Tata cara perencanaan akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung (SNI 03-1735-2000) adalah referensi pertama yang saya baca. Ini poin-poin yang menurut saya cukup penting.
1. Ruang lingkup
Standar ini dimaksudkan sebagai acuan yang
diperlukan dalam perencanaan jalan lingkungan dan akses ke bangunan gedung
sehingga penyelamatan dan operasi pemadaman kebakaran dapat dilakukan seefektif
mungkin.
3. Istilah dan definisi3.2. bukaan akses
bukaan/lubang yang dapat dibuka, yang terdapat pada
dinding bangunan terluar, bertanda khusus, menghadap ke arah luar dan
diperuntukkan bagi unit pemadam kebakaran dalam pelaksanaan penyelamatan
penghuni dan pemadaman kebakaran.
3.6 jalur akses
jalur pencapaian yang menerus dari perjalanan ke
atau di dalam bangunan yang cocok digunakan untuk petugas pemadam kebakaran.
4. Jalan lingkungan4.2 Jalur akses masuk dan lapisan perkerasan.
4.2.1 Di setiap bagian dari bangunan hunian dimana
ketinggian lantai hunian tertinggi diukur dari rata-rata tanah tidak melebihi
10 m, maka tidak dipersyaratkan adanya lap[isan perkerasan kecuali diperlukan
area operasional dengan lebar 4 m sepanjang sisi bangunan tempat bukaan akses
diletakkan, asal ruang operasional tersebut dapat dicapai pada jarak maksimum
45 m dari jalur masuk mobil pemadam kebakaran.
4.2.2 Dalam tiap bagian bangunan ( selain bangunan
kelas 1, 2 dan 3), perkerasan harus ditempatkan sedemikian rupa agar dapat
langsung mencapai bukaan akses pemadam kebakaran pada bangunan. Perkerasan
tersebut harus dapat mengakomodasi jalan masuk dan manuver mobil pemadam,
snorkel, mobil pompa, dan mobil tangga dan platform hidrolik, serta mempunyai
spesifikasi sebagai berikut :
a). lebar minimum lapis perkerasan 6 m dan panjang
minimum 15 m. Bagian-bagian lain dari jalur masuk yang digunakan untuk lewat
mobil pemadam kebakaran, lebarnya tidak boleh kurang dari 4 m.
b). lapis perkerasan harus ditempatkan sedemikian
agar tepi terdekat tidak boleh kurang dari 2 m atau lebih dari 10 m dari pusat
posisi bukaan akses pemadam kebakaran diukur secara horisontal.
c)*. lapis perkerasan harus dibuat dari lapisan
yang diperkuat agar dapat menyangga beban peralatan pemadam kebakaran.
Persyaratan perkerasan untuk melayani bangunan yang ketinggian lantai huniannya
melebihi 24 m harus dikonstruksi untuk menahan beban statik mobil pemadam
kebakaran seberat 44 ton dengan beban plat kaki (jack).
d)*. lapis perkerasan harus dibuat sedatar mungkin
dengan kemiringan tidak boleh lebih dari 1 : 15, sedangkan kemiringan untuk
jalur masuk maksimum 1 : 8,5.
e)*. lapis perkerasan dari jalur akses tidak boleh
melebihi 46 m dan bila melebihi 46 m harus diberi fasilitas belokan.
f)*. radius terluar dari belokan pada jalur masuk
tidak boleh kurang darui 10,5 m dan harus memenuhi persyar`atan.
g). tinggi ruang bebas di atas lapis perkerasan
atau jalur masuk mobil pemadam, minimum 5 m untuk dapat dilalui peralatan
pemadam tersebut.
h). jalan umum boleh digunakan sebagai lapisan
perkerasan asalkan lokasi jalan tersebut sesuai dengan persyaratan jarak dari
bukaan akses pemadam kebakaran.
i). lapis perkerasan harus selalu dalam keadaan
bebas rintangan dari bagian lain bangunan, pepohonan, tanaman atau lain-lain,
dan tidak boleh menghambat jalur antara perkerasan dengan bukaan akses pemadam
kebakaran.
4.2.3. Pada bangunan bukan hunian, seperti pabrik
dan gudang serta bangunan hunian dengan ketinggian lantai hunian di atas 10 m,
harus disediakan jalur akses dan ruang lapis perkerasan yang berdekatan dengan
bangunan untuk peralatan pemadam kebakaran. Jalur akses tersebut harus
mempunyai lebar minimal 6 m dan posisinya minimal 2 m dari bangunan dan dibuat
minimal pada 2 sisi bangunan. Ketentuan jalur masuk harus diperhitungkan
berdasarkan volume kubikasi bangunan seperti ditunjukkan dalam tabel 4.2.3.
Tabel
4.2.3 : Volume bangunan untuk penentuan jalur akses.
No
|
Volume bangunan
|
Keterangan
|
1
|
< 7.100 m3
|
Minimal 1/6keliling halaman.
|
2
|
> 7.100 m3
|
Minimal 1/6 keliling bangunan.
|
3
|
> 28.000 m3
|
Minimal ¼ keliling bangunan.
|
4
|
> 56.800 m3
|
Minimal ½ keliling bangunan.
|
5
|
> 85.200 m3
|
Minimal ¾ keliling bangunan.
|
6
|
> 113.600 m3
|
Harus sekeliling bangunan.
|