk kedudukan “Mobil pemadam kebakaran” serta akses jalan masuk Regu Pemadam Kebakaran ke dalam bangunan.

(4)  Denah bangunan, yang menunjukkan kompartemenisasi bangunan, lokasi “Tangga Eksit” dan lokasi Pipa Tegak.

(5)  Diagram skematik sistem pipa tegak dan slang kebakaran, yang menunjukkan :
(a)  pemipaan pipa tegak dan slang kebakaran,
(b)  pemipaan sambungan pemadam kebakaran (Seamese); dan
(c)  pompa kebakaran, lengkap dengan peralatan penunjangnya.

(5)  Gambar tapak bangunan yang menunjukkan jalan evakuasi darurat kebakaran.
(6)  Gambar tata letak kotak hidran gedung pada setiap lantai (untuk lantai tipikal cukup satu lantai).
(6)  Gambar detail untuk menjelaskan pemasangan pompa, lengkap dengan alat ukur tekanan dan laju aliran untuk pengujian setempat.
(7)  Gambar detail tangki air bawah untuk kebutuhan proteksi kebakaran dan sekat-sekat yang ada di dalam tangki.

8.3.3  Lampiran-Lampiran.
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performace characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting untuk menghitung cara perhitungan yang dipakai.

8.4  Instalasi Springkler Kebakaran Otomatis.

8.4.1 Laporan Perancangan. 
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut :

(1)  Kriteria Perancangan. 
Bagian ini harus berisi penjelasan ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk kriteria perancangan:
(a)  Perletakan dan jumlah katup kendali utama dan katup kendali cabang
(b)  Perletakan katup pengetesan
(c)  Sisa tekanan minimum pada kepala springkler terjauh
(d)  Sumber air
(e)  Kapasitas reservoir
(f)  Kapasitas pompa kebakaran
(g)  Jumlah dan perletakan kepala springkler dan sambungan dinas kebakaran (siamesse connection) yang sesuai dengan Standard Dinas Pemadam Kebakaran Propinsi DKI Jakarta.

(2)  Peraturan, Standar dan Referensi. 

(a)  Peraturan Khusus. 
(Belum ada)

(b)  Standar
1)  SNI 3989 - 2000 tentang “Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Springkler Otomatik Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung”.

(c)  Referensi.
1)  Milosh T Purchovky PE, Automatic Sprinkler Systems Handbook, National Fire Protection Association, 1999 edition, atau yang terbaru.
2)  NFPA 1, Uniform Fire Code 2006, National Fire Protection Association.
3)  NFPA 13: Standar For The Installation Of Sprinkler Systems

(3)  Perhitungan-Perhitungan. 
Perhitungan yang harus dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi hal-hal sebagai berikut:
(a)  Contoh perhitungan hidrolik untuk bagian yang kritis, yaitu titik pemadaman terjauh atau tertinggi dari sistem, berdasarkan gambar rancangan.
(b)  Perhitungan untuk menentukan spesifikasi pompa kebakaran, dan pompa joki (bila menggunakan sistem parsial).
(c)  Pemilihan pompa kebakaran dan pompa joki yang dipilih sesuai kurva pompa.
(d)  Contoh perhitungan dalam menentukan ukuran pipa utama, pipa tegak, pipa distribusi dan pipa cabang.

(4). Uraian Cara Kerja Sistem 
Perancang harus menguraikan garis besar cara kerja atau pengoperasian sistem, baik untuk bagian yang bekerja secara otomatik maupun “manual” pada waktu terjadi keadaan darurat kebakaran.

(5). Data Teknis Peralatan. 
Laporan harus berisi data teknis dari peralatan utama yang digunakan.

8.4.2 Gambar Rancangan, 
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa merupakan gambar rancangan mutakhir yang sesungguhnya akan dibangun, dan meliputi jenis gambar berikut :
(1)  Daftar gambar;
(2)  Notasi gambar dan penjelasannya.

(3)  Diagram skematik sistem springkler kebakaran otomatis, yang menunjukkan :
(a)  pemipaan pipa tegak springkler kebakaran otomatis (bila menggunakan sistem parsial),
(b)  pemipaan sambungan pemadam kebakaran (Seamese) (bila menggunakan sistem parsial); dan
(c)  pompa kebakaran, lengkap dengan peralatan penunjangnya. (bila menggunakan sistem parsial),

(4)  Gambar tata letak kepala springkler pada setiap lantai (untuk lantai tipikal cukup satu lantai).
(5)  Gambar detail untuk menjelaskan pemasangan pompa, lengkap dengan alat ukur tekanan dan laju aliran untuk pengujian setempat. (bila menggunakan sistem parsial),

(6)  Gambar detail tangki air bawah untuk kebutuhan proteksi kebakaran dan sekat-sekat yang ada di dalam tangki. (bila menggunakan sistem parsial),
(7)  Skedul peralatan yang digunakan.

8.4.3  Lampiran-Lampiran. 
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performace characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting untuk menghitung cara perhitungan yang dipakai.

Kamis, 19 Januari 2017

Buku Biru DKI Jakarta : Pedoman Pengajuan Dokumen Rancangan Instalasi dan Pelengkapan Bangunan Gedung - INSTALASI TRANSPORTASI VERTIKAL PADA BANGUNAN GEDUNG

BAB - 6 
INSTALASI TRANSPORTASI VERTIKAL PADA BANGUNAN GEDUNG  

6.1  Ruang Lingkup. 
Perancangan Instalasi Tata Udara pada Bangunan Gedung , mencakup :
(1)  Lif (Elevator);
(2)  Eskalator (Escalator, Tangga berjalan);
(3)  Travelator (Lantai berjalan);
(4)  Gondola;

6.2  Lift. 

6.2.1 Laporan Perancangan. 
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut :

(1)  Peraturan, Standar dan Referensi. 

(a)  Peraturan Khusus.
(Belum ada)

(b)  Standar.
1)  SNI 2189 - 1999, tentang “Definisi, Istilah Lif dan Eskalator”
2)  SNI 6040 - 1999, tentang “Syarat-syarat umum konstruksi lif penumpang yang dijalankan dengan motor traksi”
3)  SNI 2190 - 1999, tentang “Konstruksi lif penumpang dengan motor traksi”
4)  SNI 2190.1 - 2000, tentang “Syarat syarat umum konstruksi lif yang dijalankan dengan transmisi hidrolis”.
5)  SNI 2190.2 - 2000, tentang “Syarat syarat umum konstruksi lif pelayan (dumbwaiter).
6)  SNI 6247.1 - 2000, tentang “Syarat-syarat umum lif pasien”.
7)  SNI 6247.2 - 2000, tentang “Syarat-syarat umum konstruksi lif penumpang khusus untuk perumahan”.
8)  SNI 6573 - 2001, tentang “Tata Cara Perancangan Sistem Transportasi Vertikal dalam gedung (lif)”  9)  SNI 7017.1 – 2004, tentang “Pemeriksaan dan Pengujian Lif Traksi Listrik pada Bangunan Gedung, Pemeriksaan dan Pengujian Berkala”
10)  SNI 7017.2 - 2004, tentang “Tata Laksana Pemeriksaan dan Pengujian Lif Traksi Listrik pada bangunan gedung”.
11)  SNI 7052 - 2004, tentang “Syarat-syarat umum konstruksi lif penumpang yang dijalankan dengan motor traksi tanpa kamar mesin”.

(c)  Referensi.
1)  ASME A 17.1-1996, “Safety Code for Elevators and Escalators”,
2)  International Building Code, 2000,
3)  Uniform Mechanical Building Code, 2000,
4)  ASME A17.2 - 2001; Guide
5)  BS5655: Part 1: 1986 atau EN 81 Part 1: 1985 & E115 (Escalator).
6)  ANSI-IWCA I - 14.1.
7)  Gina Barney, Dr., “Elevator Traffic Handbook, Theory and Practice”, Spon Press, 2003.
8)  Barney G.C. and dos Santos, S.M., “Lift Traffic Analysis Design and Control”, Peter Peregrinus, Ltd, 1977.
9)  George R. Strakosch, Jeros, Baum and Bolles, “Vertical Transportation: Elevators and Escalator”, John Wiley & Sons, 1983.
10)  Philllips, R.S., “Electric Lift”, Pitman Publishing, Ltd, 1973.
11)  Barney G.C., and Loher AG.,“Elevator Electric Drives, Concept and Principles, Control and Practice”, Ellis Horwood Ltd., 1990.
12)  Lubomir Janovsky, “Elevator Mechanical Design, Principle and Concept”, Ellis Horwood Ltd., 1987.
13)  ILO, “Code of Practice for the Safe Construction and Installation of Electric Passenger, Goods and Service Lift”, International Labor Office, Geneva, 1972.
14)  Rodney R. Adler “Vertical Transportation for Buildings”, American Elsevier Publishing Co. Inc., 1970.
15)  Stein, Benjamin, Reynolds, John S., Grondzik, Walter T., Kwok, Alison G., “Mechanical and Electrical Equipment for Building”, John Wiley and Sons, 2006.

(2)  Kriteria Perancangan.
Bagian ini harus berisi penjelasan ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk kriteria perancangan:

(a)  Lift (elevator) Penumpang.
1)  Jumlah penghuni setiap lantai dan bangunan keseluruhan.
2)  Jumlah lantai yang dilayani.
3)  Pembagian zona, single zone, multy zone.
4)  Kapasitas, ukuran kereta dan lebar pintu elevator.
5)  5 Minute Handling Capacity.
7)  Waktu tunggu (waiting time) rata-rata yang dipilih.

(b).  Lift Barang.
1)  Jumlah lantai yang dilayani.
2)  Kapasitas, ukuran kereta dan lebar pintu elevator
Apabila lif barang juga difungsikan sebagai lif penumpang, maka harus memenuhi persyaratan:
3)  Jumlah pengguna
4)  Waktu tunggu (waiting time) rata-rata yang dipilih
5) Pembagian zona
6) 5 Minute Handling Capacity

(c).   Lift Kebakaran
1)  Jumlah pengguna
2)  Kapasitas, ukuran kereta dan lebar pintu lif.
3)  Waktu tempuh maksimum dari lantai dasar/lobi utama sampai lantai teratas.
Apabila lif kebakaran juga difungsikan sebagai lif penumpang, maka harus memenuhi kriteria :
3)  Jumlah pengguna
4)  Waktu tunggu (waiting time) rata-rata yang dipilih
5) Pembagian zona
6) 5 Minute Handling Capacity

(3)  Perhitungan-perhitungan.
Perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi:
(a)  Pembagian Zona Pelayanan;
(b)  Penentuan jumlah unit Lif;
(c)  Kecepatan Lif;
(d)  Kapasitas Lif;
(e)  5 Minute Handling Capacity;
(f)  Waktu tunggu rata-rata (Average Waiting Time);
(g)  Daya listrik yang diperlukan.

(4)  Uraian Cara Kerja Sistem.
(a) sistem kontrol sejumlah lif yang dirancang menjadi satu kelompok, sistem kontrol lif yang bekerja secara individual, aksi sistem kontrol (control action) dalam kondisi kebakaran
(b) Catu daya listrik dalam keadaan normal dan darurat,.

(5)  Data Teknis Peralatan. 
Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan.

6.2.2  Gambar Rancangan.
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa adalah gambar rancangan terkini yang sebenarnya akan dibangun dan meliputi gambar berikut :
(1)  Daftar gambar
(2)  Notasi/simbol dan penjelasannya
(3)  Diagram sistem lif dan skedul lif
(4)  Gambar denah dan potongan lantai tipikal dan non tipikal yang menunjukkan lokasi lif dan lobi lift.
(5) Jalur evakuasi dalam keadaan darurat.
(6) Potongan hoistway
(7) Denah ruang mesin dan potongannya
(8) Gambar tampak pintu dan detailnya dilengkapi dengan tombol pemanggil, tombol kebakaran (untuk lif kebakaran) dan indikator posisi lif.
(9) Denah pintu darurat untuk high zone hoistway (express elevator).

6.2.3  Lampiran - Lampiran.
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performace characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting untuk menghitung cara perhitungan yang dipakai.

6.3  Eskalator dan Travolator 

6.3.1  Laporan Perancangan. 
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut :

(1)  Kriteria Perancangan.  
Bagian ini harus berisi penjelasan ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk kriteria perancangan:
(a)  Jumlah penghuni lantai-lantai yang akan dilayani
(b)  Pembagian Zona dan luas Zona pelayanan
(c)  Kapasitas
(d)  Lebar, tinggi tempuh dan sudut kemiringan tangga
(e)  Kecepatan
(f)  Pengaturan gerak (naik dan turun) eskalator
(g)  Sistem pengaman dan keselamatan.

(2)  Perhitungan-perhitungan. 
Perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi:
(a)  Penentuan jumlah unit eskalator;
(b)  Kecepatan eskalator;
(c)  Kapasitas eskalator; dan
(d)  Daya listrik yang diperlukan.

(3)  Uraian Cara Kerja Sistem. 
(a) Sistem kontrol eskalator yang dirancang bekerja secara individual.
(b) Catu daya listrik dalam keadaan normal dan darurat

(5)  Data Teknis Peralatan.  
Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan.

6.3.2  Gambar Rancangan. 
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa adalah gambar rancangan terkini yang sebenarnya akan dibangun dan meliputi gambar berikut :
Diagram sistem eskalator dan skedulnya, denah tiap lantai yang menunjukkan lokasi eskalator dan arah sirkulasi, tampak samping (elevation).

6.3.3  Lampiran-Lampiran. 
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performace characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting untuk menghitung cara perhitungan yang dipakai.

6.4  Gondola 

6.4.1  Laporan Perancangan 
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut :

(1)  Kriteria Perancangan.
Bagian ini harus berisi penjelasan ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk kriteria perancangan:
(a)  Tinggi bagian gedung yang dilayani
(b)  Keliling gedung
(c)  Luas dan jenis permukaan kulit luar gedung/ bangunan (kaca/ aluminium/ granit dan lain-lain) yang dilayani
(d)  Sistem operasi (durasi, peralatan dan jumlah operator)
(e)  Sistem gondola, penggantung dan penyangga, dan sistem penggerak
(f)  Sistem pengamanan dan keselamatan.

(2)  Perhitungan-perhitungan.  
Perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi:
(a)  Jumlah dan jenis gondola yang diperlukan untuk membersihkan permukaan dinding luar bangunan, disesuaikan dengan bentuk atap gedung;
(b)  Daya listrik yang diperlukan;
(c)  Analisis waktu yang diperlukan untuk membersihkan permukaan dinding luar.
(d)  Analisis keseimbangan gondola terhadap bahaya terguling dan faktor keselamatannya; dan
(e)  Analisis kekuatan dan defleksi rel.

(4)  Uraian Cara Kerja Sistem.
Cara kerja sistem yang perlu dijelaskan meliputi deskripsi tentang mekanisme penggerak horisontal gondola di atas atap, mekanisme penggerak lengan gondola (memanjang/ memendek, berputar) dan mekanisme penggerak vertikal (lifting) keranjang gondola, motor-motor penggerak, perangkat pengereman, perangkat keselamatan.

(5)  Data Teknis Peralatan. 
Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan.

6.4.2  Gambar Rancangan.
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa adalah gambar rancangan terkini yang sebenarnya akan dibangun dan meliputi gambar berikut :
(1)  Gambar denah pergerakan gondola di atap (rel),
(2)  Gambar detil gondola dan keranjang gondola,
(3)  Sistem wire rope pengangkat keranjang gondola,
(4)  Sistem pengaman dan keselamatan,
(5)  Sistem catu daya listrik.

6.4.3  Lampiran - Lampiran.
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performace characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting.

Selasa, 22 November 2016

Buku Biru DKI Jakarta : Pedoman Pengajuan Dokumen Rancangan Instalasi dan Pelengkapan Bangunan Gedung - INSTALASI SANITASI, DRAINASE DAN PLAMBING

BAB - 4 
INSTALASI SANITASI, DRAINASE DAN PLAMBING

4.1  Ruang Lingkup. 
Perancangan Instalasi Sanitasi, Drainase, dan Plambing pada Bangunan Gedung, mencakup :
(1)  Instalasi Plambing Air Bersih, Air panas, Uap, Air Kotor/Air Kotoran, Ven dan Air Hujan.
(2)  Instalasi Pengolahan Air Baku (Water Treatment Plant) ;
(3)  Instalasi Pengolahan Air Limbah (Sewage Treatment Plant);
(4)  Instalasi Gas Pembakaran;
(5)  Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik
(6)  Instalasi Boiler; dan
(7)  Instalasi Pengolahan Sampah Padat (Incinerator).

4.2  Instalai Plambing Air Bersih, Air panas, Uap, Air Kotor / Air    Kotoran, Ven dan Air Hujan.

4.2.1 Lingkup Pekerjaan.
Dokumen instalasi plambing yang akan diperiksa terutama meliputi  :
(1)  Sistem Air Bersih, mulai dari sumber air sampai ke alat plambing pemakaian air, termasuk tangki atau reservoir, tangki tekan (hidrofor) dan pompa-pompa.
(2)  Sistem Air Panas/Uap, mulai dari sumber air panas/uap sampai ke katup pemakaian air panas/uap, dan distribusi serta pemipaannya
(3)  Sistem Air Kotor dan Air Kotoran, mulai dari alat plambing pembuangan air kotor / air kotoran ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sampai ke badan air penerima atau bak kontrol saluran air limbah kota.
(4)  Sistem Ven, mulai dari alat plambing pembuangan air pada sistem air kotor dan/atau air kotoran sampai ke atap.
(5)  Sistem Air Hujan, mulai dari atap sampai dengan sumur/kolam resapan dan mulai dari halaman sampai ke saluran kota penerima air hujan.

 4.2.2  Laporan Perancangan.
 Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut :

(1)  Kriteria Perancangan.
Bagian ini harus berisi penjelasan secara ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk perancangan:
(a)  Sistem Air Bersih/Minum
1)  Sumber air dan kapasitas pengambilan
2)  Kualitas air untuk peruntukan yang disyaratkan
3)  Volume, jenis dan peruntukan reservoir
4)  Batas kecepatan dalam pipa, sisa tekanan pada alat plambing
5)  Kebutuhan air bersih per orang per hari
6)  Jenis bahan yang digunakan

(b)  Sistem Air Panas
1)  Kebutuhan air panas per orang per hari / kebutuhan uap.
2)  Kerugian kalor sepanjang pipa
3)  Pemakaian energi spesifik pembangkit air panas
4)  Jenis bahan yang digunakan
5)  Kualitas air
6)  Volume dan jenis pemanas
7)  Temperatur dan tekanan air panas pada alat plambing.

(c)  Sistem Air Kotor dan Air Kotoran
1)  Karakteristik air kotor/air kotoran
2)  Sumber asal air kotor
3)  Jumlah air kotoran/kotor perkapita atau equivalentnya
4)  Kecepatan aliran dalam pipa pengumpul
5)  Jenis bahan pipa pengumpul
6)  Batas maksimum tekanan yang diperbolehkan/diizinkan
7)  Kerugian/kehilangan tekanan yang diizinkan
8)  Jenis bahan/material yang digunakan
9)  Kemiringan Pipa
10)  Jumlah perangkap gemuk/lemak dan minyak bila ada limbah mengandung gemuk/ lemak dan minyak.

(d)  Sistem Ven
1)  Ukuran pipa tegak air kotor / air kotoran.
2)  Jumlah unit alat plambing yang dihubungkan pada pipa tegak air kotor /air kotoran.
3)  Panjang ukur pipa tegak ven.

(e)  Sistem Air Hujan
1)  Curah hujan maksimum untuk perancangan, termasuk  Periode Ulang Hujan  (PUH)
2)  Taraf (“peil”) banjir bangunan dan titik sambungan saluran kota penerima.
3)  Kecepatan aliran maksimum dan minimum yang diizinkan.
4)  Jumlah dan dimensi sumur resapan.

(2)  Peraturan, Standar dan Referensi. 

(a)  Peraturan Khusus. 
1)  Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 16/MenKes/IX/1990, tentang “Persyaratan Air Bersih”. (b)  Standar.  1)  SNI 6481 - 2000, tentang “Sistem Plambing  –  2000”. (c)  Referensi. (1) Noerbambang, S.M. & Morimura,T. “Pedoman Perancangan dan Pemeliharaan Sistem Plambing”. PT Pradnya Paramita, Jakarta. 1984.
(2)  William K.Y.Tao, Richard R.Janis, “Mechanical and Electrical Systems in Buildings”, Prentice Hall, 1997.
(3)  Data Book, Volume 2, Plumbing System, American Society of Plumbing Engineers, 2000.  (4)  IAPMO, Uniform Plumbing Code, 2000 Edition atau edisi yang terbaru.

(3)  Perhitungan-perhitungan. 
Bagian ini harus memuat contoh perhitungan untuk bagian yang penting atau bagian kritis dari sistem, meliputi :

(a). Sistem Air Bersih.
1)  Perhitungan perkiraan kebutuhan air per orang per hari
2) Laju aliran air bersih berdasarkan unit alat plambing.
3)  Perhitungan volume  dan ukuran tangki air bawah dan atas.
4)  Perhitungan palu air (water hammer).
5)  Perhitungan pompa: kapasitas, head, daya dan Net Pressure Suction Head (NPSH) beserta kurva karakteristik sistem.
6)  Perhitungan diameter, laju aliran, tekanan, kerugian tekanan (friction loss) dan sisa tekanan pada jalur sistem distribusi yang kritis.
7)  Perhitungan dimensi, atau volume tangki tekan (hidrofor) dan penetapan start- stop pompa.

(b). Sistem Air Panas
1)  Kuantitas Air Panas yang diperlukan
2)  Penentuan kapasitas ketel uap dan/atau unit pemanas air.
3)  Perhitungan kapasitas dan head pompa sirkulasi (kalau ada).
4)  Perhitungan diameter, kehilangan tekanan dan sisa tekanan pada jalur sistem distribusi yang kritis.
5)  Perhitungan tebal isolasi pipa
6)  Perhitungan penurunan temperatur dalam pipa

(c). Sistem Air Kotor dan Air Kotoran
1)  Perhitungan beban unit plambing untuk air kotor dan air kotoran
2) Perhitungan kapasitas aliran air kotor dan air kotoran.
3)  Perhitungan diameter pipa dan kemiringannya (bila menggunakan pompa harus disertakan jenis pompa, perhitungan kapasitas, head, daya serta kurva karakteristiknya).
4)  Perhitungan perangkap lemak (grease trap) dan minyak bila ada limbah lemak dan minyak baik yang terpisah atau tersuspensi.
5)  Perhitungan volume “sump-pit”.

(d). Sistem Ven
Perhitungan diameter pipa ven berdasarkan beban alat plambing yang dilayani.

(e). Sistem Air Hujan
1)  Perhitungan ukuran saluran serta kemiringannya dan pipa tegak.
2)  Perhitungan ukuran saluran dan/atau dimensi saluran terbuka di luar bangunan (drainase halaman) sampai dengan penyambungan ke sumur resapan dan/atau saluran kota penerima.
3)  Perhitungan sumur/kolam resapan.

(4)  Uraian Cara Kerja Sistem.  
Perancang harus menguraikan garis besar cara kerja atau pengoperasian sistem, dengan menekankan peralatan dan mesin yang penting/utama, baik dalam keadaan normal, gangguan dan darurat.

(5)  Data Teknis Peralatan. 
Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan.

4.2.3  Gambar Rancangan. 
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa adalah gambar rancangan terkini yang sebenarnya akan dibangun dan meliputi gambar berikut :

(1)  Diagram skematik:
(a). Sistem Air Bersih.
(b). Sistem Air Panas/uap
(c). Sistem Air Kotor dan Air Kotoran
(d). Sistem Ven
(e). Sistem Air Hujan

(2). Gambar tapak yang menunjukkan:
(a). Sistem Air Bersih.   Mulai dari pipa air bersih PDAM atau dari sumur dalam sampai ke tangki bawah.
(b). Sistem Air Kotor dan Air Kotoran   Mulai dari pipa tegak sampai ke bangunan pengolahan air limbah (IPAL) atau saluran air limbah kota.
(c)  Sistem Air Hujan   Mulai dari pipa tegak sampai ke sumur resapan dan dari drainase halaman ke saluran drainase kota penerima, lengkap dengan diameter pipa dan kemiringannya, bak kontrol dan elevasinya berdasarkan “peil” Priok.

(3). Gambar detail khusus yang menunjukkan:
(a). Contoh daerah yang rumit, denah tata letak alat plambing, pemipaan, diameter pipa dan kemiringannya untuk setiap lantai, lengkap dengan elevasi dan peruntukan ruang yang dilalui jalur pipa.
(b). Potongan memanjang dan melintang bangunan dimana penempatan alat plambing, penempatan, jalur pipa dan perlengkapan pada struktur bangunan.

(4). Gambar isometrik pipa lengkap dengan diameter dan kemiringannya serta alat plambing untuk setiap lantai yang berbeda, lengkap dengan elevasi dan peruntukan ruang yang dilalui jalur pipa.

(5). Gambar denah tata letak peralatan (“plant room”).

(6). Skedul peralatan yang dipasang.

4.2.4 Lampiran - Lampiran. 
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performance characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting.

4.3  Instalasi Pengolahan Air Baku (Water Treatment Plant); 

4.3.1 Lingkup Pekerjaan.
Dokumen instalasi Pengolahan Air Baku yang  akan diperiksa meliputi:
(1)  Pengambilan air baku;
(2)  Prasedimentasi;
(3)  Aerasi;
(4)  Koagulasi;
(5)  Flokulasi;
(6)  Sedimentasi;
(7)  Filtrasi;
(8)  Desinfeksi; dan
(9)  Unit lain yang dianggap penting.

4.3.2 Laporan Perancangan. 
Laporan perancangan sekurang-kurangnya harus memuat bagian-bagian sebagai berikut:

(1)  Kriteria Perancangan   
Bagian ini harus berisi penjelasan secara ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk perancangan:
(a)  Kualitas air baku
(b)  Dasar pemilihan proses dan sistem pengolahan.
(c)  Faktor-faktor yang digunakan dalam perancangan bagian utama pengolahan seperti prasedimentasi, aerasi, koagulasi, flokulasi, filtrasi, desinfeksi dan unit proses lain yang dianggap penting.

(2). Peraturan, Standar dan Referensi.  
(a)  Peraturan Khusus.   (belum ada)
(b)  Standar.   (belum ada).
(c)  Referensi.
1).   Mark J.Hammer, Water and Waste Water Technology, John Willey & Sons, 1986, atau edisi terbaru.
2)  William K.Y.Tao, Richard R.Janis, “Mechanical and Electrical Systems in Buildings”, Prentice Hall, 1997.

(3). Perhitungan-perhitungan.   
Dalam laporan perancangan harus dimasukkan perhitungan proses dan hidrolika sesuai dengan unit-unit pada butir 4.3.1 di atas, serta perhitungan kebutuhan daya listrik untuk seluruh instalasi.

(4). Uraian Cara Kerja Sistem   
Perancang harus menjelaskan secara ringkas dan jelas garis besar pengoperasian sistem mulai dari unit paling hulu sampai dengan unit  paling hilir, serta cara pemeliharaan dan pembersihan.

(5). Data Teknis Peralatan 
Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan

4.3.3 Gambar Rancangan 
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa harus gambar rancangan mutakhir yang sesungguhnya akan dibangun, dan meliputi jenis gambar berikut:
(1)  Diagram skematik sistem pengolahan mulai dari sumber air baku sampai dengan unit desinfeksi yang berisi instrumentasi dan peralatan yang digunakan.
(2)  Gambar tata letak setiap peralatan dan gudang bahan  yang dibutuhkan.

4.3.4 Lampiran - Lampiran.
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performace characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting.

4.4  Instalasi Pengolahan Air Limbah (Sewage Treatment Plant);  

4.4.1 Lingkup Pekerjaan
Dokumen instalasi Pengolahan Limbah yang diperiksa meliputi:
(1). Instalasi Pengolahan Pendahuluan (unit pemisahan (bar screen, fine screen), unit ekualisasi)
(2). Instalasi Pengolahan bahan organik / Bioproses
(3). Instalasi Pemisahan lumpur
(4). Instalasi desinfeksi/ Klorinasi

4.4.2 Laporan Perancangan. 
Laporan perancangan sekurang-kurangnya harus memuat bagian-bagian sebagai berikut:

(1). Kriteria Perancangan  
Bagian ini berisi penjelasan secara ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk perancangan:
(a)  Dasar pemilihan proses dan sistem pengolahan
(b)  Besaran parameter yang ditetapkan
(c)  Instalasi Pengolahan Pendahuluan (unit pemisahan (bar screen, fine screen), unit ekualisasi)
(d) Instalasi Pengolahan bahan organik / Bioproses
(e). Instalasi Pemisahan lumpur
(f)  Instalasi desinfeksi / Klorinasi

(2). Standar dan Peraturan yang Digunakan

(a)  Peraturan Khusus.
1)  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 52 Tahun 1995, tentang “Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel”.
2)  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : Kep – 58/MENLH/12/ 1995, tentang “Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit”.
3)  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 112 Tahun 2003, tentang “Baku Mutu Air Limbah Domestik”.
4) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta  Nomo 122 Tahun 2005 Tentang “Pengelolaan Air Limbah Domestik Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta”.
5) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220 tahun 2010 Tentang “Perizinan Pembuangan Air Limbah”

(b)  Standar.
1) SNI 6989.72:2009 Air dan air Limbah – Bagian 72: Cara uji kebutuhan Oksigen Biokima (BIochamical Oxygen Demand / BOD)
2)  SNI  6989.15-2004 - Air dan air limbah - Bagian 15: Cara uji kebutuhan oksigen kimiawi (KOK) dengan refluks terbuka secara titrimetric

(c)  Referensi.
1).   Mackenzie Davis Water and Wastewater Engineering: Design, principle and practice, McGraw-Hill , 2010
2).   Metcalf @ Eddy, Wastewater Engineering, Treatment Disposal Rebuse, Third Edition, McGraw-Hill
3).   Mark J.Hammer, Water and Waste Water Technology, John Willey @ Sons, 1986

(3). Perhitungan   
Dalam laporan perancangan harus dimasukkan perhitungan proses dan hidrolika berurutan sesuai dengan unit-unit pada butir 1 di atas, serta perhitungan kebutuhan daya listrik untuk seluruh instalasi.

(4). Uraian Cara Kerja Sistem  
Perancang harus menguraikan secara ringkas dan jelas garis besar pengoperasian sistem mulai dari unit paling hulu sampai dengan unit  paling hilir, serta cara pemeliharaan dan pembersihan.

(5). Data Teknis Peralatan  
Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan.

4.4.3 Gambar Rancangan. 
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa harus gambar rancangan mutakhir yang akan dibangun, dan meliputi jenis gambar berikut:
(1). Diagram skematik sistem pengolahan mulai dari pengolahan primer sampai dengan pengolahan tersier yang berisi instrumentasi dan peralatan yang digunakan.
(2). Gambar tata letak setiap unit lengkap beserta semua peralatannya dan gudang bahan kimia pada lahan yang disediakan.

4.4.4 Lampiran - Lampiran. 
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performace characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting.

4.5  Instalasi Gas Pembakaran.  

4.5.1  Lingkup Pekerjaan.
Dokumen instalasi gas pembakaran yang akan diperiksa terutama meliputi  :
(1)  Sistem penyaluran gas kota/gas bumi, mulai dari meter gas sampai ke titik pemakaian, termasuk pemipaan dan peralatan keselamatannya.
(2)  Sistem penyaluran gas cair LPG (Liquid Petroleum Gas), mulai dari tangki gas sampai ke katup pemakaian gas cair, termasuk sistem pemipaan dan peralatan keselamatannya.
(3) Sistem penyaluran gas bio mulai dari sumber gas sampai ke titik pemakaian.
(4)  Tangki penyimpan gas cair LPG berikut vaporizer dan peralatan keselamatannya.
(5) Tangki penyimpan gas bio berikut peralatan keselamatannya.

4.5.2 Laporan Perancangan 
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut :

(1)  Kriteria Perancangan.  
Bagian ini harus berisi penjelasan secara ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk perancangan:
(a)  Dasar pemilihan sistem
(b) Sumber gas dan kapasitas yang diperlukan
(c)  Komposisi dan nilai kalor gas sesuai dengan peruntukan yang disyaratkan
(d)  Batas tekanan gas dalam pipa, serta sisa tekanan pada titk pemakaian
(e)  Volume, jenis dan peruntukan tangki penyimpan gas
(f)  Kebutuhan gas pada tiap titik pemakaian
(g)  Jenis dan bahan pipa, regulator dan safety devices yang digunakan

(h) Sistem pendeteksi kebocoran gas

(2)  Peraturan, Standar dan Referensi. 

(a)  Peraturan Khusus.
1)  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  No. 05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi

(b)  Standar.
1) SNI 13-3507-1994 Konstruksi sistem pipa polyethelene untuk gas
2) SNI 03-6899.1-2002 Bagian 1: Spesifikasi umum pemasangan pipa instalasi gas bawah tanah dalam fasilitas industri dan komersial
3) SNI 03-6899.4-2002 Bagian 4: Instalasi perpipaan dan meteran gas kota
4) Petunjuk Instalasi Pipa Gas di Industri dan Komersil – PN Gas, tahun 1993 atau edisi terakhir.
5) Standar Nasional Indonesia, pedoman teknik, dan rekomendasi dari instansi yang berwenang mengenai jenis instalasi Gas yang dirancang.

(c)  Referensi.
1)  Pedoman Teknis Instalasi Pengisian, Transportasi, Penanganan dan Penggunaan serta Pemeriksaan Berkala Tabung LPG, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, 2008
2) International Mechanical Code, 2012
3) Michael Frankl, “Facility Piping Systems Handbook”McGraw Hill, 2010
4)  IAPMO, Uniform Plumbing Codem 2000 Edition, atau edisi terbaru.

(3)  Perhitungan-perhitungan. 
Perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi:   
(a)  Tekanan gas minimum yang tersedia setelah meter gas
(b)  Kehilangan tekanan gas  sepanjang pipa
(c)  Panjang pipa ekuivalen pipa gas
(d)  Kebutuhan gas maksimum
(e)  Penentuan ukuran diameter pipa gas
(f)  Perhitungan dimensi, tebal dinding dan kekuatan tangki penyimpan gas

(4)  Uraian Cara Kerja Sistem.  
Perancang harus menjelaskan garis besar cara kerja dan pengoperasian sistem gas pembakaran didalam dan diluar bangunan gedung, baik untuk bagian yang bekerja secara otomatik maupun “manual”, dalam kondisi normal dan darurat.

(5)  Data Teknis Peralatan. 
Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan

4.5.3  Gambar Rancangan. 
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa adalah gambar rancangan terkini yang sebenarnya akan dibangun dan meliputi gambar berikut :
(1)  Diagram skematik pipa gas didalam dan diluar bangunan gedung lengkap dengan katup dan fiting
(2)  Diagram isometrik sistem pemipaan pipa gas
(3)  Diagram tekanan dan instrumen (P & I Diagram)
(4)  Gambar denah perletakkan tangki penyimpan gas berikut jalur pemipaan gasnya
(5)  Gambar detil sambungan pipa, meter gas dan tangki gas
(6)  Diagram skematik peralatan keselamatan, regulator dan detector kebocoran gas
(7)  Gambar pondasi dan penyangga tangki penyimpan gas

4.5.4 Lampiran - Lampiran. 
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performace characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting.


4.6  Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik.  

4.6.1  Umum. 
Yang dimaksudkan dengan instalasi gas medik meliputi :

(1)  Instalasi Gas Medik :
(a)  Instalasi Oksigen (O ) ;
(b)  Instalasi Nitrous Oksida (N O);
(c)  Instalasi Udara Tekan Medik.
(d)  Instalasi Karbon Dioksida (CO ).
(e)  Instalasi Helium (He);
(f)  Instalasi Nitrogen (N );

(2)  Instalasi Vakum Medik;

(3)  Instalasi Pembuangan Sisa Gas Anesthesi;

4.6.2  Lingkup Pekerjaan. 
Dokumen instalasi gas mdik dan vakum medik yang diperiksa meliputi:
(1)  Persyaratan umum;
(2)  Tata letak peralatan sistem gas medik dan vakum medik;
(3)  Kinerja sistem;
(4)  Ukuran pipa sistem dan ukuran pipa yang dipersyaratkan;
(5)  Bahan-bahan yang digunakan;
(6)  Instalasi Pipa, sambungan pipa dan katup-ktup;
(7)  Peralatan pengendalian tekanan;
(8)  Stasiun Outlet/Inlet;
(9)  Penandaan dan Identifikasi;
(10)  Sistem Peringatan bahaya (alarm);
(11)  Sistem Udara Tekan Medik;
(12)  Sistem pompa vakum medik;


4.6.3  Laporan Perancangan
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut :

(1)  Kriteria Perancangan. 
Bagian ini harus berisi penjelasan ringkas dasar perancangan serta besaran parameter utama yang ditetapkan untuk kriteria perancangan, meliputi :
(a)  Sumber gas medik dan vakum medik serta buangan sisa gas anestesi;
(b)  Katup-katup, jenis dan ukurannya;
(c)  Konstruksi rakitan buatan pabrik;
(d)  Rel gas medik yang dipasang di permukaan lantai atau langit-langit;
(e)  Indikator tekanan dan vakum;
(f)  Sistem peringatan bahaya;
(g)  Sistem distribusi pemipaan dari mulai sumber sampai pemakaian terjauh;
(h)  Pelabelan dan Identiikasi;
(i)  Kriteria unjuk kerja dan pengujian (gas mdik, vakum medik dan buangan sisa gas anestesi);
(j)  Penunjang sistem gas medik dan vakum medik; dan
(k)  Pengoperasian dan manajemen.

(2)  Peraturan, Standar dan Referensi. 
(a)  Peraturan Khusus
1)  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, No. 1439/ MENKES/ SK /XI/2002,tentang Penggunaan Gas Medik pada Sarana Pelayanan Kesehatan.
(b)  Standar.
1)  SNI 7011 – 2004, tentang “Keselamatan pada Bangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan” 
(c)  Referensi.
1)  NFPA 99, Healthcare Facilities, 2012 Edition.
2) IAPMO, Uniform Plumbing Codem 2000 Edition, atau edisi terbaru.

(3)  Perhitungan-perhitungan.  
Dalam laporan perancangan harus dimasukkan perhitungan proses dan hidrolika berurutan, serta perhitungan kebutuhan daya listrik untuk seluruh instalasi.

(4)  Uraian Cara Kerja Sistem.  
Perancang harus menguraikan secara ringkas dan jelas garis besar pengoperasian sistem mulai dari unit paling hulu sampai dengan unit  paling hilir, serta cara pemeliharaan dan pembersihan.

(5)  Data Teknis Peralatan.  
Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan

4.6.4  Gambar Rancangan. 
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa adalah gambar rancangan terkini yang sebenarnya akan dibangun dan meliputi gambar berikut :
(1)  Daftar gambar;
(2)  Notasi gambar dan penjelasannya;
(3)  Gambar skematik garis tunggal sistem gas medik;
(4)  Gambar skematik garis tunggal sistem vakum medik dan sistem sisa buangan gas anestesi;
(5)  Gambar detail instalasi sentral gas medik;
(6)  Gambar  detail instalasi sentral vakum medik dan sistem sisa buangan gas anestesi.
(7)  Gambar denah tata letak peralatan sentral gas medik, sentral vakum medik dan entral sisa buangan gas anestesi;
(8)  Gambar denah tata letak pemipaan dan outlet/inlet gas medik dan vakum medik pada setiap lantai (lantai tipikal cukup satu gambar);
(9)  Skedul peralatan sistem gas medik, vakum medik dan sisa buangan gas anetesi.

4.6.5 Lampiran - Lampiran. 
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performace characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting.

4.7  Instalasi Boiler 

4.7.1  Lingkup Pekerjaan. 
Dokumen instalasi Boiler yang akan diperiksa terutama meliputi  :
(1)  Sistem penyaluran uap, mulai dari sumber uap/Boiler sampai ke titik pemakaian uap
(2)  Sistem air pengisi dan penambah berikut kondensat
(3)  Sistem blowdown
(4)  Sistem ventilasi/cerobong
(5)  Sistem pemipaan bahan bakar
(6)  Sistem pengaman dan instrumentasi

4.7.2  Laporan Perancangan 
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut :

(1)  Kriteria Perancangan. 
(a) Kebutuhan uap per jam total dan pada tiap titik pemakaian
(b)  Dasar pemilihan jenis boiler, sistem bahan bakar serta kapasitas yang diperlukan
(c) Batas tekanan uap dalam pipa, serta sisa tekanan pada titk pemakaian
(d)  Niilai kalor bahan bakar sesuai dengan peruntukan yang disyaratkan
(e)  Jenis dan bahan pipa, katup pengaman dan safety devices
(f) Sistem isolasi pemipaan
(g) Sistem dan jenis peralatan ukur (instruments)
(h) Batas emisi gas buang

(2)  Peraturan, Standar dan Referensi. 
(a)  Peraturan Khusus. 
(belum ada)

(b)  Standar.  
(belum ada)

(c)  Referensi.
1)   ASHRAE Handbook,  HVAC System and Equipment, 2008
2)   ASME 2007, Boiler and Pressure Vessel Code, Section I – 2007

(3)  Perhitungan-perhitungan. 
Perhitungan-perhitungan yang dimasukkan dalam laporan perancangan meliputi:
(a)  Kapasitas dan tekanan uap nominal Boiler
(b)  Penentuan ukuran diameter pipa
(c)  Panjang pipa ekuivalen pipa dan kehilangan tekanan uap  sepanjang pipa
(d)  Tebal isolasi
(e)  Perhitungan pipa kondensat
(f)  Penentuan perangkap uap (steam trap)
(g)  Kebutuhan air pengisi (feed water) dan penambah (make up water)
(h)  Kebutuhan bahan bakar berikut kapasitas penyimpan bahan bakar.

(4)  Uraian Cara Kerja Sistem. 
Perancang harus menguraikan garis besar cara kerja atau pengoperasian sistem, dengan menekankan peralatan dan mesin, baik dalam keadaan normal dan darurat.

(5)  Data Teknis Peralatan. 
Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan.

4.7.3  Gambar Rancangan. 
(1)  Diagram skematik instalasi Boiler lengkap dengan sistem pemipaan bahan bakar, air pengisi dan penambah, kondensat, cerobong gas buang dsbnya berikut kebutuhan uap tiap titik pemakaian
(2)  Diagram isometrik sistem pemipaan uap berikut sistem blow down, kondensat, dan bahan bakar.
(3)  Diagram tekanan dan instrumen (P & I Diagram)
(4)  Gambar denah perletakkan boiler berikut jalur pemipaan uap
(5) Gambar detil sambungan pipa dan bejana tekan, perangkap uap (steam trap) serta blowdown system

4.7.4 Lampiran - Lampiran. 
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performance characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting.

4.8  Instalasi Pengolahan Sampah Padat.

4.8.1  Lingkup Pekerjaan.
Dokumen instalasi Pengolahan Limbah yang diperiksa meliputi:
(1)  Perancangan tempat pembilahan dan pengumpulan sampah padat.
(2)  Pembakaran sampah dengan incinerator;
(3)  Perhitungan jumlah sampah yang harus dikumpul atau dibakar.

4.8.2  Laporan Perancangan
Laporan perancangan sekurang-kurangnya memuat bagian-bagian sebagai berikut :

(1)  Kriteria Perancangan.
(a)  Volume sampah padat pada lokasi pengumpul.
(b)  Cara-cara transportasi sampah padat dari bangunan gedung ke tempat pengumpul sampah padat dan ke tempat pembuangan akhir;
(c)  Penentuan kapasitas incinerator.

(2)  Peraturan, Standar dan Referensi.

(a)  Peraturan Khusus.
1)  Undang-Undang Republik Indonesia, No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

(b)  Standar.  
(belum ada)

(c)  Referensi. 
(belum ada)

(3)  Perhitungan-perhitungan. 
Dalam laporan perancangan harus dimasukkan perhitungan proses pemilahan ampah padat dan sistem pembakarannya scara berurutan, serta perhitungan kebutuhan bahan bakar dan daya listrik untuk seluruh instalasi.

(4)  Uraian Cara Kerja Sistem. 
Perancang harus menguraikan secara ringkas dan jelas garis besar pengoperasian sistem mulai dari unit paling hulu sampai dengan unit  paling hilir, serta cara pemeliharaan dan pembersihan.

(5)  Data Teknis Peralatan.  
Laporan berisi data teknis dari peralatan yang digunakan.

4.8.3  Gambar Rancangan. 
Gambar rancangan yang diserahkan untuk diperiksa adalah gambar rancangan terkini yang sebenarnya akan dibangun dan meliputi gambar berikut :
(1)   Daftar gambar;
(2)  Notasi gambar dan penjelasannya;
(3)  Gambar perencanaan tapak bangunan (site plan) dan letak tempat pengumpul sampah padat; atau letak incinerator (bila digunakan);
(4)  Gambar skematik prinsip kerja incinerator; (bila ada).
(5)  Gambar detail tempat pengumpul sampah padat; dan
(6)  Skedul gambar peralatan.

4.8.4 Lampiran-Lampiran.
Perancang harus melampirkan dokumen tambahan yang dianggap perlu, misalnya karakteristik unjuk kerja (performace characteristic) untuk menjelaskan peralatan dan/atau bagian instalasi yang penting.